Menurut sebagain orang trik berasal dari bahasa inggris yaitu trick yang itu juga bisa diartikan metode yang mana kata ini diadopsi dari bahasa yunani yaitu method yang berarti cara , sedangkan orang Indonesia sendiri lebih sering menggunakan, kata trik sendiri lebih sering digunakn oleh masyarakat karena lebuh popular disbanding kata metode yang kono hanya digunakn oleh orang-orang ilmiah saja
Menurut penelitian para ahli karangan ilmiah trik-trik kreatif dalam mengarang diciptakan untuk memudahkan para mahasiswa yamg sedang memgerjakan makalah atau bahkan skripsi yang memang selalu dikerjakan oleh mereka khusnya bagi para pemula atau para mahasiswa baru yang belum pernah membuat karangan ilmiah, apalgi saat-saat ini tugas-tugas karangan ilmiah pasti ada dalam setiap mata kuliah tentunya mereka harus lebih kreatif lagi dalam membuat karangan-karangan yang benar-benar berkualitas
Fungsi-fungsi trik dalam mebuat karangan ilmiah
Ada lima trik atau cara membuat karangan ilmiah yang baik, yang man trik-trik ini sudah dipraktikan oleh para mahasiswa atau para dosen dalam membuat karangan ilmiah yang banyak diminati banyak orang atu dalam artian berkualitasnya karangan ilmiah tersebut dan menariknya isi karangan ilmiah tersebut
1. Masa D-S-D
Untuk pola pengembangan tema, dapat mengikuti urutan pola pikir (D-S-D) masa dahulu-masa sekarang-masa depan
Mengapa kita berbicara masa dahulu karena biasanya masa dahulu bisa menjadi tolak ukur kita untuk mencapai masa sekarang oleh karena itu trik ini sangat berkesinambungan terutama jika kita juga memperhitungkan masa sekarang maka setidaknya kita sedikit bisa tahu bagaiman gambaran tentang masa depan, maka cara ini dirasa cukup efektif untuk menghasilkan karya-karya yang lebih bermutu lagi
2. PM-HT
Pola pengembangan tema ini dapat diartikan: perhatian-minat-hasrat-tindakan. Cara ini sangat sesuai dengan tulisan berbentuk pidato, sambutan, wejengan, ceramah, kampanye, dan lain-lain.inti dari pola ini memperbesar minat pembaca, menyalakan hasrat, dan mengajak melakukan sesuatu yang konkret.
Seperti contoh dalam hal kampanye maka kita dituntut untuk bisa mendapat perhatian yang besar dari para hadirin, karena berhasil tidaknya kampanye dinilai dari antusiasme para hadirin selain itu juga harus memperhatikan minat dari orang-orang yang hadir dalam acara tersebut, bagaimana cara kita bisa mengetahui minat dari orang yang hadir (mengajak apa yang ingin dikampanyekan). Kemudian jika sudah kita lakukan selanjutnya kita perhatikan hasrat dan tindakan kita selanjutnya dalam acara tersebut agar para hadiran tidak jenuh dan selalu monoton dengan omongan-omongan kita.
3. T-A-S
Pola pengembangan tema ini dapat diartikan tesis-antesis-sintesis. Cara ini dapat dipergunakan untuk menyusun karangan yang bersifat argumentative. Seperti pemikiran, penalaran. Karangan ini dapat dipakai untuk membicarakan dua segi yang berbeda misalnya baik buruk, untung-rugu, benar-tidak.dll
Tesis merupakan dalil atau pernyataan tentang suatu pandangan yang dianut orang.tesis merupakan suatu rumusan dari tema karangan, dan dikemukakan pada bagian paragraph pertama sebagai semacam pendahuluan.
Antitesis merupakan analisis dari tesis, mengemukakan pandangan dari dua segi yang bertbeda,bahkan pandangan tersebut dapat diuraikan secara bertentangan dengan penalaran yang logis.
Sintesis,bagian akhir yang mengemukakan pendapat sendiri.
4. I-P-S
Pola pemgembangan ini berlaku secara umum,INTRODUKSI-PENGEMBANGAN-KESIMPULAN.
Pengembangan artinya pemaparan,pembahasan tema karangan
Simpulan artinya penutupan karangan
Misalnya :
a.Topik : Goa kelelawar
Tema : Habitat kelelawar di gunung suci
Bagan : Pendahuluan : Ingin mencari tahu habitat kelelawar didalam goa di banding dialam bebas – bagaimana mereka mencari makan – bagaimana mereka berinteraksi sesame jenis atau lawan jenis – perbedaan sarang yang mereka buat.
Pengembangan : Bagaimana mereka merawat dan membesarkan keturunan mereka - mengetahui jenis kelelawar yamg identik dengan sesuatu yang lembab dst.
Simpulan : Bersiap - siap mengumpulkan banyak sampel –meneliti lebih jeli antara jantan dan betina – habitat kelelawar yang lebih dominant bila hidup didaerah yang lembab.
5. DAM-D
Pola DAM-D, kepanjangan dari: D=Duduk perkara, A=Alasan, M=Misal, dan D-Duduk perkara. Pola ini sesuai digunakan untuk mengungkapkan tema yang menyangkut suatu pernyataan atau kebenaran umum.
Pengertian dari itu semua adalah :
D Singkatan dariDari duduk perkara .Disini penulis menyatakan duduk perkara masalah yang sesuai dengan tema.
A Singkatan dari alas an .setelah menegaskan sesuatu ,selanjutnnya memberikan alasan-alasan supaya pernyataan tersebut dipahami dan diterima orang.
M Singkatan dari misal. pernyataan dan alasan yang telah dikemukakan, diperkuat dengan contoh-contoh konkrit dari pengalaman.
D Singkatan dari duduk perkara.pada bagian akhir berisi menegaskan kembali duduk perkara, dengan kalimat-kalimat baru tidak mengulang kalimat yang dipakai sebelumnya.
Sabtu, 19 Juni 2010
motto
فَإِنِ إشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِىٌّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ.
“Bila wali itu tidak mau menikahkan, maka sultan menjadi wali bagi perempuan yang tidak lagi mempunyai wali.”
قال الله تعالى في كتابه العزييز : فَلاَ تَعْضُلُو هُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ.
“…maka janganlah kamu menghalang-halangi mereka untuk kawin lagi dengan suami-suami mereka...”. (Qs. Al Baqarah: 232)
“Bila wali itu tidak mau menikahkan, maka sultan menjadi wali bagi perempuan yang tidak lagi mempunyai wali.”
قال الله تعالى في كتابه العزييز : فَلاَ تَعْضُلُو هُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ.
“…maka janganlah kamu menghalang-halangi mereka untuk kawin lagi dengan suami-suami mereka...”. (Qs. Al Baqarah: 232)
Aliran – Aliran Baru Di Indonesia
Islam adalah agama yang dapat menciptakan kedamaian bagi pemeluknya yang taat dan beriman secara baik dan benar. Islam dilahirkan didaerah kawaan arab yang notabenya adalah adalah negari yang tandus dan gersang sehingga mempengaruhi watak dan pola masyarakat kawasan itu. Begitu pola cara berfikir mereka yang keras dan liar. Tapi setelah datangnya islam sedikit-sedikit watak masyarakat mulia dibenahi oleh Nabi. Beliau adalah suri tauladan yang paling mulia didunia ini, tanpa ada yang menandinginya. Nabi dalam mendakwahkan islam lebih mengedepankan terhadap akhlakul karimah dari pada kekerasan walaupun kekerasan dapat diambil tapi itu jalan yang terakhir ketika kesalamatan kita terancam. Lambat laun Islam mendapat simpati dari masyarakat dan mereka berbondong-bondong secara sadar untuk mengikuti dakwah yang di bawa nabi. Islam ketika masih dibawah kepimpinan nabi belum memperlihatkan perpecahan dalam tubuh islam tapi nabi sudah memprediksi dalam hadisnya kalau suatu saat nanti umatku akan berpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan tapi hanya satu yang selamat. Baru pada masa sahabat perpecahan-perpecahan sudah mulai tampak antara kaum muhajirin dan ansor misalnya tentang pengangkatan Abu Bakar ini ada konflik didalam pengangkatannya walaupun dapat diatasi tanpa menimbulkan masalah tapi itu baru awal, puncaknya ketika khalifah dipimpin oleh sahabat Ali. Dimana pada masa itu Islam sudah masuk dalam zona merah yang berpotensi perang sesema muslim untuk merebutkan kekuasaan misalnya munculnya syia, khawarij, murjiah mu’tazilah dan lain sebagainya yang dapat melemahkan islam itu sendiri. Di Indonesia, Islam masuk melalui para pedagang sekaligus sebaagi mubaligh yaitu untuk menyebarkan risalah yang dibawa nabi. Para mubaligh dalam menyebarkan agama tauhid pun tidak menggunakan kekerasan melainkan cara halus misalnya pernikahan, perdagangan yang baik dan jujur, bergaul dengan masyarakat dll. Di Indonesia aliran-aliran dalam tubuh islam sudah mulai tumbuh ketika bangsa ini belum merdeka misalnya NU, muhammadiyah, NII dan masih banyak lagi aliran-aliran dalam tubuh islam tapi aliran-aliran sebelum kemerdekan masih dalam batas kewajaran, tetapi ketika orde Baru digulingkan oleh mahasiswa pada tanggal 21 Mei 1997 dengan membawa slogan Reformasi. Kepercayaan-kepercayaan dalam masyarakat tumbuh dengan pesat bak jamur yang hidup pada musim hujan. Slogan yang dibawa dalam reformasi ini salah satunya dalam pasal 29 tentang kebebasan berpendapat, berserikat,dan berkumpul. Jadi efek dari pasal 29 itu sangat tesasa bagi umat Islam karena munculnya aliran-aliran keagamaan berkedok islam yang disinyalir karena lunturnya kepercayaan dan ketauladanan umat terhadap ulama dan tokoh agama ini, di samping itu situasi ekonomi dan sosial yang menimbulkan kebodohan dan kemiskinan. Dari data yang dapat dipercaya disinyalir terdapat ratusan aliran-aliran menyimpang, versi media masa ada 200 aliran sesat. MUI pusat menginventarisir ada belasan aliran sesat. Sedangkan versi pemerintah melalui Pakem ada 20 aliran Secara historis aliran-aliran sesat dan orang yang mengaku nabi sudah ada 14 abat yang lau. Pada zaman Nabi Muhammad SAW ada Musailamah Al-Kazab yang mengaku utusan Tuhan, ia dibunuh pada tahun 12 H. Sebab-Sebab Munculnya aliran-aliran dalam tubuh Islam Sebagaimana yang telah disinggung di atas bahwa aliran-aliran menyimpang telah lama muncul. Dari seminar tersebut disebutkan ada beberapa faktor maraknya aliran-aliran tersebut: (1)Kepercayaan tentang akan datangnya seorang juru selamat (al Mahdi) Mislanya Mirza Ghulam Ahmad yang mengklaim dirinya rasul dengan menafsirkan kata ‘khatam’ dalam Al-Qur’an adalah cincin, indah dan mulia. Ia mengklaim dirinya sebagai Al-Masih yang membawa kejayaan Islam. Kesesatan-kesesatan Mirza Ghulam Ahmad terlihat jelas dalam bukunya Kemenangan Islam dalam versi Bahasa Inggris The History of Islami (kritisasi atas buku tersebut sudah dimuat di Harian WASPADA tanggal 15 Februari pada kolom Artikel Jum’at). Majelis Ulama Indonesia dan Organisasi Konferensi Islam (OKI) telah mengumumkan bahwa Mirza bukanlah seorang nabi. Pengertian ‘khatam’ sudah dijelaskan Nabi Muhammad dalam satu hadis shahih: La nabiya mim ba’di; Tidak ada nabi susudahku. (2)Kelainan jiwa akibat stres. Hal ini muncul bisa disebabkan pencarian ’sesuatu’ tanpa ilmu dan bimbingan dari guru,sehingga mereka tidak memiliki pegangan yang jelas dalam melihat sesuatu kebenaran apakah datangnya dari Allah atau dari jin atau setan. (3) Berzikir dan membaca asmaul husna tanpa tanpa ilmu dan bimbingan guru. (4) Pengaruh materi, hal ini sangat mungkin karena faktor ekonomi, demi mempertahankan perut seseorang yang ilmu agamanya tidak memadai sangat rentan mengikuti aliran sesat, apalagi diiming-iming dengan kereta dan mobil. (5) Intervensi asing. Hal ini sangat jelas terlihat dari bantuan-bantuan yang dikucurkan sehingga mereka bisa menyewa kantor, mendirikan ratusan pemancar radio, majalah, dan mencetak buku-buku. Pihak asing memiliki kekhawatiran munculnya khilafah Islamiyah. Seorang nara sumber Amin Jamaluddin dari LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam) MUI Pusat dan seorang peneliti muslimÑkhususnya seputar aliran sesat di Indonesia mengagetkan kita. Ia mengatakan bahwa pada tanggal 10 Januari 2008 tokoh agama dari Amerika bertemu dengan MUI Pusat dalam suratnya mereka ingin mempertanyakan prosudur label haram di Indonesia, akan tetapi menurut beliau dalam pertemuan itu isinya melebar pada persoalanpersoalan antara lain: mengapa pemerintah Indonesia terlalu ‘taat’ dengan MUI; mengapa Ahmadiah dan Al-Qiyadah dilarang di Indonesia; mengapa dalam KTP di Indonesia ada kolom agama. (6) ‘Puberitas’ keagamaan, yaitu semangat keberagamaan yang berlebihan. Biasanya orang tersebut dalam proses pencarian jati dirinya.misalnya kasus di Malang yang memperbolehkan sholat tanpa menggunakan bahasa arab. (7) Ketertarikan paham baru. Biasanya sering muncul di kalangan sarjana-sarjana Islam yang mengambil S.1, S.2 dan S.3 di perguruan tinggi. Teutama paham liberalisme yang sudah ada di 17 kampus di Indonesia. Misalnya Ahmad Mushaddeq mengajarkan syahadat asyhadu anlailaha illallah walmasihu rasulullah. Ahmad Mushaddeq sendiri sudah bersyahadat secara Islam namun banyak pihak masih meragukan kesungguhannya. (8) Kejahilan terhadap agama. Biasanya orang-orang yang mengaku Islam, tapi tidak pernah mendapat pendidikan dan bimbingan agama dari keluarganya sehingga tidak mengetahui masalah agama. Misalnya kasus Lia Eden dinyatakan sesat karena menyatakan bahwa daging babi tidak haram dimakan, sehingga semua agama dapat duduk satu meja dalam menyantap makanan; lalu ia mengklaim bahwa suaminya malaikat dan mengatakan bahwa keluarga bung Tomo sudah putih seperti kapas hanya lantaran memberikan sejumlah uang kepada Lia untuk membangun gedung bagi komunitasnya. Lia Eden sendiri sudah dinyatakan bersalah menodai agama dan sudah divonis beberapa tahun. Mungkin itu semua sebagai bahan renungan kita bersam untuk ikut andil dalam menentaskan problem-problem yang terus melanda bangsa kita khusunya agama islam yang akhir-akhir ini terus digrogoti oleh pihat-pihak tertentu yang bertujuan untuk menghancurkan Islam dan bangsa Indonesia . Sekian dan terima kasih (1) Mirza Ghulam Ahmad yang mengklaim dirinya rasul dengan menafsirkan kata ‘khatam’ dalam Al-Qur’an adalah cincin, indah dan mulia. Ia mengklaim dirinya sebagai Al-Masih yang membawa kejayaan Islam. Kesesatan-kesesatan Mirza Ghulam Ahmad terlihat jelas dalam bukunya Kemenangan Islam dalam versi Bahasa Inggris The History of Islami (kritisasi atas buku tersebut sudah dimuat di Harian WASPADA tanggal 15 Februari pada kolom Artikel Jum’at). Majelis Ulama Indonesia dan Organisasi Konferensi Islam (OKI) telah mengumumkan bahwa Mirza bukanlah seorang nabi. Pengertian ‘khatam’ sudah dijelaskan Nabi Muhammad dalam satu hadis shahih: La nabiya mim ba’di; Tidak ada nabi susudahku.
Nur Alwi
Nur Alwi
as sunnah
1. Dasar pengertian.
Secara etimologis hadist bisa berarti:
a) Baru, seperti kalimat: "Allah qadim mustahil hadist".
b) Dekat, seperti: "Haditsul ahdi bil Islam".
c) Khabar, seperti: "Falya'tu bi haditsin mitslihi".
Dalam tradisi hukum Islam, hadits berarti: Segala perkataan, perbuatan dan keizinan Nabi Muhammad saw (Af'al, Aqwal, dan Taqrir). Pengertian hadits sebagaimana tersebut di atas adalah identik dengan sunnah, yang secara etimologis berarti jalan atau tradisi, sebagaimana dalam al-Qur'an: "Sunnata man qad arsalna" (al-Israa:77). Juga dapat berarti:
- UU atau peraturan yang tetap belaku;
- Cara yang diadakan;
- Jalan yang telah dijalani;
Ada yang berpendapat antara sunnah dan hadits tersebut adalah berbeda. Akan tetapi dalam kebiasaan hukum Islam antara hadits dan sunnah tersebut hanyalah berbeda dalam segi penggunaannya saja, tidak dalam isi dan tujuannya.
2. As-Sunnah sebagai sumber nilai.
Sunnah adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum Muslimin) yang kedua setelah al-Qur'an. Bagi mereka yang telah beriman kepada al-Qur'an sebagai sumber hukum, maka secara otomatis harus percaya bahwa sunnah sebagai sumber Islam juga. Ayat-ayat al-Qur'an cukup banyak untuk dijadikan alasan yang pasti tentang hal ini, seperti:
a) Setiap Mu'min harus percaya kepada Allah dan Rasul-Nya (al-Anfal:20, Muhammad:33, An-Nisa':59, Ali
'Imran:32, al-Mujadalah:13, an-Nur:54, al-Ma'ida:92).
b) Kepatuhan kepada Rasul berarti patuh dan cinta kepada Allah (an-Nisa':80, Ali 'Imran:31).
c) Orang-orang yang menyalahi sunnah akan mendapatkan siksa (al-Anfal:13, al-Mujadalah:5, an-Nisa':115).
d) Berhukum terhadap sunnah adalah tanda orang yang beriman (an-Nisa':65).
Kemudian perhatikan ayat-ayat: an-Nur:52, al-Hasyr:4, al-Mujadalah:20, an-Nisa':64 dan 69, al-Ahzab:36 dan 71, al-Hujurat:1, al-Hasyr:7, dan sebagainya. Apabila sunnah tidak berfungsi sebagai sumber hukum, maka kaum Muslimin akan mendapatkan kesulitan-kesulitan dalam hal: cara shalat, kadar dan ketentuan zakat, cara haji, dan lain sebagainya. Sebab ayat-ayat al-Qur'an dalam hal tersebut hanya berbicara secara global dan umum, dan yang menjelaskan secara terperinci justru sunnah Rasulullah. Selain itu juga akan mendapatkan kesukaran-kesukaran dalam hal menafsirkan ayat-ayat yang musytarak, muhtamal, dan sebagainya yang mau tidak mau memerlukan sunnah untuk menjelaskannnya. Dan apabila penafsiran-penafsiran tersebut hanya didasarkan kepada pertimbangan rasio sudah barang tentu akan melahirkan tafsiran-tafsiran yang sangat subjektif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
3. Hubungan as-Sunnah dan al-Qur'an.
Dalam hubungan dengan al-Qur'an , maka as-Sunnah berfungsi sebagai penafsir, pensyarah, penjelas atas ayat-ayat tertentu. Apabila disimpulkan tentang fungsi as-Sunnah dalam hubungan dengan al-Qur'an itu adalah sebagai berikut:
a) Bayan Tafsir, yaitu menerangkan ayat-ayat yang sangat umum mujmal dan musytarak. Seperti hadits: "Shallukama ra'aitumuni ushalli" (shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat) adalah merupakan tafsiran dari ayat al-Qur'an yang umum, yaitu: "Aqimush-shalah" (kerjakan shalat). Demikian pula dengan hadits: "khudzu 'annimanasikakum" (ambilah dariku perbuatan hajiku) adalah tafsiran ayat al-Qur'an "Waatimmulhajja" (dan sempurnakan hajimu).
b) Bayan Taqrir, yaitu as-Sunnah yang berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat pernyataan al-Qur'an, seperti hadits yang berbunyi: "Shaumul liru'yatihi wafthiruliru'yatihi" (berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya) adalah memperkokoh ayat al-Qur'an dalam surat al-Baqarah:185.
c) Bayan Taudhih, yaitu menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ayat al-Qu r'an, seperti pernyataan Nabi: "Allah tidak mewajibkan zakat melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati" adalah taudhih (penjelasan) terhadap ayat al-Qur'an dalam surat at-Taubah:34 yang berbunyi sebagai berikut: "Dan orang-orang yang menyimpan mas dan perak yang kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah maka gembirakanlah mereka dengan azab yang sangat pedih".
Pada waktu ayat ini turun banyak para sahabat yang merasa berat untuk melaksanakan perintah ini, maka mereka bertanya kepada Nabi yang kemudian dijawab dengan hadits tersebut.
4.Perbedaan antara al-Qur'an dan al-Hadits sebagai sumber hukum.
Sekalipun al-Qur'an dan as-Sunnah/al-Hadits sebagai sumber hukum Islam namun di antara keduanya terdapat perbedaan-perbedaan yang cukup prinsipil. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain:
a) al-Qur'an nilai kebenarannya adalah qath'i (absolut), sedangkan al-Hadits adalah zhanni (kecuali hadits mutawatir).
b) Seluruh ayat al-Qur'an mesti dijadikan sebagai pedoman hidup, tetapi tidak semua hadits kita jadikan sebagai pedoman hidup. Sebab di samping ada sunnah yang tasyri' ada juga sunnah yang ghairu tasyri'. Di samping ada hadits yang shahih (kuat) ada pula hadits yang dha'if (lemah),dan seterusnya.
c) Al-Qur'an sudah pasti otentik lafazh dan maknanya, sedangkan hadits tidak.
d) Apabila al-Qur'an berbicara tentang masalah-masalah aqidah atau hal-hal yang ghaib maka setiap Muslim wajib mengimaninya, tetapi tidak demikian apabila masalah-masalah tersebut diungkapkan oleh hadits (ada yang wajib diimani dan ada yang tidak).
5. Sejarah singkat perkembangan al-Hadits.
Para ulama membagi perkembangan hadits itu menjadi 7 periode, yaitu:
a) Masa wahyu dan pembentukan hukum (pada zaman Rasul: 13 SH-11 H).
b) Masa pembatasan riwayat (masa khulafaur rasyidin: 12-40 H).
c) Masa pencarian hadits (pada masa generasi tabi'in dan sahabat-sahabat muda: 41 H - akhir abad I H).
d) Masa pembukuan hadits (permulaan abad II H).
e) Masa penyaringan dan seleksi ketat (awal abad III H) sampai selesai.
f) Masa penyusunan kitab-kitab koleksi (awal abad IV H sampai jatuhnya Baghdad pada tahun 656 H).
g) Masa pembuatan kitab syarah hadits, kitab-kitab tahrij dan penyusunan kitab-kitab koleksi yang lebih umum (656 H dan seterusnya).
Pada zaman Rasulullah hadits tidak dituliskan sebab:
a) Nabi sendiri pernah melarangnya, kecuali bagi sahabat-sahabat tertentu yang diizinkan beliau sebagai catatan pribadi.
b) Rasulullah berada di tengah-tengah ummat Islam sehingga dirasa tidak sangat perlu untuk dituliskan pada waktu itu.
c) Kemampuan tulis baca di kalangan sahabat sangat terbatas.
d) Ummat Islam sedang dikonsentrasikan kepada al-Qur'an.
e) Kesibukan-kesibukan ummat Islam yang luar biasa dalam menghadapi perjuangan da'wah yang sangat penting.
Menurut catatan sejarah, ada sahabat yang mencatat hadits Nabi, antara lain: 'Ali dan 'Abdullah bin 'Amr. Pada zaman-zaman berikutnya pun ternyata al-Hadits belum sempat dibukukan karena sebab-sebab tertentu. Baru pada zaman 'Umar bin 'Abdul -'Azis, khalifah ke-8 dari Dinasti Bani Umayyah, (99-101 H) timbul inisiatif secara resmi untuk menulis dan membukukan hadits tersebut. Sebelumnya hadits-hadits tersebut hanya disampaikan melalui hafalan-hafalan para sahabat yang kebetulan hidup lama setelah Nabi wafat dan pada saat generasi tabi'in mencari hadits-hadits itu. Di antara sahabat-sahabat itu ialah:
- Abu Hurairah, meriwayatkan hadits sekitar 5374 buah;
- 'Abdullah bin 'Umar bin Khathtab, meriwayatkan sekitar 2630 buah;
- Anas bin Malik, meriwayatkan sebanyak 2286 buah;
- 'Abdullah bin 'Abbas, meriwayatkan sebanyak 1160;
- 'Aisyah Ummul Mu'minin, meriwayatkan sebanyak 2210 buah;
- Jabir bin Abdillah, meriwayatkan sebanyak 1540 buah;
- Abu Sa'id al-Hudri meriwayatkan 1170 buah.
Kenapa kemudian Hadits dikodifikasikan.
Kodifikasi hadits itu justru dilatarbelakangi oleh adanya usaha-usaha untuk membuat dan menyebarluaskan hadits-hadits palsu di kalangan ummat Islam, baik yang dibuat oleh ummat Islam sendiri karena maksud-maksud tertentu, maupun oleh orang-orang luar yang sengaja untuk menghancurkan Islam dari dalam. Dan sampai saat ini ternyata masih banyak hadits-hadits palsu itu bertebaran dalam beberapa literatur kaum Muslimin.
Di samping itu tidak sedikit pula kesalahan-kesalahan yang berkembang di kalangan masyarakat Islam, berupa anggapan terhadap pepatah-pepatah dalam bahasa Arab yang dinilai mereka sebagai hadits. Walaupun ditinjau dari isi materinya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok ajaran Islam, tetapi kita tetap tidak boleh mengatakan bahwa sesuatu ucapan itu sebagai ucapan Rasulullah kalau memang bukan sabda Rasulullah. Sebab sabda Rasulullah: "Barang siapa berdusta atas namaku maka siap-siap saja tempatnya di neraka."
Alhamdulillah, berkat jasa-jasa dari ulama-ulama yang saleh, hadits-hadits itu kemudian sempat dibukukan dalam berbagai macam bentuk dalam berbagai macam buku serta diadakan seleksi ketat oleh mereka sampai melahirkan satu disiplin ilmu tersendiri yang disebut ilmu Musthalah Hadits. Walaupun usaha mereka belum dapat membendung seluruh usaha-usaha penyebaran hadits-hadits palsu dan lemah, namun mereka telah melahirkan norma-norma dan pedoman-pedoman khusus untuk mengadakan seleksi sebaik-baiknya yang dituangkan dalam ilmu musthalah hadits tersebut. Sehingga dengan pedoman itu ummat Islam sekarang pun dapat mengadakan seleksi-seleksi seperlunya. Nama-nama Ishak bin Rahawaih, Imam Bukhari, Imam Muslim, ar-Rama al-Hurmudzi, al-Madini, Ibnu Shalah, dan masih banyak lagi ulama-ulama saleh lainnya adalah rentetan nama-nama yang besar jasanya dalam usaha penyelamatan hadits-hadits dari kepalsuan-kepalsuan sehingga lahirlah ilmu tersebut. Untuk memberikan gambaran perkembangan hadits dapat kita perhatikan perkembangan kelahiran kitab-kitab hadits dan ilmu-ilmu hadits.
6. Perkembangan kitab-kitab Hadits.
a) Cara penyusunan kitab-kitab hadits para ulama menempuh cara-cara antara lain:
1. Penyusunan berdasarkan bab-bab fiqiyah, mengumpulkan hadits-hadits yang berhubungan dengan
shalat umpamanya dalam babush-shalah, hadits-hadits yang berhubungan dengan masalah wudhu
dalam babul-wudhu, dan sebagainya. Cara ini terbagi dua macam:
i) Dengan mengkhususkan hadits-hadits yang shahih saja, seperti yang ditempuh oleh Imam Bukhari
dan Muslim.
ii) Dengan tidak mengkhususkan hadits-hadits yang shahih (asal tidak munkar), seperti yang ditempuh
oleh Abu dawud, Tarmidzi, Nasa'i, dan sebagainya.
2. Penyusunan berdasarkan nama-nama sahabat yang meriwayatkannya. Cara ini terbagi empat macam:
i) Dengan menyusun nama-nama sahabat berdasarkan abjad.
ii) Dengan menyusun nama-nama sahabat berdasarkan nama qabilah. Mereka dahulukan nama Banu
Hasyim, kemudian qabilah yang terdekat dengan Rasulullah.
iii) Dengan menyusun nama-nama sahabat berdasarkan kronologik masuk Islamnya. Mereka dahulukan
sahabat-sahabat yang termasuk assabiqunalawwalun kemudian ahlul badr, kemudian ahlul
Hudaibiyah, kemudian yang turut hijrah dan seterusnya.
iv) Dengan menyusun sebagaimana yang ketiga dan dibagi-bagi berdasarkan awanir, nawahi, ikhbar,
ibadat, dan af'alun nabi. Seperti yang ditempuh oleh Ibnu Hibban dalam shahehnya.
3. Penyusunan berdasarkan abjad-abjad huruf dari awal matan hadits, seperti yang ditulis oleh Abu
Mansur Abdailani dalam Musnadul Firdausi dan oleh as-Suyutidalam Jami'ush-Shagir.
b) Kitab-kitab Hadits pada Abad ke-1 H.
1. Ash-Shahifah oleh Imam 'Ali bin Abi Thalib.
2. Ash-Shadiqah oleh Imam 'Abdullah bin 'Amr bin 'Ash.
3. Daftar oleh Imam Muhammad bin Muslim (50-124 H).
4. Kutub oleh Imam Abu Bakar bin Hazmin.
Keempat-empatnya tidak sampai ke tangan kita, jadi hanya berdasarkan keterangan sejarah saja yang dapat dipertanggungjawabkan.
c) Kitab-kitab Hadits pada Abad ke-2 H.
1. Al-Musnad oleh Imam Abu Hanifah an-Nu'man (wafat150 H).
2. Al-Muwaththa oleh Imam Malik Anas (93-179 H).
3. Al-Musnad oleh Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i (150-204 H).
4. Mukhtaliful Hadits oleh Muh. bin Idris Asy-Syafi'i (150-204 H).
5. Al-Musnad oleh imam 'Ali Ridha al-Kadzim (148-203 H).
6. Al-Jami' oleh Abdulrazaq al-Hamam ash-Shan'ani (wafat 311 H).
7. Mushannaf oleh Imam Syu'bah bin Jajaj (80-180 H).
8. Mushannaf oleh Imam Laits bin Sa'ud (94-175 H).
9. Mushannaf oleh Imam Sufyan bin 'Uyaina (107-1990 H).
10. As-Sunnah oleh Imam Abdurrahman bin 'Amr al-Auza'i (wafat 157 H).
11. As-Sunnah oleh Imam Abl. bin Zubair b. Isa al-Asadi.
Seluruh kitab-kitab hadits yang ada pada abad ini tidak sampai kepada kita kecuali 5 buah saja, yaitu nomor 1 sampai dengan nomor 5.
d) Kitab-kitab Hadits pada Abad ke-3 H.
1. Ash-Shahih oleh Imam Muh. bin Ismail al-Bukhari (194-256 H).
2. Ash-Shahih oleh Imam Muslim al-Hajjaj (204-261 H).
3. As-Sunan oleh Imam Abu Isa At-Tirmidzi (209-279 H).
4. As-Sunan oleh Imam Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy'at (202-275 H).
5. As-Sunan oleh Imam Ahmad bin Sya'ab an-Nasai (215-303 H).
6. As-Sunan oleh Imam Abu Muhammad Abdullah bin Abdurrahman ad-Damiri (181-255 H).
7. As-Sunan oleh Imam Muhammad bin Yazid bin Majah Ibnu Majah (209-273 H).
8. Al-Musnazd oleh Imam Ahmad bin Hambal (164-241 H).
9. Al-Muntaqa Al-Ahkam oleh Imam Abd. Hamid bin Jarud (wafat 307 H).
10. Al-Mushannaf oleh Imam Ibn. Abi Syaibah (wafat 235 H).
11. Al-Kitab oleh Muhammad Sa'id bin Manshur (wafat 277 H).
12. Al-Mushannaf oleh Muhammad Sa'id bin Manshur (wafat 277 H).
13. Tandzibul Afsar oleh Imam Muhammad bin Jarir at-Thobari (wafat 310 H).
14. Al-Musnadul Kabir oleh Imam Baqi bin Makhlad al-Qurthubi (wafat 276 H).
15. Al-Musnad oleh Imam Ishak bin Rawahaih (wafat 237 H).
16. Al-Musnad oleh Imam 'Ubaidilah bin Musa (wafat 213 H).
17. Al-Musnad oleh Imam Abdibni ibn Humaid (wafat 249 H).
18. Al-Musnad oleh Imam Abu Ya'la (wafat307 H).
19. Al-Musnad oleh Imam Ibnu Abi Usamah al-Harits Ibn Muhammad at-Tamimi (wafat 282 H).
20. Al-Musnad oleh Imam Ibnu Abi 'Ashim Ahmad bin Amr asy-Syaibani (wafat 287 H).
21. Al-Musnad oleh Imam Ibnu Abi 'Amrin Muhammad bin Yahya Aladani (wafat 243 H).
22. Al-Musnad oleh Imam Ibrahim bin Al-Askari (wafat 282 H).
23. Al-Musnad oleh Imam bin Ahmad bin Syu'aib an-Nasai (wafat 303 H).
24. Al-Musnad oleh Imam Ibrahim bin Ismail at-Tusi al-Anbari (wafat 280 H).
25. Al-Musnad oleh Imam Musaddad bin Musarhadin (wafat 228 H).
Dan masih banyak sekali musnad yang ditulis para ulama abad ini.
e) Kitab-kitab Hadits pada Abad ke-4 H.
1. Al-Mu'jam Kabir, ash-shaqir dan al-Ausath oleh Imam Sulaiman bin Ahmad ath-Thabrani
(wafat 360 H).
2. As-Sunan oleh Imam Daruqutni (wafat 385 H).
3. Ash-Shahih oleh Imam Abu Hatim Muhammad bin Habban (wafat 354 H).
4. Ash-Shahih oleh Imam Abu 'Awanah Ya'qub bin Ishaq (wafat 316 H).
5. Ash-Shahih oleh Imam Ibnu Huzaimah Muhammad bin Ishaq (wafat 311 H).
6. Al-Muntaqa oleh Imam Ibnu Saqni Sa'id bin 'Usman al-Baqhdadi (wafat 353 H).
7. Al-Muntaqa oleh Imam Imam Qasim bin Ashbagh (wafat 340 H).
8. Al-Mushannaf oleh Imam Thahawi (wafat 321 H).
9. Al-Musnad oleh Imam Ibnu Jami Muhammad bin Ahmad (wafat 402 H).
10. Al-Musnad oleh Imam Muhammad bin Ishaq (wafat 313 H).
11. Al-Musnad oleh Imam Hawarizn (wafat 425 H).
12. Al-Musnad oleh Imam Ibnu Natsir ar-Razi (wafat 385 H).
13. Al-Mustadrak 'ala -Shahihaini oleh Imam Abu Abdullah Muhammad bin Abdullah al-Hakim
an-Natsaburi (321-405 H).
f) Tingkatan Kitab Hadits.
Menurut penyelidikan para ulama ahli hadits secara garis besar tingkatan kitab-kitab hadits tersebut bisa dibagi sebagai berikut:
1. Kitab Hadits ash-Shahih yaitu kitab-kitab hadits yang telah diusahakan para penulisnya untuk hanya menghimpun hadits-hadits yang shahih saja.
2. Kitab-kitab Sunan yaitu kitab-kitab hadits yang tidak sampai kepada derajat munkar. Walaupun mereka memasukkan juga hadits-hadits yang dha'if (yang tidak sampai kepada munkar). Dan sebagian mereka menjelaskan kedha'ifannya.
3. Kitab-kitab Musnad yaitu kitab-kitab hadits yang jumlahnya sangat banyak sekali. Para penghimpunnya memasukkan hadits-hadits tersebut tanpa penyaringan yang seksama dan teliti. Oleh karena itu di dalamnya bercampur baur di antara hadits-hadits yang shahih, yang dha'if, dan yang lebih rendah lagi. Adapun kitab-kitab lain adalah disejajarkan dengan al-Musnad ini.
Di antara kitab-kitab hadits yang ada maka Shahih Bukhari-lah kitab hadits yang terbaik dan menjadi sumber kedua setelah al-Qur'an, dan kemudian menyusul hadits Muslim. Ada para ulama hadits yang meneliti kitab Muslim lebih baik daripada Bukhari, tetapi ternyata kurang dapat dipertanggungjawabkan, walaupun dalam cara penyusunan hadits-hadits, kitab Muslim lebih baik daripada kitab Bukhari, sedang syarat-syarat hadits yang digunakan Bukhari ternyata tetap lebih ketat dan lebih teliti daripada apa yang ditempuh Muslim. Seperti tentang syarat yang diharuskan Bukhari berupa keharusan kenal baik antara seorang penerima dan penyampai hadits, di mana bagi Muslim hanya cukup dengan muttashil (bersambung) saja.
g) Kitab-kitab Shahih selain Bukhari Muslim.
Ada beberapa ulama yang telah berusaha menghimpun hadits-hadits shahih sebagaimana yang ditempuh Bukhari dan Muslim, akan tetapi menurut penyelidikan ahli-ahli hadits ternyata kitab-kitab mereka tidak sampai kepada tingkat kualitas kitab-kitab Bukhari dan Muslim. Para ulama yang menyusun kitab shahih tersebut ialah:
1. Ibnu Huzaimah dalam kitab ash-Shahih.
2. Abu 'Awanah dalam kitab ash-Shahih.
3. Ibnu Hibban dalam kitab at-Taqsim Walarbu.
4. Al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak.
5. Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa.
6. Ibnu Abdil Wahid al-Maqdisi dalam kitab al-Mukhtarah.
Menurut sebagian besar para ulama hadits, di antara kitab-kitab hadits ada 7 (tujuh) kitab hadits yang dinilai terbaik yaitu:
1. Ash-Shahih Bukhari.
2. Ash-Shahih Muslim.
3. Ash-Sunan Abu Dawud.
4. As-Sunan Nasa'i.
5. As-Sunan Tarmidzi.
6. As-Sunan Ibnu Majah.
7. Al-Musnad Imam Ahmad.
7. Perkembangan Ilmu Hadits.
Ilmu hadits yang kemudian populer dengan ilmu Mushthalah hadits adalah salah satu cabang disiplin ilmu yang semula disusun oleh Abu Muhammad ar-Rama al-Hurmuzi (wafat 260 H). Walaupun norma-norma umumnya telah timbul sejak adanya usaha pengumpulan dan penyeleksian hadits oleh masing-masing penulis hadits. Secara garis besarnya ilmu hadits ini terbagi menjadi ada dua macam yaitu Ilmu hadits riwayatan dan dirayatan. Ilmu hadits dirayatan membahas hadits dari segi diterima atau tidaknya, sedang ilmu hadits riwayatan membahas materi hadits itu sendiri.
Dalam perkembangan berikutnya telah lahir berbagai cabang ilmu hadits, seperti:
a) Ilmu rijalul hadits, ilmu yang membahas mereka yang berperan dalam periwayatan hadits.
b) Ilmu jarh wat-ta'dil, ilmu yang membahas tentang jujur dan tidaknya pembawa-pembawa hadits.
c) Ilmu fanilmubhamat, ilmu yang membahas tentang orang yang tidak nampak peranannya dalam periwayatan suatu hadits.
d) Ilmu tashif wat-tahrif, ilmu yang membahas tentang hadits-hadits yang berubah titik atau bentuknya.
e) Ilmu 'ilalil hadits, ilmu yang membahas tentang penyakit-penyakit yang tidak nampak dalam suatu hadits yang dapat menjatuhkan kualitas suatu hadits tersebut.
f) Ilmu gharibil hadits, ilmu yang membahas kalimat-kalimat yang sukar dalam hadits.
g) Ilmu asbabi wurudil hadits, ilmu yang membahas tentang sebab timbulnya suatu hadits.
h) Ilmu talfiqil hadits, ilmu yang membahas tentang cara mengumpulkan hadits-hadits yang nampaknya bertentangan.
i) dan lain-lain.
8. Seleksi Hadits.
Dengan menggunakan berbagai macam ilmu hadits itu, maka timbullah berbagai macam nama hadits, yang disepakati oleh para ulama, yang sekaligus dapat menunjukkan jenis, sifat, bentuk dan kualitas dari sesuatu hadits. Yang paling penting untuk diketahui adalah pembagian hadits itu atas dasar kualitasnya yaitu:
a) Maqbul (dapat diterima sebagai pedoman) yang mencakup hadits shahih dan hadits hasan.
b) Mardud (tidak dapat diterima sebagai pedoman) yang mencakup hadits dha'if (lemah) dan maudhu'
(palsu). Usaha seleksi itu diarahkan pada tiga unsur hadits, yaitu:
a. Matan (materi hadits).
Suatu materi hadits dapat dinilai baik apabila materi hadits itu tidak bertentangan dengan al-Qur'an atau hadits lain yang lebih kuat, realita, fakta sejarah, dan prinsip-prinsip pokok ajaran Islam. Untuk sekedar contoh dapat kita perhatikan hadits-hadits yang dinilai baik tapi bertentangan isi materinya dengan al-Qur'an:
1) Hadits yang mengatakan bahwa "Seorang mayat akan disiksa Tuhan karena ratap tangis ahli warisnya", adalah bertentangan dengan firman Allah "Wala taziru waziratun wizra ukhra" yang artinya "Dan seseorang tidak akan memikul dosa orang lain" (al-An'am:164).
2) Hadits yang mengatakan "Barangsiapa yang meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan hutang puasa, maka hendaklah dipuasakan oleh walinya", adalah bertentangan dengan firman Allah " wa allaisa lil insani illa ma-sa'a", yang artinya "dan seseorang tidak akan mendapat pahala apa-apa kecuali dari apa yang dikerjakan dia sendiri" (an-Najm: 39).
b. Sanad (persambungan antara pembawa dan penerima hadits).
Suatu persambungan hadits dapat dinilai segi baik, apabila antara pembawa dan penerima hadits benar-benar bertemu bahkan dalm batas-batas berguru. Tidak boleh ada orang lain yang berperanan dalam membawakan hadits tapi tidak nampak dalam susunan pembawa hadits itu. Apabila ada satu kaitan yang diragukan antara pembawa dan penerima hadits, maka hadits itu tidak dapat dimasukkan dalam kriteria hadits yang maqbul.
c. Rawi (orang-orang yang membawakan hadits).
Seseorang yang dapat diterima haditsnya ialah yang memenuhi syarat-syarat:
1. 'Adil, yaitu orang Islam yang baliqh dan jujur, tidak pernah berdusta dan tidak membiasakan dosa.
2. Hafizh, yaitu kuat hafalannya atau mempunyai catatan pribadi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan kriteria-kriteria seleksi tersebut, maka jumhur (mayoritas) ulama berpendirian bahwa Kitab ash-Shahih Bukhari dan Kitab ash-Shahih Muslim dapat dijamin keshahihannya ditinjau dari segi sanad dan rawi. Sedang dari segi matan kita dapat memberikan seleksinya dengan pedoman-pedoman di atas. Beberapa langkah praktis dalam usaha seleksi hadits, apakah suatu hadits itu maqbul atau tidak adalah:
i. Perhatikan matannya sesuai dengan norma di atas.
ii. Perhatikan kitab pengambilannya (rawahu: diriwayatkan atau ahrajahu: dikeluarkan). Apabila
matannya baik diriwayatkan oleh Bukhari atau Muslim, maka dapat dinilai hadits itu shahih atau paling
rendah hasan.
Dengan demikian maka dapat dikatakan shahih apabila ujung hadits itu oleh para ulama diberi kata-kata:
a. Diriwayatkan / dikeluarkan oleh jama'ah.
b. Diriwayatkan / dikeluarkan oleh imam 7.
c. Diriwayatkan / dikeluarkan oleh imam 6.
d. Diriwayatkan / dikeluarkan oleh dua syaikh (Bukhari dan Muslim).
e. Disepakati oleh Bukhari dan Muslim (Muttafaqun 'alaihi).
f. Diriwayatkan oleh Bukhari atau oleh Muslim saja.
g. Diriwatkan oleh ... dan disyahkan oleh Bukhari dan Muslim, Bukhari atau Muslim.
h. Diriwayatkan oleh ... dengan syarat Bukhari atau Muslim.
3. Apabila suatu hadits sudah baik materinya tetapi tidak termasuk dalam persyaratan di atas maka hendaknya diperhatikan komentar-komentar ulama terhadap hadits itu seperti:
- Komentar baik: Hadits Mutawir, quwat, hadits shahih, hadits jayyid, hadits baik, hadits pilihan dan
sebagainya.
- Komentar buruk: Hadits putus, hadits lemah, hadits ada illatnya, mauquf, maqthu, mudallas, munkar,
munqathi, muallak, dan lain sebagainya.
Dalam hal ini kita akan menemukan sesuatu hadits yang mendapat penilaian berbeda / bertentangan antara seorang ulama dan lainnya. Maka langkah kita adalah dahulukan yang mencela sebelum yang memuji ("Aljarhu muqaddamun'alat ta'dil"). Hal ini apabila dinilai oleh sama-sama ahli hadits.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa tidak semua komentar ulama tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Artinya suatu hadits yang dikatakan oleh para ulama shahih, kadang-kadang setelah diteliti kembali ternyata tidak demikian. Contohnya dalam hadits kita akan menemukan kata-kata "dan dishahihkan oleh Imam Hakim, oleh Ibnu Huzaimah" dan lain-lain, tetapi ternyata hadits tersebut tidak shahih (belum tentu shahih).
4. Apabila langkah-langkah di atas tidak mungkin ditempuh atau belum memberikan kepastian tentang keshahihan suatu hadits, maka hendaknya digunakan norma-norma umum seleksi, seperti yang diterangkan di atas, yaitu menyelidiki langsung sejarah para rawi dan lain-lain, dan untuk ini telah disusun oleh para ulama terdahulu sejumlah buku-buku yang membahas tentang sejarah dan keadaan para hadits, seperti yang pernah dilakukan oleh al-Bukhari dalam bukunya adh-Dhu'afa (kumpulan orang-orang yang lemah haditsnya).
9. Masalah hadits-hadits palsu (Maudhu').
Perpecahan di bidang politik di kalangan ummat Islam yang memuncak dengan peristiwa terbunuhnya 'Utsman bin 'Affan, Khalifah ke-3 dari khulafa'ur rasyidin, dan bentrok senjata antara kelompok pendukung 'Ali bin Abi Thalib dan pendukung Mu'awiyah bin Abu Sufyan, telah mempunyai pengaruh yang cukup besar ke arah timbulnya usaha-usaha sebagian ummat Islam membuat hadits-hadits palsu guna kepentingan politik.
Golongan Syi'ah sebagai pendukung kepemimpinan 'Ali dan keturunannya yang kemudian tersingkir dari kekuasaan politik waktu itu, telah terlibat dalam penyajian hadits-hadits palsu untuk membela pendirian politiknya. Golongan ini termasuk golongan yang paling pertama dalam usaha membuat hadits-hadits palsu yang kemudian disusul oleh banyak kelompok ummat Islam yang tidak sadar akan bahaya usaha-usaha demikian.
Golongan Rafidhah (salah satu sekte Syi'ah) dinilai oleh sejarah sebagai golongan yang paling banyak membuat hadits-hadits palsu itu. Di antara hadits-hadits palsu yang membahayakan bagi kemurnian ajaran Islam, terutama yang dibuat oleh orang-orang jahat yang sengaja untuk mengotorkan ajaran Islam dan menyesatkan ummatnya, seperti orang Yahudi, orang Zindik, dan lain sebagainya. Kemudian yang kedua yang dibuat oleh ummat Islam sendiri yang maksudnya baik seperti untuk mendorong ummat Islam beribadah lebih rajin dan lain sebagainya, tetapi lupa akan dasar yang lebih pokok dan lebih prinsipil dalam agama. Dengan demikian motif-motif hadits palsu itu dapat kita simpulkan antara lain sebagai berikut:
a) karena politik dan kepemimpinannya;
b) karena fanatisme golongan dan bahasa;
c) karena kejahatan untuk sengaja mengotori ajaran Islam;
d) karena dorongan untuk berbuat baik tetapi bodoh tentang agama;
e) karena kesehatan-kesehatan sejarah dan lain-lain;
f) karena soal-soal fiqh dan pendapat dalam bidang ilmu kalam;
g) dan lain-lain.
Keadaan demikian ini telah mendorong para ulama saleh untuk tampil ke depan berusaha mengadakan seleksi dan koreksi serta menyusun norma-norma dalam memilih hadits-hadits yang baik dan yang palsu. Mereka sempat mengumpulkan sejumlah nama-nama orang yang baik dan sejumlah nama-nama orang yang biasa membuat hadits palsu. Mereka menyusun kitab-kitab khusus yang membahas hadits-hadits yang baik. Untuk mengetahui bahwa suatu hadits itu adalah hadits palsu, kita dapat mengenal beberapa ciri-cirinya antara lain:
i) Pengakuan pembuatnya. Di dalam catatan sejarah sering terjadi para pembuat hadits palsu
berterus-terang atas perbuatan jahatnya, baik karena terpaksa maupun karena sadar dan taubat. Abu
Ismah Nuh bin Maryam (bergelar Nuh al-Jami) telah berterus terang mengakui perbuatannya dalam
membuat hadits-hadits palsu yang berhubungan dengan keutamaan-keutamaan surat al-Qur'an. Ia
sandarkan hadits-haditsnya kepada Ibnu 'Abbas.
Maisarah bin 'Abdi Rabbih al-Farisi, juga telah berterus terang mengakui perbuatannya membuat hadits-
hadits palsu tentang keutamaan al-Qur'an dan keutamaan 'Ali bin Abi Thalib. Dalam hal ini memang perlu
kita catat bahwa tidak semua pengakuan tersebut lantas harus secara otomatis kita percayai. Sebab
mungkin saja pengakuannya itu justru adalah dusta dan palsu.
ii) Perawinya sudah terkenal sebagai pembuat hadits-hadits maudhu', dan hadits atau keterangan lain
yang baik tidak ada sama sekali (dalam soal yang sama).
iii) Isi atau materinya bertentangan dengan akal pikiran yang sehat. Sebagai contoh hadits-hadits
sebagai berikut: "Sesungguhnya perahu Nuh bertawaf tujuh kali mengelilingi ka'bah dan shalat di
makam Ibrahim dua raka'at", dan
"Sesungguhnya tatkala Allah menciptakan hyryf maka bersujudlah ba dan tegaklah alif'."
iv) Isinya bertentangan dengan ketentuan agama, 'aqidah Islam. Sebagai contoh:
"Aku adalah penghabisan nabi-nabi. Tidak ada nabi sesudahku kecuali apabila dikehendaki Allah",
dan "Allah menciptakan malaikat dari rambut, tangan, dan dada".
v) Isinya bertentangan dengan ketentuan agama yang sudah qath'i seperti hadits-hadits:
"Anak zina tidak masuk sorga hingga tujuh turunan";
"Barangsiapa yang memperoleh anak, dan kemudian diberi nama Muhammad, maka dia dan
anaknya akan masuk sorga".
vi) Isinya mengandung obral pahala dengan amal yang sangat sederhana, seperti hadits-hadits:
"Barangsiapa membaca La ilaha illallah maka Allah akan menjadikan baginya seekor burung
yang mempunyai tujuh puluh lidah. Pada tiap-tiap lidah tujuh puluh ribu bahasa yang memohon
ampun kepada Allah untuk orang tersebut";
"Barangsiapa menafkahkan satu tali untuk mauludku maka aku akan menjadi penolongnya di
Yaumil Qiyamah".
vii) Isinya mengandung kultus-kultus individu. Seperti hadits-hadits:
"Di tengah ummatku kelak akan ada orang diberi nama Abu Hanifah an-Nu'man, ia adalah pelita
ummatku";
"Abbas itu adalah wasiatku dan ahli warisku".
viii) Isinya bertentangan dengan fakta sejarah. Seperti hadits-hadits yang menerangkan bahwa nabi
pernah diberi semacam buah dari sorga pada saat mi'raj. Setelah kembali dari mi'raj kemudian bergaul
dengan Khadijah dan lahirlah Fatimah dan seterusnya. Hadits ini bertentangan dengan fakta sejarah sebab
mi'raj itu terjadi setelah wafatnya Khadijah dan setelah Fatimah lahir.
10. Contoh-contoh Hadits Maudhu' berdasarkan motifnya.
a) Motif politik dan kepemimpinan.
"Apabila kamu melihat Mu'awiyah di atas mimbarku, maka bunuhlah";
"Orang yang berkepercayaan hanyalah tiga. Aku, Jibril, dan Mu'awwiyah".
b) Motif zindik (untuk mengotorkan agama Islam).
"Melihat muka yang cantik adalah ibadah";
"Rasulullah ditanya dari apakah Tuhan kita itu? Jawabnya tuhan itu dari air yang mengalir, bukan
dari tanah dan bukan dari langit. Tuhan menciptakan kuda dan kemudian dijalankannya sampai
berkeringat. Maka Allah menciptakan dirinya dari keringat tersebut."
c) Motif ta'assub dan fanatisme.
"Sesungguhnya Allah apabila marah, maka menurunkan wahyu dalam bahasa Arab. Dan apabila
tidak marah menurunkannya dalam bahasa Parsi".
"Di kalangan ummatku akan ada seorang yang bernama Abu Hanifah an-Nu'man. Ia adalah pelita
ummatku";
"Di kalangan ummatku akan ada seorang yang diberi nama Muhammad bin Idris. Ia adalah yang
menyesatkan ummatku lebih dari pada Iblis".
d) Motif faham-faham fiqh.
"Barangsiapa mengangkat tangannya di dalam shalat maka tidak sah shalatnya";
"Berkumur dan mengisap air bagi junub tiga kali adalah qajib";
"Jibril mengimamiku di depan ka'bah dan mengeraskan bacaan bismillah".
e) Motif senang kepada kebaikan tapi bodoh tentang agama.
"Barangsiapa menafkahkan satu tali untuk mauludku maka aku akan menjadi penolongnya di Yaumil Qiyamah".
Seperti hadits-hadits tentang fadhilah surat-surat al-Qur'an, obral pahala dan sebagainya.
f) Motif penjilatan kepada pemimpin.
"Ghiyas bin Ibrahim an-Nakha'i al-Kufi pernah masuk ke rumah mahdi (salah seorang penguasa)
yang senang sekali kepada burung merpati. Salah seorang berkata kepadanya, coba terangkan
kepada amirul mukminin tentang suatu hadits, maka berkatalah Ghiyas 'Tidak ada taruhan
melainkan pada anak panah, atau unta atau kuda, atau burung'."
11. Persoalan-persoalan yang ditetapkan oleh hadits-hadits maudhu'.
Untuk menjelaskan persoalan-persoalan tersebut di sini pada kutipan uraian ustadz Abdul Qadir Hassan dalam buku Ilmu Hadits, juz 2.
1) Hadits yang menyuruh orang sembahyang pada malam Jum'at 12 raka'at dengan bacaan surat al-Ikhlas
10 kali.
2) Hadits yang menyuruh orang senbahyang pada malam jum'at 2 raka'at dengan bacaan surat Zalzalah 15
kali (ada juga yang menerangkan 50 kali).
3) Hadits-hadits sembahyang pada hari Jum'at dua raka'at, empat raka'at, dan duabelas raka'at.
4) Hadits-hadits sebelum sembahyang Jum'at, ada sembahyang 4 raka'at dengan bacaan al-Ikhlas 50 kali.
5) Hadits-hadits sembahyang asyura.
6) Hadits-hadits sembahyang ghaib.
7) Hadits-hadits sembahyang malam dari bulan Rajab.
8) Hadits-hadits sembahyang malam ke-27 dari bulan Rajab.
9) Hadits-hadits sembahyang malam nifsu sya'ban 100 raka'at dalam tiap-tiap raka'at 10 kali bacaan
surat al-Ikhlas.
10) Hadits-hadits yang menerangkan hal nabi Khidir dan hidupnya.
11) Hadits-hadits sembahyang hari Ahad, malam Ahad, Senin, malam Senin, Selasa, malam Selasa, Rabu,
malam Rabu, Kamis, malam Kamis, Jum'at, malam Jum'at, Sabtu, dan malam Sabtu.
12) Hadits-hadits yang menerangkan hal-hal yang akan terjadi dengan sebutan "apabila pada tahun sekian
maka akan terjadi ini dan itu", atau yang berbunyi "Dalam bulan...akan...".
13) Hadits-hadits yang menerangkan fadhilah-fadhilah surat al-Qur'an dan ganjaran orang yang
membacanya dari surat al-Fatihah sampai akhir surat al-Qur'an yang berbunyi "Barangsiapa membaca
surat ini ...akan mendapat ganjaran...".
14) Hadits-hadits yang berisi bacaan-bacaan bagi anggota wudhu'.
15) Hadits-hadits yang menerangkan naasnya hari-hari.
16) Hadits-hadits yang didalamnya terdapat pujian-pujian kepada orang-orang yang bagus mukanya atau
yang ada perintah melihat mereka atau yang ada perintah mencari hajat kita dari mereka atau yang
menyebut bahwa mereka tidak disentuh neraka.
17) Hadits-hadits yang berhubungan dengan kejadian akal manusia.
18) Hadits-hadits yang berisi celaan terhadap bangsa Habsyi, Sudan, dan Turki.
19) Hadits-hadits yang berkenaan dengan burung merpati seperti riwayat: Adalah Nabi Muhammad saw
sangat suka melihat burung merpati atau riwayat: Peliharalah burung merpati yang sudah
dipotong bulunya ini dalam rumah kamu, karena sesungguhnya ia bisa melalaikan jin daripada
(mengganggu) anak-anak kamu dan sebagainya.
20) Hadits-hadits yang berhubungan dengan ayam seperti hadits yang berbunyi: Ayam itu, kambing bagi
orang-orang miskin dari ummatku. Dan seumpamanya.
21) Hadits-hadits yang mengandung celaan terhadap anak-anak, salah satu di antaranya berbunyi: Kalau
salah seorang dari kamu mendidik seekor anak anjing sesudah tahun 160, itu adalah lebih baik
daripada ia mengasuh seorang anak laki-laki.
22) Hadits-hadits yang bersifat pujian terhadap Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i dan hadits-hadits
yang mengandung celaan terhadap kedua imam tersebut.
23) Hadits-hadits pujian terhadap orang bujangan (tidak kawin).
24) Hadits-hadits yang ada pujian bagi 'adas, beras, kacang kuda, terung, delima, kismis, bawang,
semangka, keju, bubur, daging, dan lain-lain.
25) Hadits-hadits yang menyebut keutamaan bunga-bungaan.
26) Hadits-hadits yang melarang dan membolehkan main catur.
27) Hadits-hadits yang melarang makan di dalam pasar.
28) Hadits-hadits yang mengandung keutamaan bulan Rajab dan puasa padanya.
29) Hadits-hadits yang mencela sahabat-sahabat nabi: Mu'awiyah, 'Amr bin 'ash, Bani Umayyah, dan Abi
Musa.
30) Hadits-hadits yang berisi pujian dan celaan terhadap negeri-negeri Baghdad, Bashrah, Kufah, Asqalam,
Iskandariyah, dan lain sebagainya.
31) Hadits-hadits tentang keutamaan Mu'awiyah.
32) Hadits-hadits yang berisi keutamaan-keutamaan bagi 'Ali bin Abi Thalib.
33) Himpunan hadits-hadits lemah dan palsu oleh A.Yarid.Qasim Koko.
12. Ceramah-ceramah agama di tengah-tengah masyarakat Islam sampai sekarang ini masih sering menyajikan hadits-hadits palsu.
Pada peringatan mauludan masih sering kali terdengar: "Barangsiapa menafkahkan satu tali untuk mauludku aku akan menolongnya di Yaumil Qiyamah".
Pada peringatan Isra' dan Mi'raj masih sering pula disajikan dongeng-dongengan yang menceritakan tentang gambaran kendaraan Rasulullah, buraq, digambarkan sebagai berwajah wanita, berbadan seperti kuda, sayapnya pada paha, dan lain sebagainya.
Siratol Mustaqim yang terdapat dalam surat al-Fatihah dilukiskan sebagai jembatan yang sangat kecil seperti rambut dibelah tujuh, lebih tajam dari pedang yang paling tajam, dan seterusnya. Selain itu populer pula di kalangan ummat Islam, pepatah-pepatah dari orang-orang-tertentu atau kata-kata hikmah dalam bahasa Arab, yang dinilai dan populer sebagai sabda Nabi saw. Mungkin karena isinya cukup baik maka masyarakat Islam menilainya sebagai sabda Rasulullah itu. Contoh antara lain:
"Cinta tanah air itu adalah sebagian daripada iman".
"Islam tidak akan ada tanpa adanya organisasi. Organisasi tidak akan ada tanpa adanya pemimpin. Pemimpin tidak akan ada tanpa adanya kepatuhan".
"Agama itu akal pikiran. Tidak ada agama bagi orang yang tidak berakal pikiran".
"Engkau lihat kotoran nyamuk pada muka orang lain, dan engkau tidak melihat kotoran unta pada mukamu sendiri".
"Terkadang kefakiran itu mendorong kepada kekufuran".
13. Kitab-kitab yang meriwayatkan hadits-hadits palsu.
Di antara kitab-kitab yang banyak menggunakan hadits-hadits maudhu' ini ialah kitab-kitab seperti Tafsir Baidhawi, Tafsir Kilbi, dan lain sebagainya. Kitab-kitab tasawwuf dan kitab-kitab akhlaq dan juga banyak terlibat dalam penyajian-penyajian hadits palsu. Di Indonesia masih banyak pesantren-pesantren dan buku-buku yang terlibat dalam penyebaran hadits-hadits palsu. Dan sampai saat ini ummat Islam belum mempunyai suatu lembaga khusus yang bertugas mengoreksi buku-buku yang menyajikan hadits-hadits yang maudhu' (palsu) dalam skala nasional. Yang sudah ada adalah lembaga Pentashih al-Qur'an di bawah Departemen Agama Republik Indonesia.
Secara etimologis hadist bisa berarti:
a) Baru, seperti kalimat: "Allah qadim mustahil hadist".
b) Dekat, seperti: "Haditsul ahdi bil Islam".
c) Khabar, seperti: "Falya'tu bi haditsin mitslihi".
Dalam tradisi hukum Islam, hadits berarti: Segala perkataan, perbuatan dan keizinan Nabi Muhammad saw (Af'al, Aqwal, dan Taqrir). Pengertian hadits sebagaimana tersebut di atas adalah identik dengan sunnah, yang secara etimologis berarti jalan atau tradisi, sebagaimana dalam al-Qur'an: "Sunnata man qad arsalna" (al-Israa:77). Juga dapat berarti:
- UU atau peraturan yang tetap belaku;
- Cara yang diadakan;
- Jalan yang telah dijalani;
Ada yang berpendapat antara sunnah dan hadits tersebut adalah berbeda. Akan tetapi dalam kebiasaan hukum Islam antara hadits dan sunnah tersebut hanyalah berbeda dalam segi penggunaannya saja, tidak dalam isi dan tujuannya.
2. As-Sunnah sebagai sumber nilai.
Sunnah adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum Muslimin) yang kedua setelah al-Qur'an. Bagi mereka yang telah beriman kepada al-Qur'an sebagai sumber hukum, maka secara otomatis harus percaya bahwa sunnah sebagai sumber Islam juga. Ayat-ayat al-Qur'an cukup banyak untuk dijadikan alasan yang pasti tentang hal ini, seperti:
a) Setiap Mu'min harus percaya kepada Allah dan Rasul-Nya (al-Anfal:20, Muhammad:33, An-Nisa':59, Ali
'Imran:32, al-Mujadalah:13, an-Nur:54, al-Ma'ida:92).
b) Kepatuhan kepada Rasul berarti patuh dan cinta kepada Allah (an-Nisa':80, Ali 'Imran:31).
c) Orang-orang yang menyalahi sunnah akan mendapatkan siksa (al-Anfal:13, al-Mujadalah:5, an-Nisa':115).
d) Berhukum terhadap sunnah adalah tanda orang yang beriman (an-Nisa':65).
Kemudian perhatikan ayat-ayat: an-Nur:52, al-Hasyr:4, al-Mujadalah:20, an-Nisa':64 dan 69, al-Ahzab:36 dan 71, al-Hujurat:1, al-Hasyr:7, dan sebagainya. Apabila sunnah tidak berfungsi sebagai sumber hukum, maka kaum Muslimin akan mendapatkan kesulitan-kesulitan dalam hal: cara shalat, kadar dan ketentuan zakat, cara haji, dan lain sebagainya. Sebab ayat-ayat al-Qur'an dalam hal tersebut hanya berbicara secara global dan umum, dan yang menjelaskan secara terperinci justru sunnah Rasulullah. Selain itu juga akan mendapatkan kesukaran-kesukaran dalam hal menafsirkan ayat-ayat yang musytarak, muhtamal, dan sebagainya yang mau tidak mau memerlukan sunnah untuk menjelaskannnya. Dan apabila penafsiran-penafsiran tersebut hanya didasarkan kepada pertimbangan rasio sudah barang tentu akan melahirkan tafsiran-tafsiran yang sangat subjektif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
3. Hubungan as-Sunnah dan al-Qur'an.
Dalam hubungan dengan al-Qur'an , maka as-Sunnah berfungsi sebagai penafsir, pensyarah, penjelas atas ayat-ayat tertentu. Apabila disimpulkan tentang fungsi as-Sunnah dalam hubungan dengan al-Qur'an itu adalah sebagai berikut:
a) Bayan Tafsir, yaitu menerangkan ayat-ayat yang sangat umum mujmal dan musytarak. Seperti hadits: "Shallukama ra'aitumuni ushalli" (shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat) adalah merupakan tafsiran dari ayat al-Qur'an yang umum, yaitu: "Aqimush-shalah" (kerjakan shalat). Demikian pula dengan hadits: "khudzu 'annimanasikakum" (ambilah dariku perbuatan hajiku) adalah tafsiran ayat al-Qur'an "Waatimmulhajja" (dan sempurnakan hajimu).
b) Bayan Taqrir, yaitu as-Sunnah yang berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat pernyataan al-Qur'an, seperti hadits yang berbunyi: "Shaumul liru'yatihi wafthiruliru'yatihi" (berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya) adalah memperkokoh ayat al-Qur'an dalam surat al-Baqarah:185.
c) Bayan Taudhih, yaitu menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ayat al-Qu r'an, seperti pernyataan Nabi: "Allah tidak mewajibkan zakat melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati" adalah taudhih (penjelasan) terhadap ayat al-Qur'an dalam surat at-Taubah:34 yang berbunyi sebagai berikut: "Dan orang-orang yang menyimpan mas dan perak yang kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah maka gembirakanlah mereka dengan azab yang sangat pedih".
Pada waktu ayat ini turun banyak para sahabat yang merasa berat untuk melaksanakan perintah ini, maka mereka bertanya kepada Nabi yang kemudian dijawab dengan hadits tersebut.
4.Perbedaan antara al-Qur'an dan al-Hadits sebagai sumber hukum.
Sekalipun al-Qur'an dan as-Sunnah/al-Hadits sebagai sumber hukum Islam namun di antara keduanya terdapat perbedaan-perbedaan yang cukup prinsipil. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain:
a) al-Qur'an nilai kebenarannya adalah qath'i (absolut), sedangkan al-Hadits adalah zhanni (kecuali hadits mutawatir).
b) Seluruh ayat al-Qur'an mesti dijadikan sebagai pedoman hidup, tetapi tidak semua hadits kita jadikan sebagai pedoman hidup. Sebab di samping ada sunnah yang tasyri' ada juga sunnah yang ghairu tasyri'. Di samping ada hadits yang shahih (kuat) ada pula hadits yang dha'if (lemah),dan seterusnya.
c) Al-Qur'an sudah pasti otentik lafazh dan maknanya, sedangkan hadits tidak.
d) Apabila al-Qur'an berbicara tentang masalah-masalah aqidah atau hal-hal yang ghaib maka setiap Muslim wajib mengimaninya, tetapi tidak demikian apabila masalah-masalah tersebut diungkapkan oleh hadits (ada yang wajib diimani dan ada yang tidak).
5. Sejarah singkat perkembangan al-Hadits.
Para ulama membagi perkembangan hadits itu menjadi 7 periode, yaitu:
a) Masa wahyu dan pembentukan hukum (pada zaman Rasul: 13 SH-11 H).
b) Masa pembatasan riwayat (masa khulafaur rasyidin: 12-40 H).
c) Masa pencarian hadits (pada masa generasi tabi'in dan sahabat-sahabat muda: 41 H - akhir abad I H).
d) Masa pembukuan hadits (permulaan abad II H).
e) Masa penyaringan dan seleksi ketat (awal abad III H) sampai selesai.
f) Masa penyusunan kitab-kitab koleksi (awal abad IV H sampai jatuhnya Baghdad pada tahun 656 H).
g) Masa pembuatan kitab syarah hadits, kitab-kitab tahrij dan penyusunan kitab-kitab koleksi yang lebih umum (656 H dan seterusnya).
Pada zaman Rasulullah hadits tidak dituliskan sebab:
a) Nabi sendiri pernah melarangnya, kecuali bagi sahabat-sahabat tertentu yang diizinkan beliau sebagai catatan pribadi.
b) Rasulullah berada di tengah-tengah ummat Islam sehingga dirasa tidak sangat perlu untuk dituliskan pada waktu itu.
c) Kemampuan tulis baca di kalangan sahabat sangat terbatas.
d) Ummat Islam sedang dikonsentrasikan kepada al-Qur'an.
e) Kesibukan-kesibukan ummat Islam yang luar biasa dalam menghadapi perjuangan da'wah yang sangat penting.
Menurut catatan sejarah, ada sahabat yang mencatat hadits Nabi, antara lain: 'Ali dan 'Abdullah bin 'Amr. Pada zaman-zaman berikutnya pun ternyata al-Hadits belum sempat dibukukan karena sebab-sebab tertentu. Baru pada zaman 'Umar bin 'Abdul -'Azis, khalifah ke-8 dari Dinasti Bani Umayyah, (99-101 H) timbul inisiatif secara resmi untuk menulis dan membukukan hadits tersebut. Sebelumnya hadits-hadits tersebut hanya disampaikan melalui hafalan-hafalan para sahabat yang kebetulan hidup lama setelah Nabi wafat dan pada saat generasi tabi'in mencari hadits-hadits itu. Di antara sahabat-sahabat itu ialah:
- Abu Hurairah, meriwayatkan hadits sekitar 5374 buah;
- 'Abdullah bin 'Umar bin Khathtab, meriwayatkan sekitar 2630 buah;
- Anas bin Malik, meriwayatkan sebanyak 2286 buah;
- 'Abdullah bin 'Abbas, meriwayatkan sebanyak 1160;
- 'Aisyah Ummul Mu'minin, meriwayatkan sebanyak 2210 buah;
- Jabir bin Abdillah, meriwayatkan sebanyak 1540 buah;
- Abu Sa'id al-Hudri meriwayatkan 1170 buah.
Kenapa kemudian Hadits dikodifikasikan.
Kodifikasi hadits itu justru dilatarbelakangi oleh adanya usaha-usaha untuk membuat dan menyebarluaskan hadits-hadits palsu di kalangan ummat Islam, baik yang dibuat oleh ummat Islam sendiri karena maksud-maksud tertentu, maupun oleh orang-orang luar yang sengaja untuk menghancurkan Islam dari dalam. Dan sampai saat ini ternyata masih banyak hadits-hadits palsu itu bertebaran dalam beberapa literatur kaum Muslimin.
Di samping itu tidak sedikit pula kesalahan-kesalahan yang berkembang di kalangan masyarakat Islam, berupa anggapan terhadap pepatah-pepatah dalam bahasa Arab yang dinilai mereka sebagai hadits. Walaupun ditinjau dari isi materinya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok ajaran Islam, tetapi kita tetap tidak boleh mengatakan bahwa sesuatu ucapan itu sebagai ucapan Rasulullah kalau memang bukan sabda Rasulullah. Sebab sabda Rasulullah: "Barang siapa berdusta atas namaku maka siap-siap saja tempatnya di neraka."
Alhamdulillah, berkat jasa-jasa dari ulama-ulama yang saleh, hadits-hadits itu kemudian sempat dibukukan dalam berbagai macam bentuk dalam berbagai macam buku serta diadakan seleksi ketat oleh mereka sampai melahirkan satu disiplin ilmu tersendiri yang disebut ilmu Musthalah Hadits. Walaupun usaha mereka belum dapat membendung seluruh usaha-usaha penyebaran hadits-hadits palsu dan lemah, namun mereka telah melahirkan norma-norma dan pedoman-pedoman khusus untuk mengadakan seleksi sebaik-baiknya yang dituangkan dalam ilmu musthalah hadits tersebut. Sehingga dengan pedoman itu ummat Islam sekarang pun dapat mengadakan seleksi-seleksi seperlunya. Nama-nama Ishak bin Rahawaih, Imam Bukhari, Imam Muslim, ar-Rama al-Hurmudzi, al-Madini, Ibnu Shalah, dan masih banyak lagi ulama-ulama saleh lainnya adalah rentetan nama-nama yang besar jasanya dalam usaha penyelamatan hadits-hadits dari kepalsuan-kepalsuan sehingga lahirlah ilmu tersebut. Untuk memberikan gambaran perkembangan hadits dapat kita perhatikan perkembangan kelahiran kitab-kitab hadits dan ilmu-ilmu hadits.
6. Perkembangan kitab-kitab Hadits.
a) Cara penyusunan kitab-kitab hadits para ulama menempuh cara-cara antara lain:
1. Penyusunan berdasarkan bab-bab fiqiyah, mengumpulkan hadits-hadits yang berhubungan dengan
shalat umpamanya dalam babush-shalah, hadits-hadits yang berhubungan dengan masalah wudhu
dalam babul-wudhu, dan sebagainya. Cara ini terbagi dua macam:
i) Dengan mengkhususkan hadits-hadits yang shahih saja, seperti yang ditempuh oleh Imam Bukhari
dan Muslim.
ii) Dengan tidak mengkhususkan hadits-hadits yang shahih (asal tidak munkar), seperti yang ditempuh
oleh Abu dawud, Tarmidzi, Nasa'i, dan sebagainya.
2. Penyusunan berdasarkan nama-nama sahabat yang meriwayatkannya. Cara ini terbagi empat macam:
i) Dengan menyusun nama-nama sahabat berdasarkan abjad.
ii) Dengan menyusun nama-nama sahabat berdasarkan nama qabilah. Mereka dahulukan nama Banu
Hasyim, kemudian qabilah yang terdekat dengan Rasulullah.
iii) Dengan menyusun nama-nama sahabat berdasarkan kronologik masuk Islamnya. Mereka dahulukan
sahabat-sahabat yang termasuk assabiqunalawwalun kemudian ahlul badr, kemudian ahlul
Hudaibiyah, kemudian yang turut hijrah dan seterusnya.
iv) Dengan menyusun sebagaimana yang ketiga dan dibagi-bagi berdasarkan awanir, nawahi, ikhbar,
ibadat, dan af'alun nabi. Seperti yang ditempuh oleh Ibnu Hibban dalam shahehnya.
3. Penyusunan berdasarkan abjad-abjad huruf dari awal matan hadits, seperti yang ditulis oleh Abu
Mansur Abdailani dalam Musnadul Firdausi dan oleh as-Suyutidalam Jami'ush-Shagir.
b) Kitab-kitab Hadits pada Abad ke-1 H.
1. Ash-Shahifah oleh Imam 'Ali bin Abi Thalib.
2. Ash-Shadiqah oleh Imam 'Abdullah bin 'Amr bin 'Ash.
3. Daftar oleh Imam Muhammad bin Muslim (50-124 H).
4. Kutub oleh Imam Abu Bakar bin Hazmin.
Keempat-empatnya tidak sampai ke tangan kita, jadi hanya berdasarkan keterangan sejarah saja yang dapat dipertanggungjawabkan.
c) Kitab-kitab Hadits pada Abad ke-2 H.
1. Al-Musnad oleh Imam Abu Hanifah an-Nu'man (wafat150 H).
2. Al-Muwaththa oleh Imam Malik Anas (93-179 H).
3. Al-Musnad oleh Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i (150-204 H).
4. Mukhtaliful Hadits oleh Muh. bin Idris Asy-Syafi'i (150-204 H).
5. Al-Musnad oleh imam 'Ali Ridha al-Kadzim (148-203 H).
6. Al-Jami' oleh Abdulrazaq al-Hamam ash-Shan'ani (wafat 311 H).
7. Mushannaf oleh Imam Syu'bah bin Jajaj (80-180 H).
8. Mushannaf oleh Imam Laits bin Sa'ud (94-175 H).
9. Mushannaf oleh Imam Sufyan bin 'Uyaina (107-1990 H).
10. As-Sunnah oleh Imam Abdurrahman bin 'Amr al-Auza'i (wafat 157 H).
11. As-Sunnah oleh Imam Abl. bin Zubair b. Isa al-Asadi.
Seluruh kitab-kitab hadits yang ada pada abad ini tidak sampai kepada kita kecuali 5 buah saja, yaitu nomor 1 sampai dengan nomor 5.
d) Kitab-kitab Hadits pada Abad ke-3 H.
1. Ash-Shahih oleh Imam Muh. bin Ismail al-Bukhari (194-256 H).
2. Ash-Shahih oleh Imam Muslim al-Hajjaj (204-261 H).
3. As-Sunan oleh Imam Abu Isa At-Tirmidzi (209-279 H).
4. As-Sunan oleh Imam Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy'at (202-275 H).
5. As-Sunan oleh Imam Ahmad bin Sya'ab an-Nasai (215-303 H).
6. As-Sunan oleh Imam Abu Muhammad Abdullah bin Abdurrahman ad-Damiri (181-255 H).
7. As-Sunan oleh Imam Muhammad bin Yazid bin Majah Ibnu Majah (209-273 H).
8. Al-Musnazd oleh Imam Ahmad bin Hambal (164-241 H).
9. Al-Muntaqa Al-Ahkam oleh Imam Abd. Hamid bin Jarud (wafat 307 H).
10. Al-Mushannaf oleh Imam Ibn. Abi Syaibah (wafat 235 H).
11. Al-Kitab oleh Muhammad Sa'id bin Manshur (wafat 277 H).
12. Al-Mushannaf oleh Muhammad Sa'id bin Manshur (wafat 277 H).
13. Tandzibul Afsar oleh Imam Muhammad bin Jarir at-Thobari (wafat 310 H).
14. Al-Musnadul Kabir oleh Imam Baqi bin Makhlad al-Qurthubi (wafat 276 H).
15. Al-Musnad oleh Imam Ishak bin Rawahaih (wafat 237 H).
16. Al-Musnad oleh Imam 'Ubaidilah bin Musa (wafat 213 H).
17. Al-Musnad oleh Imam Abdibni ibn Humaid (wafat 249 H).
18. Al-Musnad oleh Imam Abu Ya'la (wafat307 H).
19. Al-Musnad oleh Imam Ibnu Abi Usamah al-Harits Ibn Muhammad at-Tamimi (wafat 282 H).
20. Al-Musnad oleh Imam Ibnu Abi 'Ashim Ahmad bin Amr asy-Syaibani (wafat 287 H).
21. Al-Musnad oleh Imam Ibnu Abi 'Amrin Muhammad bin Yahya Aladani (wafat 243 H).
22. Al-Musnad oleh Imam Ibrahim bin Al-Askari (wafat 282 H).
23. Al-Musnad oleh Imam bin Ahmad bin Syu'aib an-Nasai (wafat 303 H).
24. Al-Musnad oleh Imam Ibrahim bin Ismail at-Tusi al-Anbari (wafat 280 H).
25. Al-Musnad oleh Imam Musaddad bin Musarhadin (wafat 228 H).
Dan masih banyak sekali musnad yang ditulis para ulama abad ini.
e) Kitab-kitab Hadits pada Abad ke-4 H.
1. Al-Mu'jam Kabir, ash-shaqir dan al-Ausath oleh Imam Sulaiman bin Ahmad ath-Thabrani
(wafat 360 H).
2. As-Sunan oleh Imam Daruqutni (wafat 385 H).
3. Ash-Shahih oleh Imam Abu Hatim Muhammad bin Habban (wafat 354 H).
4. Ash-Shahih oleh Imam Abu 'Awanah Ya'qub bin Ishaq (wafat 316 H).
5. Ash-Shahih oleh Imam Ibnu Huzaimah Muhammad bin Ishaq (wafat 311 H).
6. Al-Muntaqa oleh Imam Ibnu Saqni Sa'id bin 'Usman al-Baqhdadi (wafat 353 H).
7. Al-Muntaqa oleh Imam Imam Qasim bin Ashbagh (wafat 340 H).
8. Al-Mushannaf oleh Imam Thahawi (wafat 321 H).
9. Al-Musnad oleh Imam Ibnu Jami Muhammad bin Ahmad (wafat 402 H).
10. Al-Musnad oleh Imam Muhammad bin Ishaq (wafat 313 H).
11. Al-Musnad oleh Imam Hawarizn (wafat 425 H).
12. Al-Musnad oleh Imam Ibnu Natsir ar-Razi (wafat 385 H).
13. Al-Mustadrak 'ala -Shahihaini oleh Imam Abu Abdullah Muhammad bin Abdullah al-Hakim
an-Natsaburi (321-405 H).
f) Tingkatan Kitab Hadits.
Menurut penyelidikan para ulama ahli hadits secara garis besar tingkatan kitab-kitab hadits tersebut bisa dibagi sebagai berikut:
1. Kitab Hadits ash-Shahih yaitu kitab-kitab hadits yang telah diusahakan para penulisnya untuk hanya menghimpun hadits-hadits yang shahih saja.
2. Kitab-kitab Sunan yaitu kitab-kitab hadits yang tidak sampai kepada derajat munkar. Walaupun mereka memasukkan juga hadits-hadits yang dha'if (yang tidak sampai kepada munkar). Dan sebagian mereka menjelaskan kedha'ifannya.
3. Kitab-kitab Musnad yaitu kitab-kitab hadits yang jumlahnya sangat banyak sekali. Para penghimpunnya memasukkan hadits-hadits tersebut tanpa penyaringan yang seksama dan teliti. Oleh karena itu di dalamnya bercampur baur di antara hadits-hadits yang shahih, yang dha'if, dan yang lebih rendah lagi. Adapun kitab-kitab lain adalah disejajarkan dengan al-Musnad ini.
Di antara kitab-kitab hadits yang ada maka Shahih Bukhari-lah kitab hadits yang terbaik dan menjadi sumber kedua setelah al-Qur'an, dan kemudian menyusul hadits Muslim. Ada para ulama hadits yang meneliti kitab Muslim lebih baik daripada Bukhari, tetapi ternyata kurang dapat dipertanggungjawabkan, walaupun dalam cara penyusunan hadits-hadits, kitab Muslim lebih baik daripada kitab Bukhari, sedang syarat-syarat hadits yang digunakan Bukhari ternyata tetap lebih ketat dan lebih teliti daripada apa yang ditempuh Muslim. Seperti tentang syarat yang diharuskan Bukhari berupa keharusan kenal baik antara seorang penerima dan penyampai hadits, di mana bagi Muslim hanya cukup dengan muttashil (bersambung) saja.
g) Kitab-kitab Shahih selain Bukhari Muslim.
Ada beberapa ulama yang telah berusaha menghimpun hadits-hadits shahih sebagaimana yang ditempuh Bukhari dan Muslim, akan tetapi menurut penyelidikan ahli-ahli hadits ternyata kitab-kitab mereka tidak sampai kepada tingkat kualitas kitab-kitab Bukhari dan Muslim. Para ulama yang menyusun kitab shahih tersebut ialah:
1. Ibnu Huzaimah dalam kitab ash-Shahih.
2. Abu 'Awanah dalam kitab ash-Shahih.
3. Ibnu Hibban dalam kitab at-Taqsim Walarbu.
4. Al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak.
5. Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa.
6. Ibnu Abdil Wahid al-Maqdisi dalam kitab al-Mukhtarah.
Menurut sebagian besar para ulama hadits, di antara kitab-kitab hadits ada 7 (tujuh) kitab hadits yang dinilai terbaik yaitu:
1. Ash-Shahih Bukhari.
2. Ash-Shahih Muslim.
3. Ash-Sunan Abu Dawud.
4. As-Sunan Nasa'i.
5. As-Sunan Tarmidzi.
6. As-Sunan Ibnu Majah.
7. Al-Musnad Imam Ahmad.
7. Perkembangan Ilmu Hadits.
Ilmu hadits yang kemudian populer dengan ilmu Mushthalah hadits adalah salah satu cabang disiplin ilmu yang semula disusun oleh Abu Muhammad ar-Rama al-Hurmuzi (wafat 260 H). Walaupun norma-norma umumnya telah timbul sejak adanya usaha pengumpulan dan penyeleksian hadits oleh masing-masing penulis hadits. Secara garis besarnya ilmu hadits ini terbagi menjadi ada dua macam yaitu Ilmu hadits riwayatan dan dirayatan. Ilmu hadits dirayatan membahas hadits dari segi diterima atau tidaknya, sedang ilmu hadits riwayatan membahas materi hadits itu sendiri.
Dalam perkembangan berikutnya telah lahir berbagai cabang ilmu hadits, seperti:
a) Ilmu rijalul hadits, ilmu yang membahas mereka yang berperan dalam periwayatan hadits.
b) Ilmu jarh wat-ta'dil, ilmu yang membahas tentang jujur dan tidaknya pembawa-pembawa hadits.
c) Ilmu fanilmubhamat, ilmu yang membahas tentang orang yang tidak nampak peranannya dalam periwayatan suatu hadits.
d) Ilmu tashif wat-tahrif, ilmu yang membahas tentang hadits-hadits yang berubah titik atau bentuknya.
e) Ilmu 'ilalil hadits, ilmu yang membahas tentang penyakit-penyakit yang tidak nampak dalam suatu hadits yang dapat menjatuhkan kualitas suatu hadits tersebut.
f) Ilmu gharibil hadits, ilmu yang membahas kalimat-kalimat yang sukar dalam hadits.
g) Ilmu asbabi wurudil hadits, ilmu yang membahas tentang sebab timbulnya suatu hadits.
h) Ilmu talfiqil hadits, ilmu yang membahas tentang cara mengumpulkan hadits-hadits yang nampaknya bertentangan.
i) dan lain-lain.
8. Seleksi Hadits.
Dengan menggunakan berbagai macam ilmu hadits itu, maka timbullah berbagai macam nama hadits, yang disepakati oleh para ulama, yang sekaligus dapat menunjukkan jenis, sifat, bentuk dan kualitas dari sesuatu hadits. Yang paling penting untuk diketahui adalah pembagian hadits itu atas dasar kualitasnya yaitu:
a) Maqbul (dapat diterima sebagai pedoman) yang mencakup hadits shahih dan hadits hasan.
b) Mardud (tidak dapat diterima sebagai pedoman) yang mencakup hadits dha'if (lemah) dan maudhu'
(palsu). Usaha seleksi itu diarahkan pada tiga unsur hadits, yaitu:
a. Matan (materi hadits).
Suatu materi hadits dapat dinilai baik apabila materi hadits itu tidak bertentangan dengan al-Qur'an atau hadits lain yang lebih kuat, realita, fakta sejarah, dan prinsip-prinsip pokok ajaran Islam. Untuk sekedar contoh dapat kita perhatikan hadits-hadits yang dinilai baik tapi bertentangan isi materinya dengan al-Qur'an:
1) Hadits yang mengatakan bahwa "Seorang mayat akan disiksa Tuhan karena ratap tangis ahli warisnya", adalah bertentangan dengan firman Allah "Wala taziru waziratun wizra ukhra" yang artinya "Dan seseorang tidak akan memikul dosa orang lain" (al-An'am:164).
2) Hadits yang mengatakan "Barangsiapa yang meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan hutang puasa, maka hendaklah dipuasakan oleh walinya", adalah bertentangan dengan firman Allah " wa allaisa lil insani illa ma-sa'a", yang artinya "dan seseorang tidak akan mendapat pahala apa-apa kecuali dari apa yang dikerjakan dia sendiri" (an-Najm: 39).
b. Sanad (persambungan antara pembawa dan penerima hadits).
Suatu persambungan hadits dapat dinilai segi baik, apabila antara pembawa dan penerima hadits benar-benar bertemu bahkan dalm batas-batas berguru. Tidak boleh ada orang lain yang berperanan dalam membawakan hadits tapi tidak nampak dalam susunan pembawa hadits itu. Apabila ada satu kaitan yang diragukan antara pembawa dan penerima hadits, maka hadits itu tidak dapat dimasukkan dalam kriteria hadits yang maqbul.
c. Rawi (orang-orang yang membawakan hadits).
Seseorang yang dapat diterima haditsnya ialah yang memenuhi syarat-syarat:
1. 'Adil, yaitu orang Islam yang baliqh dan jujur, tidak pernah berdusta dan tidak membiasakan dosa.
2. Hafizh, yaitu kuat hafalannya atau mempunyai catatan pribadi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan kriteria-kriteria seleksi tersebut, maka jumhur (mayoritas) ulama berpendirian bahwa Kitab ash-Shahih Bukhari dan Kitab ash-Shahih Muslim dapat dijamin keshahihannya ditinjau dari segi sanad dan rawi. Sedang dari segi matan kita dapat memberikan seleksinya dengan pedoman-pedoman di atas. Beberapa langkah praktis dalam usaha seleksi hadits, apakah suatu hadits itu maqbul atau tidak adalah:
i. Perhatikan matannya sesuai dengan norma di atas.
ii. Perhatikan kitab pengambilannya (rawahu: diriwayatkan atau ahrajahu: dikeluarkan). Apabila
matannya baik diriwayatkan oleh Bukhari atau Muslim, maka dapat dinilai hadits itu shahih atau paling
rendah hasan.
Dengan demikian maka dapat dikatakan shahih apabila ujung hadits itu oleh para ulama diberi kata-kata:
a. Diriwayatkan / dikeluarkan oleh jama'ah.
b. Diriwayatkan / dikeluarkan oleh imam 7.
c. Diriwayatkan / dikeluarkan oleh imam 6.
d. Diriwayatkan / dikeluarkan oleh dua syaikh (Bukhari dan Muslim).
e. Disepakati oleh Bukhari dan Muslim (Muttafaqun 'alaihi).
f. Diriwayatkan oleh Bukhari atau oleh Muslim saja.
g. Diriwatkan oleh ... dan disyahkan oleh Bukhari dan Muslim, Bukhari atau Muslim.
h. Diriwayatkan oleh ... dengan syarat Bukhari atau Muslim.
3. Apabila suatu hadits sudah baik materinya tetapi tidak termasuk dalam persyaratan di atas maka hendaknya diperhatikan komentar-komentar ulama terhadap hadits itu seperti:
- Komentar baik: Hadits Mutawir, quwat, hadits shahih, hadits jayyid, hadits baik, hadits pilihan dan
sebagainya.
- Komentar buruk: Hadits putus, hadits lemah, hadits ada illatnya, mauquf, maqthu, mudallas, munkar,
munqathi, muallak, dan lain sebagainya.
Dalam hal ini kita akan menemukan sesuatu hadits yang mendapat penilaian berbeda / bertentangan antara seorang ulama dan lainnya. Maka langkah kita adalah dahulukan yang mencela sebelum yang memuji ("Aljarhu muqaddamun'alat ta'dil"). Hal ini apabila dinilai oleh sama-sama ahli hadits.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa tidak semua komentar ulama tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Artinya suatu hadits yang dikatakan oleh para ulama shahih, kadang-kadang setelah diteliti kembali ternyata tidak demikian. Contohnya dalam hadits kita akan menemukan kata-kata "dan dishahihkan oleh Imam Hakim, oleh Ibnu Huzaimah" dan lain-lain, tetapi ternyata hadits tersebut tidak shahih (belum tentu shahih).
4. Apabila langkah-langkah di atas tidak mungkin ditempuh atau belum memberikan kepastian tentang keshahihan suatu hadits, maka hendaknya digunakan norma-norma umum seleksi, seperti yang diterangkan di atas, yaitu menyelidiki langsung sejarah para rawi dan lain-lain, dan untuk ini telah disusun oleh para ulama terdahulu sejumlah buku-buku yang membahas tentang sejarah dan keadaan para hadits, seperti yang pernah dilakukan oleh al-Bukhari dalam bukunya adh-Dhu'afa (kumpulan orang-orang yang lemah haditsnya).
9. Masalah hadits-hadits palsu (Maudhu').
Perpecahan di bidang politik di kalangan ummat Islam yang memuncak dengan peristiwa terbunuhnya 'Utsman bin 'Affan, Khalifah ke-3 dari khulafa'ur rasyidin, dan bentrok senjata antara kelompok pendukung 'Ali bin Abi Thalib dan pendukung Mu'awiyah bin Abu Sufyan, telah mempunyai pengaruh yang cukup besar ke arah timbulnya usaha-usaha sebagian ummat Islam membuat hadits-hadits palsu guna kepentingan politik.
Golongan Syi'ah sebagai pendukung kepemimpinan 'Ali dan keturunannya yang kemudian tersingkir dari kekuasaan politik waktu itu, telah terlibat dalam penyajian hadits-hadits palsu untuk membela pendirian politiknya. Golongan ini termasuk golongan yang paling pertama dalam usaha membuat hadits-hadits palsu yang kemudian disusul oleh banyak kelompok ummat Islam yang tidak sadar akan bahaya usaha-usaha demikian.
Golongan Rafidhah (salah satu sekte Syi'ah) dinilai oleh sejarah sebagai golongan yang paling banyak membuat hadits-hadits palsu itu. Di antara hadits-hadits palsu yang membahayakan bagi kemurnian ajaran Islam, terutama yang dibuat oleh orang-orang jahat yang sengaja untuk mengotorkan ajaran Islam dan menyesatkan ummatnya, seperti orang Yahudi, orang Zindik, dan lain sebagainya. Kemudian yang kedua yang dibuat oleh ummat Islam sendiri yang maksudnya baik seperti untuk mendorong ummat Islam beribadah lebih rajin dan lain sebagainya, tetapi lupa akan dasar yang lebih pokok dan lebih prinsipil dalam agama. Dengan demikian motif-motif hadits palsu itu dapat kita simpulkan antara lain sebagai berikut:
a) karena politik dan kepemimpinannya;
b) karena fanatisme golongan dan bahasa;
c) karena kejahatan untuk sengaja mengotori ajaran Islam;
d) karena dorongan untuk berbuat baik tetapi bodoh tentang agama;
e) karena kesehatan-kesehatan sejarah dan lain-lain;
f) karena soal-soal fiqh dan pendapat dalam bidang ilmu kalam;
g) dan lain-lain.
Keadaan demikian ini telah mendorong para ulama saleh untuk tampil ke depan berusaha mengadakan seleksi dan koreksi serta menyusun norma-norma dalam memilih hadits-hadits yang baik dan yang palsu. Mereka sempat mengumpulkan sejumlah nama-nama orang yang baik dan sejumlah nama-nama orang yang biasa membuat hadits palsu. Mereka menyusun kitab-kitab khusus yang membahas hadits-hadits yang baik. Untuk mengetahui bahwa suatu hadits itu adalah hadits palsu, kita dapat mengenal beberapa ciri-cirinya antara lain:
i) Pengakuan pembuatnya. Di dalam catatan sejarah sering terjadi para pembuat hadits palsu
berterus-terang atas perbuatan jahatnya, baik karena terpaksa maupun karena sadar dan taubat. Abu
Ismah Nuh bin Maryam (bergelar Nuh al-Jami) telah berterus terang mengakui perbuatannya dalam
membuat hadits-hadits palsu yang berhubungan dengan keutamaan-keutamaan surat al-Qur'an. Ia
sandarkan hadits-haditsnya kepada Ibnu 'Abbas.
Maisarah bin 'Abdi Rabbih al-Farisi, juga telah berterus terang mengakui perbuatannya membuat hadits-
hadits palsu tentang keutamaan al-Qur'an dan keutamaan 'Ali bin Abi Thalib. Dalam hal ini memang perlu
kita catat bahwa tidak semua pengakuan tersebut lantas harus secara otomatis kita percayai. Sebab
mungkin saja pengakuannya itu justru adalah dusta dan palsu.
ii) Perawinya sudah terkenal sebagai pembuat hadits-hadits maudhu', dan hadits atau keterangan lain
yang baik tidak ada sama sekali (dalam soal yang sama).
iii) Isi atau materinya bertentangan dengan akal pikiran yang sehat. Sebagai contoh hadits-hadits
sebagai berikut: "Sesungguhnya perahu Nuh bertawaf tujuh kali mengelilingi ka'bah dan shalat di
makam Ibrahim dua raka'at", dan
"Sesungguhnya tatkala Allah menciptakan hyryf maka bersujudlah ba dan tegaklah alif'."
iv) Isinya bertentangan dengan ketentuan agama, 'aqidah Islam. Sebagai contoh:
"Aku adalah penghabisan nabi-nabi. Tidak ada nabi sesudahku kecuali apabila dikehendaki Allah",
dan "Allah menciptakan malaikat dari rambut, tangan, dan dada".
v) Isinya bertentangan dengan ketentuan agama yang sudah qath'i seperti hadits-hadits:
"Anak zina tidak masuk sorga hingga tujuh turunan";
"Barangsiapa yang memperoleh anak, dan kemudian diberi nama Muhammad, maka dia dan
anaknya akan masuk sorga".
vi) Isinya mengandung obral pahala dengan amal yang sangat sederhana, seperti hadits-hadits:
"Barangsiapa membaca La ilaha illallah maka Allah akan menjadikan baginya seekor burung
yang mempunyai tujuh puluh lidah. Pada tiap-tiap lidah tujuh puluh ribu bahasa yang memohon
ampun kepada Allah untuk orang tersebut";
"Barangsiapa menafkahkan satu tali untuk mauludku maka aku akan menjadi penolongnya di
Yaumil Qiyamah".
vii) Isinya mengandung kultus-kultus individu. Seperti hadits-hadits:
"Di tengah ummatku kelak akan ada orang diberi nama Abu Hanifah an-Nu'man, ia adalah pelita
ummatku";
"Abbas itu adalah wasiatku dan ahli warisku".
viii) Isinya bertentangan dengan fakta sejarah. Seperti hadits-hadits yang menerangkan bahwa nabi
pernah diberi semacam buah dari sorga pada saat mi'raj. Setelah kembali dari mi'raj kemudian bergaul
dengan Khadijah dan lahirlah Fatimah dan seterusnya. Hadits ini bertentangan dengan fakta sejarah sebab
mi'raj itu terjadi setelah wafatnya Khadijah dan setelah Fatimah lahir.
10. Contoh-contoh Hadits Maudhu' berdasarkan motifnya.
a) Motif politik dan kepemimpinan.
"Apabila kamu melihat Mu'awiyah di atas mimbarku, maka bunuhlah";
"Orang yang berkepercayaan hanyalah tiga. Aku, Jibril, dan Mu'awwiyah".
b) Motif zindik (untuk mengotorkan agama Islam).
"Melihat muka yang cantik adalah ibadah";
"Rasulullah ditanya dari apakah Tuhan kita itu? Jawabnya tuhan itu dari air yang mengalir, bukan
dari tanah dan bukan dari langit. Tuhan menciptakan kuda dan kemudian dijalankannya sampai
berkeringat. Maka Allah menciptakan dirinya dari keringat tersebut."
c) Motif ta'assub dan fanatisme.
"Sesungguhnya Allah apabila marah, maka menurunkan wahyu dalam bahasa Arab. Dan apabila
tidak marah menurunkannya dalam bahasa Parsi".
"Di kalangan ummatku akan ada seorang yang bernama Abu Hanifah an-Nu'man. Ia adalah pelita
ummatku";
"Di kalangan ummatku akan ada seorang yang diberi nama Muhammad bin Idris. Ia adalah yang
menyesatkan ummatku lebih dari pada Iblis".
d) Motif faham-faham fiqh.
"Barangsiapa mengangkat tangannya di dalam shalat maka tidak sah shalatnya";
"Berkumur dan mengisap air bagi junub tiga kali adalah qajib";
"Jibril mengimamiku di depan ka'bah dan mengeraskan bacaan bismillah".
e) Motif senang kepada kebaikan tapi bodoh tentang agama.
"Barangsiapa menafkahkan satu tali untuk mauludku maka aku akan menjadi penolongnya di Yaumil Qiyamah".
Seperti hadits-hadits tentang fadhilah surat-surat al-Qur'an, obral pahala dan sebagainya.
f) Motif penjilatan kepada pemimpin.
"Ghiyas bin Ibrahim an-Nakha'i al-Kufi pernah masuk ke rumah mahdi (salah seorang penguasa)
yang senang sekali kepada burung merpati. Salah seorang berkata kepadanya, coba terangkan
kepada amirul mukminin tentang suatu hadits, maka berkatalah Ghiyas 'Tidak ada taruhan
melainkan pada anak panah, atau unta atau kuda, atau burung'."
11. Persoalan-persoalan yang ditetapkan oleh hadits-hadits maudhu'.
Untuk menjelaskan persoalan-persoalan tersebut di sini pada kutipan uraian ustadz Abdul Qadir Hassan dalam buku Ilmu Hadits, juz 2.
1) Hadits yang menyuruh orang sembahyang pada malam Jum'at 12 raka'at dengan bacaan surat al-Ikhlas
10 kali.
2) Hadits yang menyuruh orang senbahyang pada malam jum'at 2 raka'at dengan bacaan surat Zalzalah 15
kali (ada juga yang menerangkan 50 kali).
3) Hadits-hadits sembahyang pada hari Jum'at dua raka'at, empat raka'at, dan duabelas raka'at.
4) Hadits-hadits sebelum sembahyang Jum'at, ada sembahyang 4 raka'at dengan bacaan al-Ikhlas 50 kali.
5) Hadits-hadits sembahyang asyura.
6) Hadits-hadits sembahyang ghaib.
7) Hadits-hadits sembahyang malam dari bulan Rajab.
8) Hadits-hadits sembahyang malam ke-27 dari bulan Rajab.
9) Hadits-hadits sembahyang malam nifsu sya'ban 100 raka'at dalam tiap-tiap raka'at 10 kali bacaan
surat al-Ikhlas.
10) Hadits-hadits yang menerangkan hal nabi Khidir dan hidupnya.
11) Hadits-hadits sembahyang hari Ahad, malam Ahad, Senin, malam Senin, Selasa, malam Selasa, Rabu,
malam Rabu, Kamis, malam Kamis, Jum'at, malam Jum'at, Sabtu, dan malam Sabtu.
12) Hadits-hadits yang menerangkan hal-hal yang akan terjadi dengan sebutan "apabila pada tahun sekian
maka akan terjadi ini dan itu", atau yang berbunyi "Dalam bulan...akan...".
13) Hadits-hadits yang menerangkan fadhilah-fadhilah surat al-Qur'an dan ganjaran orang yang
membacanya dari surat al-Fatihah sampai akhir surat al-Qur'an yang berbunyi "Barangsiapa membaca
surat ini ...akan mendapat ganjaran...".
14) Hadits-hadits yang berisi bacaan-bacaan bagi anggota wudhu'.
15) Hadits-hadits yang menerangkan naasnya hari-hari.
16) Hadits-hadits yang didalamnya terdapat pujian-pujian kepada orang-orang yang bagus mukanya atau
yang ada perintah melihat mereka atau yang ada perintah mencari hajat kita dari mereka atau yang
menyebut bahwa mereka tidak disentuh neraka.
17) Hadits-hadits yang berhubungan dengan kejadian akal manusia.
18) Hadits-hadits yang berisi celaan terhadap bangsa Habsyi, Sudan, dan Turki.
19) Hadits-hadits yang berkenaan dengan burung merpati seperti riwayat: Adalah Nabi Muhammad saw
sangat suka melihat burung merpati atau riwayat: Peliharalah burung merpati yang sudah
dipotong bulunya ini dalam rumah kamu, karena sesungguhnya ia bisa melalaikan jin daripada
(mengganggu) anak-anak kamu dan sebagainya.
20) Hadits-hadits yang berhubungan dengan ayam seperti hadits yang berbunyi: Ayam itu, kambing bagi
orang-orang miskin dari ummatku. Dan seumpamanya.
21) Hadits-hadits yang mengandung celaan terhadap anak-anak, salah satu di antaranya berbunyi: Kalau
salah seorang dari kamu mendidik seekor anak anjing sesudah tahun 160, itu adalah lebih baik
daripada ia mengasuh seorang anak laki-laki.
22) Hadits-hadits yang bersifat pujian terhadap Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i dan hadits-hadits
yang mengandung celaan terhadap kedua imam tersebut.
23) Hadits-hadits pujian terhadap orang bujangan (tidak kawin).
24) Hadits-hadits yang ada pujian bagi 'adas, beras, kacang kuda, terung, delima, kismis, bawang,
semangka, keju, bubur, daging, dan lain-lain.
25) Hadits-hadits yang menyebut keutamaan bunga-bungaan.
26) Hadits-hadits yang melarang dan membolehkan main catur.
27) Hadits-hadits yang melarang makan di dalam pasar.
28) Hadits-hadits yang mengandung keutamaan bulan Rajab dan puasa padanya.
29) Hadits-hadits yang mencela sahabat-sahabat nabi: Mu'awiyah, 'Amr bin 'ash, Bani Umayyah, dan Abi
Musa.
30) Hadits-hadits yang berisi pujian dan celaan terhadap negeri-negeri Baghdad, Bashrah, Kufah, Asqalam,
Iskandariyah, dan lain sebagainya.
31) Hadits-hadits tentang keutamaan Mu'awiyah.
32) Hadits-hadits yang berisi keutamaan-keutamaan bagi 'Ali bin Abi Thalib.
33) Himpunan hadits-hadits lemah dan palsu oleh A.Yarid.Qasim Koko.
12. Ceramah-ceramah agama di tengah-tengah masyarakat Islam sampai sekarang ini masih sering menyajikan hadits-hadits palsu.
Pada peringatan mauludan masih sering kali terdengar: "Barangsiapa menafkahkan satu tali untuk mauludku aku akan menolongnya di Yaumil Qiyamah".
Pada peringatan Isra' dan Mi'raj masih sering pula disajikan dongeng-dongengan yang menceritakan tentang gambaran kendaraan Rasulullah, buraq, digambarkan sebagai berwajah wanita, berbadan seperti kuda, sayapnya pada paha, dan lain sebagainya.
Siratol Mustaqim yang terdapat dalam surat al-Fatihah dilukiskan sebagai jembatan yang sangat kecil seperti rambut dibelah tujuh, lebih tajam dari pedang yang paling tajam, dan seterusnya. Selain itu populer pula di kalangan ummat Islam, pepatah-pepatah dari orang-orang-tertentu atau kata-kata hikmah dalam bahasa Arab, yang dinilai dan populer sebagai sabda Nabi saw. Mungkin karena isinya cukup baik maka masyarakat Islam menilainya sebagai sabda Rasulullah itu. Contoh antara lain:
"Cinta tanah air itu adalah sebagian daripada iman".
"Islam tidak akan ada tanpa adanya organisasi. Organisasi tidak akan ada tanpa adanya pemimpin. Pemimpin tidak akan ada tanpa adanya kepatuhan".
"Agama itu akal pikiran. Tidak ada agama bagi orang yang tidak berakal pikiran".
"Engkau lihat kotoran nyamuk pada muka orang lain, dan engkau tidak melihat kotoran unta pada mukamu sendiri".
"Terkadang kefakiran itu mendorong kepada kekufuran".
13. Kitab-kitab yang meriwayatkan hadits-hadits palsu.
Di antara kitab-kitab yang banyak menggunakan hadits-hadits maudhu' ini ialah kitab-kitab seperti Tafsir Baidhawi, Tafsir Kilbi, dan lain sebagainya. Kitab-kitab tasawwuf dan kitab-kitab akhlaq dan juga banyak terlibat dalam penyajian-penyajian hadits palsu. Di Indonesia masih banyak pesantren-pesantren dan buku-buku yang terlibat dalam penyebaran hadits-hadits palsu. Dan sampai saat ini ummat Islam belum mempunyai suatu lembaga khusus yang bertugas mengoreksi buku-buku yang menyajikan hadits-hadits yang maudhu' (palsu) dalam skala nasional. Yang sudah ada adalah lembaga Pentashih al-Qur'an di bawah Departemen Agama Republik Indonesia.
Tradisionalisme dan Modernisme Islam
Pendahuluan
Sesungguhnya, Islam yang bersumber dari al-Qur'an dan Sunnah dan diyakini sebagai kebenaran tunggal, ditafsirkan penganutnya secara berbeda dan berubah-ubah, akibat perbedaan kehidupan sosial penganut yang juga terus berubah. Dari perbedaan penafsiran itu lahirlah kemudian pemikiran fiqh dan teologi yang berbeda.
Jika diuraikan berdasarkan kerangka ideologis, terdapat paling tidak empat kategorisasi umat Islam; tradisionalis-konservatif, reformis-modernis, radikal-puritan, dan nasionalis-sekuler.
Sebagaimana yang terjadi pada kemunculan beberapa pemikiran teologi dan filsafat di dunia Islam pada abad klasik, kemunculan gagasan tentang pemikiran ideologis di atas tidak terlepas dari pengaruh kondisi sosial, kepentingan dan kondisi sosial dan budaya bangsa yang sedang berkembang.
Hal ini menandakan bahwa meskipun Islam itu satu dari sudut ajaran pokoknya, akan tetapi setelah terlempar dalam konteks sosial-politik tertentu pada tingkat perkembangan sejarah tertentu pula agama bisa memperlihatkan struktur interen yang berbeda-beda. Maka, jika dilihat dari masalah yang diperdebatkan di antara beberapa kelompok di atas, mereka berdebat bukan tentang pokok-pokok ajaran Islam itu sendiri, akan tetapi bagaimana memanifestasikan ajaran Islam itu di dalam sistem kehidupan sosial, antara Islam sebagai model of reality dan Islam sebagai models for reality, sehingga menciptakan setidaknya dua bentuk komunitas beragama yaitu antara folk variant dan scholarly veriant, yang dalam konteks keindonesiaan terwujud dalam bentuk komunitas NU dan komunitas Muhammadiyah. Yang pertama sering diklaim sebagai kelompok tradisionalis, dan yang kedua sebagai kelompok modernis.
Kelompok tradisionalis sering dikategorikan sebagai kelompok Islam yang masih mempraktekkan beberapa praktek tahayyul, bid'ah, khurafat, dan beberapa budaya animisme, atau sering diidentikkan dengan ekspresi Islam lokal, sementara kelompok modernis adalah mereka yang sudah tidak lagi mempraktekkan beberapa hal di atas. Akan tetapi kategorisasi ini menjadi kurang tepat ketika ditemukan adanya praktek budaya animisme yang dilakukan oleh kalangan muslim modernis, seperti yang pernah diungkap oleh Munir Mulkhan dalam penelitiannya tentang Islam Murni dalam Masyarakat Petani. Di dalam penelitiannya ia menemukan adanya empat varian masyarakat Muhammadiyah; yaitu Islam murni (kelompok al-Ikhlas), Islam murni yang toleran terhadap praktek TBC (kelompok Kyai Dahlan), Islam neo-tradisionalis (kelompok MUNU, Muhammadiyah-NU), dan Islam neosinkretis (kelompok MUNAS, Muhammadiyah-Nasionalis).
Dari temuan itu muncul pertanyaan, siapa sebenarnya yang disebut sebagai kelompok tradisionalis dan siapa yang pula yang disebut sebagai kelompok modernis? Apa ciri-ciri dari masing-masing tipe tersebut?
Maka di bawah ini penulis akan mencoba memahami konsep tradisionalisme dan modernisme Islam di Indonesia dari perspektif sosiologis.
1. Tradisionalisme Islam
Ketika berbicara mengenai masyarakat Islam tradisional, yang terbayang adalah sebuah gambaran mengenai masyarakat yang terbelakang, masyarakat Islam yang kolot, masyarakat yang anti atau menolak perubahan (anti progresivitas), konservatif (staid approach), dan diliputi oleh sikap taqlid. Mereka adalah kelompok yang membaca dan belajar “kitab kuning”, termasuk karya al-Ghazali dan ulama’ fiqh klasik, dan tokoh-tokoh sufi pada zaman pertengahan Islam.
Terma tradisional merupakan terma untuk sesuatu yang irrational, pandangan dunia yang tidak ilmiah, lawan dari segala bentuk kemodernan. Tradisionalisme dianggap sebagai aliran yang berpegang teguh pada fundamen Agama melalui penafsiran terhadap kitab suci Agama secara rigid dan literalis.
Secara etimologis, tradisional berarti kecenderungan untuk melakukan sesuatu yang telah dilakukan oleh pendahulu, dan memandang masa lampau sebagai otoritas dari segala bentuk yang telah mapan. Menurut Achamad Jainuri, kaum tradisionalis adalah mereka yang pada umumnya diidentikkan dengan ekspresi Islam lokal, serta kaum elit kultur tradisional yang tidak tertarik dengan perubahan dalam pemikiran serta praktik Islam.
Sementara itu, tradisionalisme adalah paham yang berdasar pada tradisi. Lawannya adalah modernisme, liberalisme, radikalisme, dan fundamentalisme. Berdasarkan pada pemahaman terhadap tradisi di atas, maka tradisionalisme adalah bentuk pemikiran atau keyakinan yang berpegang pada ikatan masa lampau dan sudah diperaktekkan oleh komunitas Agama.
Di bidang pemikiran Islam, tradisionalisme adalah suatu ajaran yang berpegang pada Sunnah Nabi, yang diikuti oleh para Sahabat dan secara keyakinan telah diperaktekkan oleh komunitas Muslim.
Kaum tradisionalis di Indonesia adalah mereka yang konsisten dalam berpegang teguh pada mata rantai sejarah serta pemikiran ulama’-ulama’ terdahulu dalam perilaku keberagamaannya. Konkritnya, memegang dan mengembangkan ajaran fiqh scholastik madzhab empat.
Kaum tradisionalis meyakini Shari’ah sebagai hukum Tuhan yang dipahami dan dipraktekkan semenjak beberapa abad silam dan sudah terkristal dalam beberapa madhab fiqh. Dalam bahasa Fazlur Rahman, mereka lebih cenderung memahami syari’ah sebagaimana yang telah diperaktekkan oleh ulama’ terdahulu. Mereka menerima prinsip ijtihad, akan tetapi harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum tradisional seperti qiyâs, ijmâ’ dan istihsân.
Dalam masalah tareqah mereka menganggapnya sebagai dimensi terdalam dari ajaran Islam. Dalam masalah tarekat ini mereka merujuk kepada Imam al-Ghazali untuk dijadikan sebagai tokoh sentral, yang muncul pada abad ke-12/18, seperti ajaran yang disampaikan oleh al-Ghazali.
Howard Federspiel, mengartikan tradisionalisme di Indonesia sebagai paham yang mempertahankan nilai-nilai yang telah mapan di kalangan umat Islam penganut madhab Shafi’i. Kelompok ini, di Indonesia, muncul pada abad ke-20 sebagai perlawanan terhadap pandangan-pandangan kaum modernis. Sementara terma modernis menunjukkan pada kelompok yang merasionalkan segala bidang kehidupan, termasuk Agama, pengetahuan dan teknologi. Kelompok ini muncul pada abad ke-20, yang menyerukan reformasi bidang Agama dan menjadikan Islam sebagai senjata dalam melawan modernisasi di tengah-tengah masyarakat muslim.
Dalam konteks sosial-budaya, unsur-unsur yang terdapat pada Islam tradisional Indonesia meliputi adanya lembaga pesantren, peranan dan kepribadian kyai yang sangat menentukan dan kharismatik. Basis masa kaum tradisionalis semacam ini pada umumnya berada di pedesaan. Begitu lekatnya Islam tradisionalis di Indonesia dengan kalangan pedesaan, sampai-sampai dikatakan bahwa Islam tradionalis adalah Islam pedesaan.
Islam tradisional secara religi bersifat kultural, secara intelektual sederhana, secara kultural bersifat sinkretik, dan secara politis bersifat oportunis. Meskipun untuk saat ini banyak kaum tradisionalis yang kontroversial dengan yang konservatif, akan tetapi peran warna konservatifme sangat kuat sekali di tingkat lokal.
Kaum tradisionalis sering digolongkan ke dalam organisasi sosial keagamaan terbesar bernama NU, sebuah organisasi keagamaan yang didirikan pada tahun 1926 di Surabaya, oleh beberapa ulama’ pengasuh pesantren, di antaranya KH. Hasyim Asy'ari (Tebuireng) dan KH. Wahab Hasbullah (Tambakberas).
Golongan tradisi banyak menghiraukan soal-soal ibdah belaka. Bagi mereka Islam seakan sama dengan fiqh, dan dalam hubungan ini mereka mengakui taqlid dan menolak ijtihad. Sikap ini sering menyebabkan mereka menjadi patuh buta, sebab imam madzhab fiqh atay kyai dianggap ma'sum, bebas dari kesalahan. Dalam situasi seperti itu Islam dan tafsiran tentangnya merupakan monopoli kyai belaka, sehingga fatwa kyai dianggap mutlak, final dan tidak dapat dipertanyakan lagi.
2. Modernisme Islam
Lawan dari tradisional adalah modern, yaitu suatu istilah yang diidentikkan dengan zaman teknologi. Modernitas adalah sebuah sikap yang mempertanyakan problem masa lampau, bentuk tradisional harus dipertanyakan dan diuji, tidak ada sikap kembali ke belakang. Ide-ide masa lampau tidak relevan lagi di masa sekarang.
Kata modern, modernisme, modernisasi, modernitas, dan beberapa istilah yang terkait dengannya, selalu dipakai orang dalam ungkapan sehari-hari. Karena perubahan makna yang terdapat di dalamnya, istilah-istilah ini seringkali memiliki makna yang kabur. Modern adalah sebuah istilah korelatif, yang mencakup makna baru lawan dari kuno, innovative sebagai lawan tradisional. Meskipun demikian, apa yang disebut modern pada suatu waktu dan tempat, dalam kaitannya dengan budaya, tidak akan memiliki arti yang sama baik pada masa yang akan datang atau dalam konteks yang lain.
Para peneliti agama, terutama, yang tertarik pada contoh-contoh budaya menurut sebuah kerangka jangka panjang, tidak harus lupa meletakkan pada persepsi perubahan perspektif dari apa yang disebut baru dan kuno. Karena penilaian tentang apa yang disebut modern adalah persoalan perspektif dari orang yang melihat, fenomena yang kelihatannya sama bisa jadi sangat berbeda tergantung pada konteks yang berbeda. Oleh karena itu, contoh karya arsitektur modern pada pertengahan abad ke-20 sekarang sudah terlihat kuno.
Dalam bidang intelektual, modernisme Islam muncul karena tantangan perkembangan yang dihadapi oleh umat. Dalam abad ke-19 dan awal abad ke-20 tantangan politik yang dihadapi oleh umat Islam bagaimana membebaskan diri dari penjajahan Barat, tantangan kultural adalah masuknya nilai-nilai baru akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan modern Barat, tantangan sosial-ekonomi adalah bagaimana mengentaskan kebodohan dan kemiskinan umat, dan tantangan keagamaan adalah bagaimana meningkatkan wawasan pengetahuan agama serta mendorong umat untuk bisa memahami ajaran agama secara mandiri.
Bagi muslim modernis, Islam memberikan dasar bagi semua aspek kehidupan manusia di dunia, baik pribadi maupun masyarakat, dan yang dipandang selalu sesuai dengan semangat perkembangan. Oleh karena itu, bagi kaum modernis tugas setiap muslim adalah mengimplementasikan semua aspek ajaran Islam dalam kehidupan nyata. Dasar pandangan ini dibentuk oleh satu keyakinan bahwa Islam memiliki watak ajaran yang universal. Universalitas ajaran Islam ini dilihat dari sapek isi mencakup semua dasar norma bagi semua aspek kehidupan, baik yang berkaitan dengan persoalan ritual maupun sosial, dari aspek waktu, Islam berlaku sepanjang masa, dilihat dari aspek pemeluk, Islam berlaku untuk semua umat manusia tanpa memandang batasan etnik maupun geografis.
Dalam masalah ijtihad kaum modernis menganggap bahwa kesempatan untuk melakukan interpretasi masih tetap terbuka, sehingga kelompok ini mengajak kepada seluruh ulama’ yang memiliki kemampuan harus selalu melakukan interpretasi sepanjang masa.
Rumusan modernisme Islam paling awal muncul di Mesir oleh Rifa’ah Rafi’ al-Tahtawi, dilanjutkan oleh Jamaluddin al-Afghani dan mengalami perkembangan yang luar biasa di tangan Muhammd ‘Abduh. Tokoh terakhir ini disebut inspirator gerakan pembaharuan dalam Islam yang sampai ke Indonesia. Kaum modernis di Indonesia sering digolongkan kepada organisasi sosial keagamaan bernama Muhammadiyyah, PERSIS, al-Irsyad dan sejenisnya.
Di antara cirri dari gerakan Islam modern adalah menghargai rasionalitas dan nilai demokratis. Semua anggota memiliki hak yang sama dan semua tingkat kepemimpinan dipilih tidak diangkat. Tidak ada perbedaan antara warga biasa dan ulama menyangkut hak dan kewajiban organisasi.
Gerakan ini di Indonesia memiliki pengaruh kuat di kalangan kelas menengah kota, mulai dari pengrajin, pedagang, seniman sampai para professional. Sebagai sebuah fenomena kota, di antara karakteristik gerakan ini adalah "melek huruf", yang pada akhirnya ciri ini menuntut adanya pendidikan. Sehingga pendidikan merupakan program yang paling utama.
Kelompok ini memandang bahwa syari'ah harus diaplikasikan dalam semua aspek kehidupan secara fleksibel dan mereka ini cenderung menginterpretasikan ajaran Islam tertentu dengan menggunakan berbagai pendekatan, termasuk dari Barat. Maka modernisme Islam memiliki pola pikir rasional, memiliki sikap untuk mengikuti model Barat di bidang pendidikan, teknologi, dan industri atau telah terbawa oleh arus modernisasi. Pemikiran kaum modernis bukan hanya terbatas pada bidang teknologi ataupun industri, akan tetapi juga merambah ke dalam bidang pemikiran Islam yang bertujuan untuk mengharmonikan keyakinan Agama dengan pemikiran modern.
Secara umum, orientasi ideologi keagamaan modernisme Islam ditandai oleh wawasan keagamaan yang menyatakan bahwa Islam merupakan nilai ajaran yang memberikan dasar bagi semua aspek kehidupan dan karenanya harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Bagi mereka, pengamalan ini tidak hanya terbatas pada persoalan ritual-ubudiyah, tetapi juga meliputi semua aspek kehidupan social kemasyarakatan.
Dikotomi di atas sering kita kelompokkan dalam dua organisasi besar yaitu Islam NU dan Islam Muhammadiyyah. NU sering dilihat sebagai representasi kelompok tradisionalis, sementara Muhammadiyyah sebagai representasi kelompok modernis. Namun dikotomi ini kemudian dianggap tidak layak lagi, karena dalam perkembangan selanjutnya, NU bersifat lebih terbuka terhadap modernitas. Bahkan dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Arbiyah Lubis, ditemukan bahwa Muhammadiyyah termasuk dalam kelompok tradisionalis modernis. Menurutnya, Muhammadiyyah tampil sebagai modernis hanya dalam dunia pendidikan, dan dalam memahami teks al Qur’an dan Hadith sebagai sumber ijtihad, Muhammadiyyah berada dalam kelompok tradisonalis.
Paham tradisionalisme yang dianut oleh organisasi Muhammadiyyah, menurut Arbiyah Lubis, tercermin dalam teologi yang dianutnya, yaitu paham Jabariyyah yang mengakui kehendak mutlak Tuhan, ketidak bebasan manusia dalam memilih perbuatannya dan memberikan daya yang kecil kepada akal untuk memamahmi masalah-masalah akidah.
Sementara dalam penelitian lain, Muhammad Azhar juga mengatakan bahwa dalam beberapa hal, NU yang dianggap tradisional, ternyata lebih modern ketimbang Muhammadiyah. Sebagai contoh, proses penerimaan asas Pancasila, pendirian BPR Nusumma, ternyata NU terkesan mendahului Muhammadiyah. Nurcholish Madjid, tokoh intelektual Muslim Indonesia, juga mengatakan bahwa pola pemikiran Neo-modernisme Islam akan muncul dari kalangan NU yang kaya khazanah klasik, ketimbang Muhammadiyah, dan kini hal itu terbukti dengan munculnya Jaringan Islam Liberal (JIL) yang tokohnya banyak didominasi oleh kalangan pemuda NU.
3. Perbedaan Simbolik antara Tradisionalisme dan Modernisme Islam di Indonesia
Di dalam konteks keindonesiaan, dikotomi antara kaum tradisional dengan modernis bisa kita lihat di antaranya dari bentuk cara melakukan beberapa praktek ritual keagamaan serta penggunaan simbol yang berbeda satu sama lainnya.
Kaum tradisional adalah mereka yang gemar dengan ritual diba’iyah, tahlilan, ziarah kubur, sholat subuh dengan menggunakan qunut, membaca pujian setelah adzan, dan mengeraskan bacaan setelah sholat, serta bentuk masjid yang memiliki beduk, kentongan, dan mimbar khotib yang menggunakan tongkat dan kursi singgasana layaknya seorang raja. Sementara kaum modernis adalah mereka yang anti slametan, tahlilan, ziarah kubur untuk meminta berkah, tidak memakai sorban atau peci haji dalam sholat, membaca dzikir setelah sholat sendiri-sendiri, tanpa suara keras, menolak qunut di waktu sholat subuh, tidak menggunakan pujian setelah adzan, serta bentuk masjid yang tidak menggunakan beduk, kentongan serta mimbar khotib yang lebih modern dan tanpa tongkat.
Beberapa hal lain yang menjadi perbedaan antara NU dan Muhammadiyyah adalah bahwa NU lebih besifat rural (gejala pedesaan), syarat dengan simbol tradisional (dulu disimbolkan dengan pakaian sarung dan serban), berlebihan dalam pengamalan ibadah, lebih mempercayai kata ulama’, lebih terikat dengan jama’ah, lemah inisiatif dan lebih hirarkis-struktural dalam hal status sosial, tidak menolak beberapa praktek ritual yang tidak tertulis di dalam hadith sahih, atau tidak sesuai dengan pemikiran modern, karena, menurut mereka, tidak berarti sesuatu yang tidak tercantum di dalam hadith sahih itu bertentangan dengan Islam selama masih belum menyangkut masalah akidah. Prinsip kaum tradisionalis adalah ‘adam al wujûd lâ yadullu ‘alâ ‘adam al wujdân.
Sebaliknya, Muhammadiyyah lebih bersifat urban (gejala perkotaan) yang sangat apresiatif dengan simbol modernitas (dulu disimbolkan dengan memakai dasi, dan sebagainya), kritis, mandiri, individu jadi fokus perhatian, penuh inisiatif, menganggap sesuatu yang tidak tercantum di dalam hadith sahih dianggap sebagai sesuatu yang menyimpang dari ajaran Islam dan tidak boleh diamalkan, karena akan berdosa dan berimplikasi buruk terhadap akidah.
Dalam bentuk peraktek ritual di waktu sholat jum’at misalnya, NU menggunakan dua adzan, sementara Muhammadiyyah menggunakan satu adzan. Bentuk mimbar yang digunakan juga berbeda, NU menggunakan mimbar bertongkat, sementara Muhammadiyyah menggunakan bentuk mimbar modern.
Perbedaan lain yang sangat mencolok adalah dalam penetapan awal puasa dan hari raya, pelaksanaan sholat tarawih dan sholat Id. Kelompok NU dalam menetapkan awal bulan puasa dan hari raya (Id) berpegang pada konsep ru’yah, sementara Muhammadiyyah berpegang pada hisâb. Dalam pelaksanaan sholat tarawih, kelompok NU berpegang pada jumlah 20 raka’at, sementara Muhammadiyyah berpegang pada jumlah 8 raka’at. Dalam pelaksanaan sholat Id, kelompok NU melakukannya di masjid, sementara orang Muhammadiyyah di lapangan terbuka.
Dalam bidang pendidikan, NU menggunakan gaya sorogan, menggunakan kitab kuning sebagai bahan kajian, yaitu kitab-kitab karya al-Ghazali dan beberapa pemikir lainnya, yang muncul pada abad Islam klasik. Sementara dalam pendidikan yang dikelola Muhammadiyyah, menggunakan sistem klasikal, menggunakan kitab putih sebagai ganti dari kitab kuning. Kelompok tradisionalis ini mengklaim bahwa pintu interpretasi telah tertutup, sementara kaum modernis menganggap bahwa kesempatan untuk melakukan interpretasi masih tetap terbuka.
Proses individu melakukan identifikasi diri di dalam dunia sosio-kulturalnya tadi bisa disebut sebagai internalisasi. Secara kodrati memang manusia memiliki kecenderungan untuk mengelompok. Artinya, manusia akan selalu berada di dalam kelompoknya yang kebanyakan didasarkan atas rasa seidentitas. Sekat interaksi tidak dijumpai jika manusia berada di dalam identitas yang sama. Jika sesama warga NU, maka secara leluasa juga dapat melakukan interaksi yang intensif. Demikian pula sesame warga Muhammadiyah. Interaksi antara orang Muhammadiyah dan NU akan sangat terbatas pada persoalan-persoalan segmental. Dalam segmen tertentu bisa berkomunikasi tetapi dalam segmen lain akan membatasi diri.
Itulah sebabnya terdapat penggolongan sosial, misalnya orang NU dan orang Muhammadiyah. Penggolongan sosial itu tentunya memiliki basis nilai dan historis yang bisa dirujuk pada sejarah panjang dua organisasi sosial keagamaan ini. Muhammadiyah ofensif untuk memberantas tradisi lokal yang tidak genuine, sedangkan NU sibuk untuk melakukan resistensi dengan mempertahankan tradisi-tradisi lokalnya. Orang NU beranggapan bahwa tradisi lokal termasuk dalam kategori furu'iyat, sementara orang Muhammadiyah beranggapan bahwa tradisi lokal adalah persoalan teologis, dan sangat menentukan Islam yang genuine atau Islam yang ditambah-tambah. Orang NU beranggapan bahwa tradisi lokal adalah persoalan 'urf, sementara orang Muhammadiyah menggapnya sebagai penyimpangan dari genuinitas Islam.
4. Gejala Sosial yang Terjadi dalam Masyarakat Muslim Indonesia
Dari paparan di atas, ditemukan bagaiman Islam harus berhadapan dengan dinamika tiga lapisan realitas, yaitu lapisan-lapisan universal dan internasional, nasional dan lokal. Kenyataan di atas juga berarti bahwa Islam tidak mengenal doktrin tunggal, apalagi mutlak. Masing-masing dari kelompok di atas tentu sangat dipengaruhi oleh situasi sosial-ekonomis, masalah penghayatan agama serta kecenderungan doktrin dalam proses pembentukannya. Maka perubahan sosial-ekonomis bisa mempengaruhi perubahan pemahaman seseorang terhadap agamanya.
Menurut Taufik Abdullah, agama tidak sekedar gejala sosiologis yang bisa dikategorikan begitu saja menurut pengamat seorang pengamat. Sebab bagi penganutnya, agama menyangkut masalah makna sebagai landasan untuk melihat dan mengerti realitas. Dalam kaitan inilah terdapat adanya hubungan dialektis antara system makna yang dipercayakan agama dan pengertian yang dihayati oleh para pemeluk, yang secara obyektif juga terkait oleh konteks relitasnya. Perubahan sosial-ekonomi dapat merupakan unsur yang menyebabkan terjadinya kemajemukan pemahaman terhadap doktrin yang utuh itu.
Dalam proses dialektis antara doktrin agama sebagai landasan sistem makna dan pengertian pemeluk ini, para pemeluk juga secara aktif memberi makna terhadap perbuatannya. Jadi bukan saja perbuatan itu muncul sebagai hasil interpretasi terhadap struktur situasi, tetapi perbuatan itu juga diberi nilai dan makna oleh mereka yang melakukannya. Maka proses sakralisasi dari perbuatan pun bisa pula terjadi.
Perubahan ekonomi, spesialisasi kerja dan mobilitas sosial, serta perubahan politik ikut menjadi faktor utama dalam pembentukan pemahaman seseorang terhadap suatu ajaran agama. Maka tidak mustahil jika ideology seseorang akan selalu mengalami perubahan, karena adanya perubahan pengetahuan yang dimilikinya (pendidikan), perubahan lingkungan di sekitarnya, dan perbuahan pekerjaan atau ekonomi yang dialaminya.
Hal ini bisa dilihat dari penelitian Munir Mulkhan tentang Islam murni dalam masyarakat petani, yang menemukan adanya empat varian masyarakat Muhammadiyah berdasarkan pada aspek-aspek sosiologis yang mengitarinya; yaitu Islam murni (kelompok al-Ikhlas), Islam murni yang toleran terhadap praktek TBC (kelompok Kyai Dahlan), Islam neo-tradisionalis (kelompok MUNU, Muhammadiyah-NU), dan Islam neosinkretis (kelompok MUNAS, Muhammadiyah-Nasionalis).
Kenyataan ini penting, karena semula beberapa orang termasuk penulis melihat bahwa Muhammadiyah hanya terdiri dari satu kelompok saja, yaitu Islam murni. Padahal kenyataan di lapangan tidak demikian.
Kenyataan semacam ini mungkin tidak saja terjadi dalam masyarakat Muhammadiyah, tetapi juga dalam masyarakat NU, di mana terdapat beragam varian mengenai masyarakat NU yang tradisional, ada NU yang sinkretik, seperti yang digambarkan oleh Geertz, ada NU yang akulturatif seperti yang digambarkan oleh Muhaimin, ada NU yang Muhammadiyah (NUMU) karena sudah terpengaruh oleh kondisi sosial dan ekonomi yang lebih modern.
Sesungguhnya, Islam yang bersumber dari al-Qur'an dan Sunnah dan diyakini sebagai kebenaran tunggal, ditafsirkan penganutnya secara berbeda dan berubah-ubah, akibat perbedaan kehidupan sosial penganut yang juga terus berubah. Dari perbedaan penafsiran itu lahirlah kemudian pemikiran fiqh dan teologi yang berbeda.
Jika diuraikan berdasarkan kerangka ideologis, terdapat paling tidak empat kategorisasi umat Islam; tradisionalis-konservatif, reformis-modernis, radikal-puritan, dan nasionalis-sekuler.
Sebagaimana yang terjadi pada kemunculan beberapa pemikiran teologi dan filsafat di dunia Islam pada abad klasik, kemunculan gagasan tentang pemikiran ideologis di atas tidak terlepas dari pengaruh kondisi sosial, kepentingan dan kondisi sosial dan budaya bangsa yang sedang berkembang.
Hal ini menandakan bahwa meskipun Islam itu satu dari sudut ajaran pokoknya, akan tetapi setelah terlempar dalam konteks sosial-politik tertentu pada tingkat perkembangan sejarah tertentu pula agama bisa memperlihatkan struktur interen yang berbeda-beda. Maka, jika dilihat dari masalah yang diperdebatkan di antara beberapa kelompok di atas, mereka berdebat bukan tentang pokok-pokok ajaran Islam itu sendiri, akan tetapi bagaimana memanifestasikan ajaran Islam itu di dalam sistem kehidupan sosial, antara Islam sebagai model of reality dan Islam sebagai models for reality, sehingga menciptakan setidaknya dua bentuk komunitas beragama yaitu antara folk variant dan scholarly veriant, yang dalam konteks keindonesiaan terwujud dalam bentuk komunitas NU dan komunitas Muhammadiyah. Yang pertama sering diklaim sebagai kelompok tradisionalis, dan yang kedua sebagai kelompok modernis.
Kelompok tradisionalis sering dikategorikan sebagai kelompok Islam yang masih mempraktekkan beberapa praktek tahayyul, bid'ah, khurafat, dan beberapa budaya animisme, atau sering diidentikkan dengan ekspresi Islam lokal, sementara kelompok modernis adalah mereka yang sudah tidak lagi mempraktekkan beberapa hal di atas. Akan tetapi kategorisasi ini menjadi kurang tepat ketika ditemukan adanya praktek budaya animisme yang dilakukan oleh kalangan muslim modernis, seperti yang pernah diungkap oleh Munir Mulkhan dalam penelitiannya tentang Islam Murni dalam Masyarakat Petani. Di dalam penelitiannya ia menemukan adanya empat varian masyarakat Muhammadiyah; yaitu Islam murni (kelompok al-Ikhlas), Islam murni yang toleran terhadap praktek TBC (kelompok Kyai Dahlan), Islam neo-tradisionalis (kelompok MUNU, Muhammadiyah-NU), dan Islam neosinkretis (kelompok MUNAS, Muhammadiyah-Nasionalis).
Dari temuan itu muncul pertanyaan, siapa sebenarnya yang disebut sebagai kelompok tradisionalis dan siapa yang pula yang disebut sebagai kelompok modernis? Apa ciri-ciri dari masing-masing tipe tersebut?
Maka di bawah ini penulis akan mencoba memahami konsep tradisionalisme dan modernisme Islam di Indonesia dari perspektif sosiologis.
1. Tradisionalisme Islam
Ketika berbicara mengenai masyarakat Islam tradisional, yang terbayang adalah sebuah gambaran mengenai masyarakat yang terbelakang, masyarakat Islam yang kolot, masyarakat yang anti atau menolak perubahan (anti progresivitas), konservatif (staid approach), dan diliputi oleh sikap taqlid. Mereka adalah kelompok yang membaca dan belajar “kitab kuning”, termasuk karya al-Ghazali dan ulama’ fiqh klasik, dan tokoh-tokoh sufi pada zaman pertengahan Islam.
Terma tradisional merupakan terma untuk sesuatu yang irrational, pandangan dunia yang tidak ilmiah, lawan dari segala bentuk kemodernan. Tradisionalisme dianggap sebagai aliran yang berpegang teguh pada fundamen Agama melalui penafsiran terhadap kitab suci Agama secara rigid dan literalis.
Secara etimologis, tradisional berarti kecenderungan untuk melakukan sesuatu yang telah dilakukan oleh pendahulu, dan memandang masa lampau sebagai otoritas dari segala bentuk yang telah mapan. Menurut Achamad Jainuri, kaum tradisionalis adalah mereka yang pada umumnya diidentikkan dengan ekspresi Islam lokal, serta kaum elit kultur tradisional yang tidak tertarik dengan perubahan dalam pemikiran serta praktik Islam.
Sementara itu, tradisionalisme adalah paham yang berdasar pada tradisi. Lawannya adalah modernisme, liberalisme, radikalisme, dan fundamentalisme. Berdasarkan pada pemahaman terhadap tradisi di atas, maka tradisionalisme adalah bentuk pemikiran atau keyakinan yang berpegang pada ikatan masa lampau dan sudah diperaktekkan oleh komunitas Agama.
Di bidang pemikiran Islam, tradisionalisme adalah suatu ajaran yang berpegang pada Sunnah Nabi, yang diikuti oleh para Sahabat dan secara keyakinan telah diperaktekkan oleh komunitas Muslim.
Kaum tradisionalis di Indonesia adalah mereka yang konsisten dalam berpegang teguh pada mata rantai sejarah serta pemikiran ulama’-ulama’ terdahulu dalam perilaku keberagamaannya. Konkritnya, memegang dan mengembangkan ajaran fiqh scholastik madzhab empat.
Kaum tradisionalis meyakini Shari’ah sebagai hukum Tuhan yang dipahami dan dipraktekkan semenjak beberapa abad silam dan sudah terkristal dalam beberapa madhab fiqh. Dalam bahasa Fazlur Rahman, mereka lebih cenderung memahami syari’ah sebagaimana yang telah diperaktekkan oleh ulama’ terdahulu. Mereka menerima prinsip ijtihad, akan tetapi harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum tradisional seperti qiyâs, ijmâ’ dan istihsân.
Dalam masalah tareqah mereka menganggapnya sebagai dimensi terdalam dari ajaran Islam. Dalam masalah tarekat ini mereka merujuk kepada Imam al-Ghazali untuk dijadikan sebagai tokoh sentral, yang muncul pada abad ke-12/18, seperti ajaran yang disampaikan oleh al-Ghazali.
Howard Federspiel, mengartikan tradisionalisme di Indonesia sebagai paham yang mempertahankan nilai-nilai yang telah mapan di kalangan umat Islam penganut madhab Shafi’i. Kelompok ini, di Indonesia, muncul pada abad ke-20 sebagai perlawanan terhadap pandangan-pandangan kaum modernis. Sementara terma modernis menunjukkan pada kelompok yang merasionalkan segala bidang kehidupan, termasuk Agama, pengetahuan dan teknologi. Kelompok ini muncul pada abad ke-20, yang menyerukan reformasi bidang Agama dan menjadikan Islam sebagai senjata dalam melawan modernisasi di tengah-tengah masyarakat muslim.
Dalam konteks sosial-budaya, unsur-unsur yang terdapat pada Islam tradisional Indonesia meliputi adanya lembaga pesantren, peranan dan kepribadian kyai yang sangat menentukan dan kharismatik. Basis masa kaum tradisionalis semacam ini pada umumnya berada di pedesaan. Begitu lekatnya Islam tradisionalis di Indonesia dengan kalangan pedesaan, sampai-sampai dikatakan bahwa Islam tradionalis adalah Islam pedesaan.
Islam tradisional secara religi bersifat kultural, secara intelektual sederhana, secara kultural bersifat sinkretik, dan secara politis bersifat oportunis. Meskipun untuk saat ini banyak kaum tradisionalis yang kontroversial dengan yang konservatif, akan tetapi peran warna konservatifme sangat kuat sekali di tingkat lokal.
Kaum tradisionalis sering digolongkan ke dalam organisasi sosial keagamaan terbesar bernama NU, sebuah organisasi keagamaan yang didirikan pada tahun 1926 di Surabaya, oleh beberapa ulama’ pengasuh pesantren, di antaranya KH. Hasyim Asy'ari (Tebuireng) dan KH. Wahab Hasbullah (Tambakberas).
Golongan tradisi banyak menghiraukan soal-soal ibdah belaka. Bagi mereka Islam seakan sama dengan fiqh, dan dalam hubungan ini mereka mengakui taqlid dan menolak ijtihad. Sikap ini sering menyebabkan mereka menjadi patuh buta, sebab imam madzhab fiqh atay kyai dianggap ma'sum, bebas dari kesalahan. Dalam situasi seperti itu Islam dan tafsiran tentangnya merupakan monopoli kyai belaka, sehingga fatwa kyai dianggap mutlak, final dan tidak dapat dipertanyakan lagi.
2. Modernisme Islam
Lawan dari tradisional adalah modern, yaitu suatu istilah yang diidentikkan dengan zaman teknologi. Modernitas adalah sebuah sikap yang mempertanyakan problem masa lampau, bentuk tradisional harus dipertanyakan dan diuji, tidak ada sikap kembali ke belakang. Ide-ide masa lampau tidak relevan lagi di masa sekarang.
Kata modern, modernisme, modernisasi, modernitas, dan beberapa istilah yang terkait dengannya, selalu dipakai orang dalam ungkapan sehari-hari. Karena perubahan makna yang terdapat di dalamnya, istilah-istilah ini seringkali memiliki makna yang kabur. Modern adalah sebuah istilah korelatif, yang mencakup makna baru lawan dari kuno, innovative sebagai lawan tradisional. Meskipun demikian, apa yang disebut modern pada suatu waktu dan tempat, dalam kaitannya dengan budaya, tidak akan memiliki arti yang sama baik pada masa yang akan datang atau dalam konteks yang lain.
Para peneliti agama, terutama, yang tertarik pada contoh-contoh budaya menurut sebuah kerangka jangka panjang, tidak harus lupa meletakkan pada persepsi perubahan perspektif dari apa yang disebut baru dan kuno. Karena penilaian tentang apa yang disebut modern adalah persoalan perspektif dari orang yang melihat, fenomena yang kelihatannya sama bisa jadi sangat berbeda tergantung pada konteks yang berbeda. Oleh karena itu, contoh karya arsitektur modern pada pertengahan abad ke-20 sekarang sudah terlihat kuno.
Dalam bidang intelektual, modernisme Islam muncul karena tantangan perkembangan yang dihadapi oleh umat. Dalam abad ke-19 dan awal abad ke-20 tantangan politik yang dihadapi oleh umat Islam bagaimana membebaskan diri dari penjajahan Barat, tantangan kultural adalah masuknya nilai-nilai baru akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan modern Barat, tantangan sosial-ekonomi adalah bagaimana mengentaskan kebodohan dan kemiskinan umat, dan tantangan keagamaan adalah bagaimana meningkatkan wawasan pengetahuan agama serta mendorong umat untuk bisa memahami ajaran agama secara mandiri.
Bagi muslim modernis, Islam memberikan dasar bagi semua aspek kehidupan manusia di dunia, baik pribadi maupun masyarakat, dan yang dipandang selalu sesuai dengan semangat perkembangan. Oleh karena itu, bagi kaum modernis tugas setiap muslim adalah mengimplementasikan semua aspek ajaran Islam dalam kehidupan nyata. Dasar pandangan ini dibentuk oleh satu keyakinan bahwa Islam memiliki watak ajaran yang universal. Universalitas ajaran Islam ini dilihat dari sapek isi mencakup semua dasar norma bagi semua aspek kehidupan, baik yang berkaitan dengan persoalan ritual maupun sosial, dari aspek waktu, Islam berlaku sepanjang masa, dilihat dari aspek pemeluk, Islam berlaku untuk semua umat manusia tanpa memandang batasan etnik maupun geografis.
Dalam masalah ijtihad kaum modernis menganggap bahwa kesempatan untuk melakukan interpretasi masih tetap terbuka, sehingga kelompok ini mengajak kepada seluruh ulama’ yang memiliki kemampuan harus selalu melakukan interpretasi sepanjang masa.
Rumusan modernisme Islam paling awal muncul di Mesir oleh Rifa’ah Rafi’ al-Tahtawi, dilanjutkan oleh Jamaluddin al-Afghani dan mengalami perkembangan yang luar biasa di tangan Muhammd ‘Abduh. Tokoh terakhir ini disebut inspirator gerakan pembaharuan dalam Islam yang sampai ke Indonesia. Kaum modernis di Indonesia sering digolongkan kepada organisasi sosial keagamaan bernama Muhammadiyyah, PERSIS, al-Irsyad dan sejenisnya.
Di antara cirri dari gerakan Islam modern adalah menghargai rasionalitas dan nilai demokratis. Semua anggota memiliki hak yang sama dan semua tingkat kepemimpinan dipilih tidak diangkat. Tidak ada perbedaan antara warga biasa dan ulama menyangkut hak dan kewajiban organisasi.
Gerakan ini di Indonesia memiliki pengaruh kuat di kalangan kelas menengah kota, mulai dari pengrajin, pedagang, seniman sampai para professional. Sebagai sebuah fenomena kota, di antara karakteristik gerakan ini adalah "melek huruf", yang pada akhirnya ciri ini menuntut adanya pendidikan. Sehingga pendidikan merupakan program yang paling utama.
Kelompok ini memandang bahwa syari'ah harus diaplikasikan dalam semua aspek kehidupan secara fleksibel dan mereka ini cenderung menginterpretasikan ajaran Islam tertentu dengan menggunakan berbagai pendekatan, termasuk dari Barat. Maka modernisme Islam memiliki pola pikir rasional, memiliki sikap untuk mengikuti model Barat di bidang pendidikan, teknologi, dan industri atau telah terbawa oleh arus modernisasi. Pemikiran kaum modernis bukan hanya terbatas pada bidang teknologi ataupun industri, akan tetapi juga merambah ke dalam bidang pemikiran Islam yang bertujuan untuk mengharmonikan keyakinan Agama dengan pemikiran modern.
Secara umum, orientasi ideologi keagamaan modernisme Islam ditandai oleh wawasan keagamaan yang menyatakan bahwa Islam merupakan nilai ajaran yang memberikan dasar bagi semua aspek kehidupan dan karenanya harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Bagi mereka, pengamalan ini tidak hanya terbatas pada persoalan ritual-ubudiyah, tetapi juga meliputi semua aspek kehidupan social kemasyarakatan.
Dikotomi di atas sering kita kelompokkan dalam dua organisasi besar yaitu Islam NU dan Islam Muhammadiyyah. NU sering dilihat sebagai representasi kelompok tradisionalis, sementara Muhammadiyyah sebagai representasi kelompok modernis. Namun dikotomi ini kemudian dianggap tidak layak lagi, karena dalam perkembangan selanjutnya, NU bersifat lebih terbuka terhadap modernitas. Bahkan dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Arbiyah Lubis, ditemukan bahwa Muhammadiyyah termasuk dalam kelompok tradisionalis modernis. Menurutnya, Muhammadiyyah tampil sebagai modernis hanya dalam dunia pendidikan, dan dalam memahami teks al Qur’an dan Hadith sebagai sumber ijtihad, Muhammadiyyah berada dalam kelompok tradisonalis.
Paham tradisionalisme yang dianut oleh organisasi Muhammadiyyah, menurut Arbiyah Lubis, tercermin dalam teologi yang dianutnya, yaitu paham Jabariyyah yang mengakui kehendak mutlak Tuhan, ketidak bebasan manusia dalam memilih perbuatannya dan memberikan daya yang kecil kepada akal untuk memamahmi masalah-masalah akidah.
Sementara dalam penelitian lain, Muhammad Azhar juga mengatakan bahwa dalam beberapa hal, NU yang dianggap tradisional, ternyata lebih modern ketimbang Muhammadiyah. Sebagai contoh, proses penerimaan asas Pancasila, pendirian BPR Nusumma, ternyata NU terkesan mendahului Muhammadiyah. Nurcholish Madjid, tokoh intelektual Muslim Indonesia, juga mengatakan bahwa pola pemikiran Neo-modernisme Islam akan muncul dari kalangan NU yang kaya khazanah klasik, ketimbang Muhammadiyah, dan kini hal itu terbukti dengan munculnya Jaringan Islam Liberal (JIL) yang tokohnya banyak didominasi oleh kalangan pemuda NU.
3. Perbedaan Simbolik antara Tradisionalisme dan Modernisme Islam di Indonesia
Di dalam konteks keindonesiaan, dikotomi antara kaum tradisional dengan modernis bisa kita lihat di antaranya dari bentuk cara melakukan beberapa praktek ritual keagamaan serta penggunaan simbol yang berbeda satu sama lainnya.
Kaum tradisional adalah mereka yang gemar dengan ritual diba’iyah, tahlilan, ziarah kubur, sholat subuh dengan menggunakan qunut, membaca pujian setelah adzan, dan mengeraskan bacaan setelah sholat, serta bentuk masjid yang memiliki beduk, kentongan, dan mimbar khotib yang menggunakan tongkat dan kursi singgasana layaknya seorang raja. Sementara kaum modernis adalah mereka yang anti slametan, tahlilan, ziarah kubur untuk meminta berkah, tidak memakai sorban atau peci haji dalam sholat, membaca dzikir setelah sholat sendiri-sendiri, tanpa suara keras, menolak qunut di waktu sholat subuh, tidak menggunakan pujian setelah adzan, serta bentuk masjid yang tidak menggunakan beduk, kentongan serta mimbar khotib yang lebih modern dan tanpa tongkat.
Beberapa hal lain yang menjadi perbedaan antara NU dan Muhammadiyyah adalah bahwa NU lebih besifat rural (gejala pedesaan), syarat dengan simbol tradisional (dulu disimbolkan dengan pakaian sarung dan serban), berlebihan dalam pengamalan ibadah, lebih mempercayai kata ulama’, lebih terikat dengan jama’ah, lemah inisiatif dan lebih hirarkis-struktural dalam hal status sosial, tidak menolak beberapa praktek ritual yang tidak tertulis di dalam hadith sahih, atau tidak sesuai dengan pemikiran modern, karena, menurut mereka, tidak berarti sesuatu yang tidak tercantum di dalam hadith sahih itu bertentangan dengan Islam selama masih belum menyangkut masalah akidah. Prinsip kaum tradisionalis adalah ‘adam al wujûd lâ yadullu ‘alâ ‘adam al wujdân.
Sebaliknya, Muhammadiyyah lebih bersifat urban (gejala perkotaan) yang sangat apresiatif dengan simbol modernitas (dulu disimbolkan dengan memakai dasi, dan sebagainya), kritis, mandiri, individu jadi fokus perhatian, penuh inisiatif, menganggap sesuatu yang tidak tercantum di dalam hadith sahih dianggap sebagai sesuatu yang menyimpang dari ajaran Islam dan tidak boleh diamalkan, karena akan berdosa dan berimplikasi buruk terhadap akidah.
Dalam bentuk peraktek ritual di waktu sholat jum’at misalnya, NU menggunakan dua adzan, sementara Muhammadiyyah menggunakan satu adzan. Bentuk mimbar yang digunakan juga berbeda, NU menggunakan mimbar bertongkat, sementara Muhammadiyyah menggunakan bentuk mimbar modern.
Perbedaan lain yang sangat mencolok adalah dalam penetapan awal puasa dan hari raya, pelaksanaan sholat tarawih dan sholat Id. Kelompok NU dalam menetapkan awal bulan puasa dan hari raya (Id) berpegang pada konsep ru’yah, sementara Muhammadiyyah berpegang pada hisâb. Dalam pelaksanaan sholat tarawih, kelompok NU berpegang pada jumlah 20 raka’at, sementara Muhammadiyyah berpegang pada jumlah 8 raka’at. Dalam pelaksanaan sholat Id, kelompok NU melakukannya di masjid, sementara orang Muhammadiyyah di lapangan terbuka.
Dalam bidang pendidikan, NU menggunakan gaya sorogan, menggunakan kitab kuning sebagai bahan kajian, yaitu kitab-kitab karya al-Ghazali dan beberapa pemikir lainnya, yang muncul pada abad Islam klasik. Sementara dalam pendidikan yang dikelola Muhammadiyyah, menggunakan sistem klasikal, menggunakan kitab putih sebagai ganti dari kitab kuning. Kelompok tradisionalis ini mengklaim bahwa pintu interpretasi telah tertutup, sementara kaum modernis menganggap bahwa kesempatan untuk melakukan interpretasi masih tetap terbuka.
Proses individu melakukan identifikasi diri di dalam dunia sosio-kulturalnya tadi bisa disebut sebagai internalisasi. Secara kodrati memang manusia memiliki kecenderungan untuk mengelompok. Artinya, manusia akan selalu berada di dalam kelompoknya yang kebanyakan didasarkan atas rasa seidentitas. Sekat interaksi tidak dijumpai jika manusia berada di dalam identitas yang sama. Jika sesama warga NU, maka secara leluasa juga dapat melakukan interaksi yang intensif. Demikian pula sesame warga Muhammadiyah. Interaksi antara orang Muhammadiyah dan NU akan sangat terbatas pada persoalan-persoalan segmental. Dalam segmen tertentu bisa berkomunikasi tetapi dalam segmen lain akan membatasi diri.
Itulah sebabnya terdapat penggolongan sosial, misalnya orang NU dan orang Muhammadiyah. Penggolongan sosial itu tentunya memiliki basis nilai dan historis yang bisa dirujuk pada sejarah panjang dua organisasi sosial keagamaan ini. Muhammadiyah ofensif untuk memberantas tradisi lokal yang tidak genuine, sedangkan NU sibuk untuk melakukan resistensi dengan mempertahankan tradisi-tradisi lokalnya. Orang NU beranggapan bahwa tradisi lokal termasuk dalam kategori furu'iyat, sementara orang Muhammadiyah beranggapan bahwa tradisi lokal adalah persoalan teologis, dan sangat menentukan Islam yang genuine atau Islam yang ditambah-tambah. Orang NU beranggapan bahwa tradisi lokal adalah persoalan 'urf, sementara orang Muhammadiyah menggapnya sebagai penyimpangan dari genuinitas Islam.
4. Gejala Sosial yang Terjadi dalam Masyarakat Muslim Indonesia
Dari paparan di atas, ditemukan bagaiman Islam harus berhadapan dengan dinamika tiga lapisan realitas, yaitu lapisan-lapisan universal dan internasional, nasional dan lokal. Kenyataan di atas juga berarti bahwa Islam tidak mengenal doktrin tunggal, apalagi mutlak. Masing-masing dari kelompok di atas tentu sangat dipengaruhi oleh situasi sosial-ekonomis, masalah penghayatan agama serta kecenderungan doktrin dalam proses pembentukannya. Maka perubahan sosial-ekonomis bisa mempengaruhi perubahan pemahaman seseorang terhadap agamanya.
Menurut Taufik Abdullah, agama tidak sekedar gejala sosiologis yang bisa dikategorikan begitu saja menurut pengamat seorang pengamat. Sebab bagi penganutnya, agama menyangkut masalah makna sebagai landasan untuk melihat dan mengerti realitas. Dalam kaitan inilah terdapat adanya hubungan dialektis antara system makna yang dipercayakan agama dan pengertian yang dihayati oleh para pemeluk, yang secara obyektif juga terkait oleh konteks relitasnya. Perubahan sosial-ekonomi dapat merupakan unsur yang menyebabkan terjadinya kemajemukan pemahaman terhadap doktrin yang utuh itu.
Dalam proses dialektis antara doktrin agama sebagai landasan sistem makna dan pengertian pemeluk ini, para pemeluk juga secara aktif memberi makna terhadap perbuatannya. Jadi bukan saja perbuatan itu muncul sebagai hasil interpretasi terhadap struktur situasi, tetapi perbuatan itu juga diberi nilai dan makna oleh mereka yang melakukannya. Maka proses sakralisasi dari perbuatan pun bisa pula terjadi.
Perubahan ekonomi, spesialisasi kerja dan mobilitas sosial, serta perubahan politik ikut menjadi faktor utama dalam pembentukan pemahaman seseorang terhadap suatu ajaran agama. Maka tidak mustahil jika ideology seseorang akan selalu mengalami perubahan, karena adanya perubahan pengetahuan yang dimilikinya (pendidikan), perubahan lingkungan di sekitarnya, dan perbuahan pekerjaan atau ekonomi yang dialaminya.
Hal ini bisa dilihat dari penelitian Munir Mulkhan tentang Islam murni dalam masyarakat petani, yang menemukan adanya empat varian masyarakat Muhammadiyah berdasarkan pada aspek-aspek sosiologis yang mengitarinya; yaitu Islam murni (kelompok al-Ikhlas), Islam murni yang toleran terhadap praktek TBC (kelompok Kyai Dahlan), Islam neo-tradisionalis (kelompok MUNU, Muhammadiyah-NU), dan Islam neosinkretis (kelompok MUNAS, Muhammadiyah-Nasionalis).
Kenyataan ini penting, karena semula beberapa orang termasuk penulis melihat bahwa Muhammadiyah hanya terdiri dari satu kelompok saja, yaitu Islam murni. Padahal kenyataan di lapangan tidak demikian.
Kenyataan semacam ini mungkin tidak saja terjadi dalam masyarakat Muhammadiyah, tetapi juga dalam masyarakat NU, di mana terdapat beragam varian mengenai masyarakat NU yang tradisional, ada NU yang sinkretik, seperti yang digambarkan oleh Geertz, ada NU yang akulturatif seperti yang digambarkan oleh Muhaimin, ada NU yang Muhammadiyah (NUMU) karena sudah terpengaruh oleh kondisi sosial dan ekonomi yang lebih modern.
Tipologi Gerakan Islam Kontemporer
Abu Haromain
Tuhan akan mewariskan bumi ini bagi orang-orang yang tertindas, dilemahkan, dibodohi, disakiti, dikebiri, dicuci otaknya, yang terluka... (Adaptasi QS. 28:5)
Islam revivalis merupakan salah satu varian Islam dari sekian varian Islam yang sedang ngetren dewasa ini. Islam revivalis merupakan sebuah genre Islam yang mempunyai tujuan melakukan gerakan pemurnian Islam dari penyakit TBC (takhayul, bid'ah, churafat). Disamping itu, Islam revivalis muncul karena melihat realitas keterpurukan umat Islam di abad ke-18. Menurut mereka sebab utama keterpurukan tersebut dikarenakan umat Islam pada umumnya telah meninggalkan nilai-nilai sejati ajaran Islam. Maka dari itu, untuk membangkitkan semangat Islam, perlu dilakukan pembaruan (tajdid, revival) dan reformasi besar-besaran di tubuh umat Islam dengan kembali pada inti ajaran al-Qur'an dan as-sunnah.
Pembaruan dan revormasi menjadi tema yang sangat dominan dalam Islam sejak abad ke-18 ketika umat Islam merespon kekuatan-kekuatan internal dan eksternal yang mengancam agama dan tatanan sosial mereka. Islam digunakan secara efektif dalam membentuk organisasi-organisasi reformasi sosio-politik dan dalam gerakan-gerakan modernis Islam. Gerakan-gerakan revivalis pada abad ke-18 dan ke-19 menunjukkan kekuatan sebuah seruan kepada Islam untuk memberikan penalaran atas kemunduran umat Islam dan untuk memenuhi gerakan-gerakan yang bertekad melakukan reformasi sosial dan moral.
Disamping perbedaan-perbedaan mereka, gerakan-gerakan pra-modernis meninggalkan warisan bagi Islam modern dalam hal interpretasi ideologis mereka atas Islam dan dalam hal metode dan organisasi aktifis mereka. Islam terbukti sebagai kekuatan yang hebat untuk merespon kemerosotan internal maupun untuk mereaksi imperialisme Eropa. Kaum modernis menafsirkan kembali sumber-sumber Islam untuk mendapatkan jawaban-jawaban baru dan untuk mengasimilasi sebagian ide dan lembaga Barat. Modernisme Islam mencangkokkan sebuah sikap terhadap Islam menyangkut signifikansinya di masa lalu dan relevansinya di masa sekarang. Penekanannya pada Islam sebagai agama yang dinamis, progresif dan rasional menghasilkan rasa kebanggaan, jati diri, dan keyakinan bahwa Islam relevan dengan kehidupan modern.
Meski modernisme Islam tidak menghasilkan reinterpretasi Islam yang sistematis dan terpecah belah ke banyak arah, pandangan dan kosa kata modernisnya merasuk ke dalam masyarakat muslim dan memungkinkan generasi baru muslim untuk, dengan percaya diri, merangkul peradaban modern dengan kepercayaan bahwa Islam sesuai dan mampu beradaptasi dengan tuntutan-tuntutan dan tantangan-tantangan modernitas. Namun, sebagian dari kaum muslim ini, kaum neo revivalis, yang tumbuh selama masa perjuangan kemerdekaan pasca perang dunia pertama, menolak semangat akomodasionis dari modernisme Islam. Mereka memadukan interpretasi Islam yang holistik dan aktifisme keorganisasian, dengan ajakannya untuk membentuk tatanan sosial yang didasarkan bukan pada akulturasi modernis tetapi pada keswasembadaan alternatif Islam. Transisi utama (politik, sosial, ekonomi, dan budaya), yang tercermin dari usaha untuk menghasilkan respon-respon Islam terhadap tuntutan-tuntutan modernitas yang baru, terus memikat banyak kaum muslim pada paroh kedua abad ke-20 seperti yang kita saksikan dalam kebangkitan Islam kontemporer.
Mencermati perkembangan pemikiran Islam kontemporer, setidaknya ada tiga trend yang dominan. Pertama, Fundamentalistik-Konservatif, kelompok pemikiran yang sepenuhnya percaya kepada doktrin silam sebagai satu-satunya alternatif bagi kebangkitan umat manusia. Mereka dikenal sangat committed dengan aspek religius budaya Islam. Bagi mereka, Islam sendiri telah mencakup tatanana sosial, politik dan ekonomi sehingga tidak butuh segala metode maupun teori-teori dari Barat. Garapan mereka adalah menghidupkan Islam sebagai agama, budaya sekaligus peradaban, dengan menyerukan kembali kepada sumber asli (al-Quran dan sunnah) dan menyerukan untuk mempraktikkan ajaran Islam sebagaimana yang dipraktikkan rasul dan khulafa al-rasyidin. Sunnah rasul harus dihidupkan dalam kehidupan modern dan itulah inti dari kebangkitan Islam. Para pemikir yang mempunyai kecenderungan tersebut antara lain Sayyid Quthub, Muhammad Quthb, al-Maududi, Said Hawa, Anwar Jundi dan Zainuddin Sardar, juga tokoh seperti Abu Bakar Ba'asyir, Ja'far Umar Thalib di tanah air.
Kedua, Tradisionalistik-Salafi, kelompok pemikiran yang berusaha berpegang teguh pada tradisi-tradisi yang telah mapan. Bagi kelompok-kelompok ini, seluruh persoalan umat telah dibicarakan secara tuntas oleh para ulama' terdahulu, sehingga tugas kita sekarang hanya menyatakan kembali apa yang telah dikerjakan mereka, atau paling banter menganalogkan pada pendapat-pendapatnya. Namun demikian, berbeda dengan kaum fundamental yang sama sekali menolak medernitas dan membatasi hanya pada khulafa al-rasyidin yang empat, kelompok tradisionalis justru melebarkan tradisi sampai pada seluruh salaf al-shalih dan tidak menolak pencapaian modernitas, karena apa yang dialami modernitas, sains dan teknologi, bagi mereka, tidak lebih dari pada masa kejayaan dahulu. Meski demikian, mereka masih mau 'mengadopsi' peradaban luar tapi dengan syarat semua itu harus diislamkan terlebih dahulu. Karena itu, garapan mereka -khususnya di kalangan sarjananya- adalah islamisasi segala aspek kehidupan. Mulai dari masalah etika sampai ilmu pengetahuan dan landasan epistemologinya yang akan diserap harus diislamkan agar seluruh gerak dan tindakan umat Islam adalah Islami. Kecenderungan tersebut dapat dijumpai pada pemikiran Sayyid Husain Nasr, Muthahhari, Naquib al-Attas dan Ismail Faruqi.
Di tanah air, kecenderungan tradisionalis-salafis tersebut jelas dalam masyarakat pesantren. Turats (tradisi dengan segala aspeknya), di kalangan pesantren, tidak hanya dinilai sebagai sesuatu yang harus diikuti dan ditampilkan kembali dalam kehidupan modern, tetapi telah dianggap sebagai sesuatu yang sempurna, fixed dan tidak bisa dikritik ( sakral) seperti al-Quran, atau menurut istilah Arkoun telah terjadi proses taqdis al-afkar ad-diniyah (pensakralan pemikiran-pemikiran keagamaan).
Ketiga, Reformistik-Modernis, yaitu kelompok pemikiran yang berusaha merekonstruksi warisan-warisan budaya Islam dengan cara memberikan penafsiran baru. Menurut kelompok ini, umat Islam sesungguhnya telah mempunyai budaya dan tradisi (turats) yang bagus dan mapan. Namun, tradisi-tradisi tersebut harus dibangun kembali secara baru (i'adah buniyah min al-jadid) dengan kerangka modern prasyarat rasional agar tetap bisa survive dan diterima dalam kehidupan modern. Karena itu, kelompok ini berbeda dengan kalangan tradisional yang tetap menjaga dan melanggengkan tradisi masa lalu seperti apa adanya. Kecenderungan pemikiran ini, antara lain, dapat dijumpai pada pemikir-pemikir seperti Hasan Hanafi, Ashghar Ali Engginer, Mohammad Arkoun dan Amina Wadud Muhsin.
Tuhan akan mewariskan bumi ini bagi orang-orang yang tertindas, dilemahkan, dibodohi, disakiti, dikebiri, dicuci otaknya, yang terluka... (Adaptasi QS. 28:5)
Islam revivalis merupakan salah satu varian Islam dari sekian varian Islam yang sedang ngetren dewasa ini. Islam revivalis merupakan sebuah genre Islam yang mempunyai tujuan melakukan gerakan pemurnian Islam dari penyakit TBC (takhayul, bid'ah, churafat). Disamping itu, Islam revivalis muncul karena melihat realitas keterpurukan umat Islam di abad ke-18. Menurut mereka sebab utama keterpurukan tersebut dikarenakan umat Islam pada umumnya telah meninggalkan nilai-nilai sejati ajaran Islam. Maka dari itu, untuk membangkitkan semangat Islam, perlu dilakukan pembaruan (tajdid, revival) dan reformasi besar-besaran di tubuh umat Islam dengan kembali pada inti ajaran al-Qur'an dan as-sunnah.
Pembaruan dan revormasi menjadi tema yang sangat dominan dalam Islam sejak abad ke-18 ketika umat Islam merespon kekuatan-kekuatan internal dan eksternal yang mengancam agama dan tatanan sosial mereka. Islam digunakan secara efektif dalam membentuk organisasi-organisasi reformasi sosio-politik dan dalam gerakan-gerakan modernis Islam. Gerakan-gerakan revivalis pada abad ke-18 dan ke-19 menunjukkan kekuatan sebuah seruan kepada Islam untuk memberikan penalaran atas kemunduran umat Islam dan untuk memenuhi gerakan-gerakan yang bertekad melakukan reformasi sosial dan moral.
Disamping perbedaan-perbedaan mereka, gerakan-gerakan pra-modernis meninggalkan warisan bagi Islam modern dalam hal interpretasi ideologis mereka atas Islam dan dalam hal metode dan organisasi aktifis mereka. Islam terbukti sebagai kekuatan yang hebat untuk merespon kemerosotan internal maupun untuk mereaksi imperialisme Eropa. Kaum modernis menafsirkan kembali sumber-sumber Islam untuk mendapatkan jawaban-jawaban baru dan untuk mengasimilasi sebagian ide dan lembaga Barat. Modernisme Islam mencangkokkan sebuah sikap terhadap Islam menyangkut signifikansinya di masa lalu dan relevansinya di masa sekarang. Penekanannya pada Islam sebagai agama yang dinamis, progresif dan rasional menghasilkan rasa kebanggaan, jati diri, dan keyakinan bahwa Islam relevan dengan kehidupan modern.
Meski modernisme Islam tidak menghasilkan reinterpretasi Islam yang sistematis dan terpecah belah ke banyak arah, pandangan dan kosa kata modernisnya merasuk ke dalam masyarakat muslim dan memungkinkan generasi baru muslim untuk, dengan percaya diri, merangkul peradaban modern dengan kepercayaan bahwa Islam sesuai dan mampu beradaptasi dengan tuntutan-tuntutan dan tantangan-tantangan modernitas. Namun, sebagian dari kaum muslim ini, kaum neo revivalis, yang tumbuh selama masa perjuangan kemerdekaan pasca perang dunia pertama, menolak semangat akomodasionis dari modernisme Islam. Mereka memadukan interpretasi Islam yang holistik dan aktifisme keorganisasian, dengan ajakannya untuk membentuk tatanan sosial yang didasarkan bukan pada akulturasi modernis tetapi pada keswasembadaan alternatif Islam. Transisi utama (politik, sosial, ekonomi, dan budaya), yang tercermin dari usaha untuk menghasilkan respon-respon Islam terhadap tuntutan-tuntutan modernitas yang baru, terus memikat banyak kaum muslim pada paroh kedua abad ke-20 seperti yang kita saksikan dalam kebangkitan Islam kontemporer.
Mencermati perkembangan pemikiran Islam kontemporer, setidaknya ada tiga trend yang dominan. Pertama, Fundamentalistik-Konservatif, kelompok pemikiran yang sepenuhnya percaya kepada doktrin silam sebagai satu-satunya alternatif bagi kebangkitan umat manusia. Mereka dikenal sangat committed dengan aspek religius budaya Islam. Bagi mereka, Islam sendiri telah mencakup tatanana sosial, politik dan ekonomi sehingga tidak butuh segala metode maupun teori-teori dari Barat. Garapan mereka adalah menghidupkan Islam sebagai agama, budaya sekaligus peradaban, dengan menyerukan kembali kepada sumber asli (al-Quran dan sunnah) dan menyerukan untuk mempraktikkan ajaran Islam sebagaimana yang dipraktikkan rasul dan khulafa al-rasyidin. Sunnah rasul harus dihidupkan dalam kehidupan modern dan itulah inti dari kebangkitan Islam. Para pemikir yang mempunyai kecenderungan tersebut antara lain Sayyid Quthub, Muhammad Quthb, al-Maududi, Said Hawa, Anwar Jundi dan Zainuddin Sardar, juga tokoh seperti Abu Bakar Ba'asyir, Ja'far Umar Thalib di tanah air.
Kedua, Tradisionalistik-Salafi, kelompok pemikiran yang berusaha berpegang teguh pada tradisi-tradisi yang telah mapan. Bagi kelompok-kelompok ini, seluruh persoalan umat telah dibicarakan secara tuntas oleh para ulama' terdahulu, sehingga tugas kita sekarang hanya menyatakan kembali apa yang telah dikerjakan mereka, atau paling banter menganalogkan pada pendapat-pendapatnya. Namun demikian, berbeda dengan kaum fundamental yang sama sekali menolak medernitas dan membatasi hanya pada khulafa al-rasyidin yang empat, kelompok tradisionalis justru melebarkan tradisi sampai pada seluruh salaf al-shalih dan tidak menolak pencapaian modernitas, karena apa yang dialami modernitas, sains dan teknologi, bagi mereka, tidak lebih dari pada masa kejayaan dahulu. Meski demikian, mereka masih mau 'mengadopsi' peradaban luar tapi dengan syarat semua itu harus diislamkan terlebih dahulu. Karena itu, garapan mereka -khususnya di kalangan sarjananya- adalah islamisasi segala aspek kehidupan. Mulai dari masalah etika sampai ilmu pengetahuan dan landasan epistemologinya yang akan diserap harus diislamkan agar seluruh gerak dan tindakan umat Islam adalah Islami. Kecenderungan tersebut dapat dijumpai pada pemikiran Sayyid Husain Nasr, Muthahhari, Naquib al-Attas dan Ismail Faruqi.
Di tanah air, kecenderungan tradisionalis-salafis tersebut jelas dalam masyarakat pesantren. Turats (tradisi dengan segala aspeknya), di kalangan pesantren, tidak hanya dinilai sebagai sesuatu yang harus diikuti dan ditampilkan kembali dalam kehidupan modern, tetapi telah dianggap sebagai sesuatu yang sempurna, fixed dan tidak bisa dikritik ( sakral) seperti al-Quran, atau menurut istilah Arkoun telah terjadi proses taqdis al-afkar ad-diniyah (pensakralan pemikiran-pemikiran keagamaan).
Ketiga, Reformistik-Modernis, yaitu kelompok pemikiran yang berusaha merekonstruksi warisan-warisan budaya Islam dengan cara memberikan penafsiran baru. Menurut kelompok ini, umat Islam sesungguhnya telah mempunyai budaya dan tradisi (turats) yang bagus dan mapan. Namun, tradisi-tradisi tersebut harus dibangun kembali secara baru (i'adah buniyah min al-jadid) dengan kerangka modern prasyarat rasional agar tetap bisa survive dan diterima dalam kehidupan modern. Karena itu, kelompok ini berbeda dengan kalangan tradisional yang tetap menjaga dan melanggengkan tradisi masa lalu seperti apa adanya. Kecenderungan pemikiran ini, antara lain, dapat dijumpai pada pemikir-pemikir seperti Hasan Hanafi, Ashghar Ali Engginer, Mohammad Arkoun dan Amina Wadud Muhsin.
sumber hokum islam
A.1 Devinisi sumber hokum islam
Menurut kamus umum bahasa Indonesia Sumber berarti asal dari sesuatu, sumber hukum islam adalah asal atau dasar ( tempat pengambilan ) hukum islam . alloh telah menentukan sendiri sumber sumber hukum islam yang wajib diikuti oleh setiap muslim. Kata kata sumber mungkin hanya digunakan untuk al Quran dan as Sunnah , karna memang keduanya mengandung hukum hukum syara', dan tidak mungkin digunakan dalm ijma' ataupun qiyas karna keduanya bukanlah wadah yang dapat ditimba, keduanya adalah cara dalam penemuan hukum islam . Adapun karakteristik hukum islam itu sebagai sinonim dari fikih yang merupakan norma norma hukum hasil interpretasi dari syariah oleh para ulama ( Mujtahidin ). Karna sebagai hasil pengarahan kemampuan ijtihad oleh para mujtahid, maka konsekwensi logis adanya beberapa aliran pemikiran atau medzhab madzhab mengenai hukum islam , seperti Madzhab Hanafi, syafi'I, Maliki dan Hanafi. Oleh sebab itu, pengertian hokum islam disini tidak lagi terbatas oleh teks teks hukum seperti nash nash dalm al Qur'an dan as Sunnah, tetapi juga mencakup hukum hukum fiqih ijtihad sebagai hasil pengembangan dari al Qur'an dan as Sunnah.
A.2 sumber sumber hukum islam
sebagaiman yang telah kita ketahui bersama bahwa terdapat beberapa hukum islam yang telah disepakati oleh pera ulama', yaitu diantaranya ialah:
a. Al Qur'an
b. Hadist
c. Akal pikiran ( ra'yu )manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad karena pengetahuan dan pengalamannya dengan mempergunakan berbagai jalan (metode) atau cara, diantaranya adalah (a) ijma' (b) Qiyas, (c) Istidlal (d) al Masalih al mursalah (e)Istihsan (f)Istishab dan (g) Urf.
Al QUR'AN
Al quran adalah sumber hukum islam yang pertama, yang memuat kaidah kaidah asasi yang perlu dikaji dengan teliti dan merupakan sumber utama dalam melakukan penelitian dalam memecahkan masalah hukum, dalil yang menunjukkan bahwa alQur’an sebagai sumber utama dan sumber dari segala hukum ialah keimanan dan keyakinan bahwa beriman kepada Alloh mengandung konsekwensi akan kewajiban mengamalkan segala aturan yang diturunkan Nya .Secara etimologi al Quran berarti bacaan, sedang menurut arti terminology adalah Muhammad Ali ash-Shabuni mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut
"Al-Qur'an adalah firman Allah yang tiada tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW penutup para Nabi dan Rasul, dengan perantaraan Malaikat Jibril a.s. dan ditulis pada mushaf-mushaf yang kemudian disampaikan kepada kita secara mutawatir, serta membaca dan mempelajarinya merupakan ibadah, yang dimulai dengan surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas"
Fath Ridwan menerangkan bahwa para ahli tafsir bersilang pendapat tentang penamaan al Quran pertama sebagian ulama' berpendapat bahwa al Quran adalah nama yang khusus (khas) bagi firman Alloh yang diturunkan pada Rosululloh, kedua sebagian ulama' berpendapat bahwa al qur'an diambil dari kata Qara'in (petunjuk atau indikator)karna ayat ayat alqur'an satu sama lain saling menguatkan dan membenarkan.
HADITS ATAU AS SUNNAH
As sunah merupakan sumber hukum islam yang kedua setelah al Qur'an, yang mempunyai pengertian bahwa al hadits adalah suatu perkataan ,perbuatan dan ketetapan nabi Muhammad SAW. Dalam surat al Ahzab:21 menjelaskan bahwa peda diri rosul terdapat keteladanan yang baik, dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa sunah adalah sumber kedua yang digunakan dalam menetapkan hukum islam setelah al qur'an, jika ada kasus yang tidak ditemukan dalam al qur'an maka penyelesaiannya dengan sunah nabi. Sunah menurut pengertian ahli ushul dari segi materinya terbagi menjadi tiga (3) macam yaitu sunah qoulyah , sunah Fi'lyah dan sunah taqririah.
Kehujjahan sunah dalam hukum islam tidak diragukan lagi, sebagaiman firman Alloh dalam Q.S 59 :07 bahwa fungsi sunah adalah pertama sebagai bayan (penjelas)seperti dijelaskan oleh Alloh dalam surat an Nahl :44. kedua berfungsi untuk mentakhsis ayat ayat umum dalam al Qur'an . ketiga membuat peraturan tambahan atau suatu kewajiban yang disebutkan pokok pokok dalam al Qur'an. Keempat menetapkan hukum yang belum disinggung dalam al Qur'an.
AL IJTIHAD
Menurut etimologi ijtihad berasal dari kata “ jahada “ yang berarti mengerahkan semua kemampuan dan kekuatan supaya sampai pada ujung yang di tujunya.
Sedang menurut arti terminologinya “ijtihad “ berarti pengerahan seorang ahli fiqih, untuk menentukan sesuatu yang dzonny dari hukum hukum syara’ ,devinisi diatas menunjukkan bahwa ijtihad hanya berlaku dalam bidang fiqih atau bidang yang hanya berkenaan dengan amal bukan dibidang ilmu kalam dan atau ilmu tasawwuf. dikarnakan ijtihad itu menggunakan dalil dalil dhonni sedang ilmu kalam menggunakan dalil qhot’i.
Dasar ijtihad
Adapun yang menjadi dasar ijtihad adalah al Qur’an dan al HAdits, diantara hadits Amr Bin Ash yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, Muslim dan Ahmad yang menyebutkan bahwa nabi Muhammad bersabda tang artinya “apbila seorang hakim menetapkan hukum dengan berijtihad kemudian dia benar, maka maka dia mendapatkan dua pahala, akan tetapi apabil;a ia menetapkan hukum lalu dia salah maka dia mendapatkan satu pahala”
Hadits lain yaitu hadits muadz bin Jabal ketika diutus oleh Rosululloh untuk pergi ke Yaman (dari Madinah) untuk menjadi gubernur disana, sebelum berangkat nebi menguji sahabatnya itu dengan menanyakan perihal sumber hukum yang akan digunakan untuk memecahkan masalah disana. Pertanyaan itu dijawab oleh Muadz dengan mengatakan bahwa ia akan menggunakan al Qur,an dan jika tidak terdapat petunjuk khusus (mengenai suatu masalah) dalam al Qur’an maka, ia akan menggunakan sunah nabi sebagai sumber hukum, dan jika tidak ditemukan petunjuk pemecahannya dalam as sunah , maka ia akan berusaha sendiri untuk memecahkan suatu permasalahan dengan menggunakan ra’yunya atau akal nya dan akan mengikuti pendapat nya itu. Dan nabi sangat senang dan bersyukur atas jawaban yang telah diucapkan oleh Muadz tersebut.
Dari hadits Muadz bin Jabal tersebut diatas ,maka dapat disimpulkan bahwa sumber hukum islam ada tiga yaitu: a). al Qur’an b). as Sunah dan c). akal pikiran ( ra’yu) manusia yang memenuhi syarat syarat berijtihad.
Syarat syarat Mujtahid
Adapun untuk menjadi seorang mujtahid harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut:
1. mengetahui bahasa arab, karna alQur’an dan al Hadits berbahasa arab .
2. mengetahui serta memahami al Qur’an dan ulumul qur’an . seperti nasakh mansukh, amm, khos, dan lain lain .
3. mengetahui serta hafal hadits hadits nabi yang berkenaan dengan pembentu kan hukum.
4. mengetahui dan menguasai kaidah kaidah fiqhiyah.
5. mengetahui rahasia dan tujuan hukum islam
6. jujur dan ikhlas serta memiliki niat yang baik,
Menurut kamus umum bahasa Indonesia Sumber berarti asal dari sesuatu, sumber hukum islam adalah asal atau dasar ( tempat pengambilan ) hukum islam . alloh telah menentukan sendiri sumber sumber hukum islam yang wajib diikuti oleh setiap muslim. Kata kata sumber mungkin hanya digunakan untuk al Quran dan as Sunnah , karna memang keduanya mengandung hukum hukum syara', dan tidak mungkin digunakan dalm ijma' ataupun qiyas karna keduanya bukanlah wadah yang dapat ditimba, keduanya adalah cara dalam penemuan hukum islam . Adapun karakteristik hukum islam itu sebagai sinonim dari fikih yang merupakan norma norma hukum hasil interpretasi dari syariah oleh para ulama ( Mujtahidin ). Karna sebagai hasil pengarahan kemampuan ijtihad oleh para mujtahid, maka konsekwensi logis adanya beberapa aliran pemikiran atau medzhab madzhab mengenai hukum islam , seperti Madzhab Hanafi, syafi'I, Maliki dan Hanafi. Oleh sebab itu, pengertian hokum islam disini tidak lagi terbatas oleh teks teks hukum seperti nash nash dalm al Qur'an dan as Sunnah, tetapi juga mencakup hukum hukum fiqih ijtihad sebagai hasil pengembangan dari al Qur'an dan as Sunnah.
A.2 sumber sumber hukum islam
sebagaiman yang telah kita ketahui bersama bahwa terdapat beberapa hukum islam yang telah disepakati oleh pera ulama', yaitu diantaranya ialah:
a. Al Qur'an
b. Hadist
c. Akal pikiran ( ra'yu )manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad karena pengetahuan dan pengalamannya dengan mempergunakan berbagai jalan (metode) atau cara, diantaranya adalah (a) ijma' (b) Qiyas, (c) Istidlal (d) al Masalih al mursalah (e)Istihsan (f)Istishab dan (g) Urf.
Al QUR'AN
Al quran adalah sumber hukum islam yang pertama, yang memuat kaidah kaidah asasi yang perlu dikaji dengan teliti dan merupakan sumber utama dalam melakukan penelitian dalam memecahkan masalah hukum, dalil yang menunjukkan bahwa alQur’an sebagai sumber utama dan sumber dari segala hukum ialah keimanan dan keyakinan bahwa beriman kepada Alloh mengandung konsekwensi akan kewajiban mengamalkan segala aturan yang diturunkan Nya .Secara etimologi al Quran berarti bacaan, sedang menurut arti terminology adalah Muhammad Ali ash-Shabuni mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut
"Al-Qur'an adalah firman Allah yang tiada tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW penutup para Nabi dan Rasul, dengan perantaraan Malaikat Jibril a.s. dan ditulis pada mushaf-mushaf yang kemudian disampaikan kepada kita secara mutawatir, serta membaca dan mempelajarinya merupakan ibadah, yang dimulai dengan surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas"
Fath Ridwan menerangkan bahwa para ahli tafsir bersilang pendapat tentang penamaan al Quran pertama sebagian ulama' berpendapat bahwa al Quran adalah nama yang khusus (khas) bagi firman Alloh yang diturunkan pada Rosululloh, kedua sebagian ulama' berpendapat bahwa al qur'an diambil dari kata Qara'in (petunjuk atau indikator)karna ayat ayat alqur'an satu sama lain saling menguatkan dan membenarkan.
HADITS ATAU AS SUNNAH
As sunah merupakan sumber hukum islam yang kedua setelah al Qur'an, yang mempunyai pengertian bahwa al hadits adalah suatu perkataan ,perbuatan dan ketetapan nabi Muhammad SAW. Dalam surat al Ahzab:21 menjelaskan bahwa peda diri rosul terdapat keteladanan yang baik, dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa sunah adalah sumber kedua yang digunakan dalam menetapkan hukum islam setelah al qur'an, jika ada kasus yang tidak ditemukan dalam al qur'an maka penyelesaiannya dengan sunah nabi. Sunah menurut pengertian ahli ushul dari segi materinya terbagi menjadi tiga (3) macam yaitu sunah qoulyah , sunah Fi'lyah dan sunah taqririah.
Kehujjahan sunah dalam hukum islam tidak diragukan lagi, sebagaiman firman Alloh dalam Q.S 59 :07 bahwa fungsi sunah adalah pertama sebagai bayan (penjelas)seperti dijelaskan oleh Alloh dalam surat an Nahl :44. kedua berfungsi untuk mentakhsis ayat ayat umum dalam al Qur'an . ketiga membuat peraturan tambahan atau suatu kewajiban yang disebutkan pokok pokok dalam al Qur'an. Keempat menetapkan hukum yang belum disinggung dalam al Qur'an.
AL IJTIHAD
Menurut etimologi ijtihad berasal dari kata “ jahada “ yang berarti mengerahkan semua kemampuan dan kekuatan supaya sampai pada ujung yang di tujunya.
Sedang menurut arti terminologinya “ijtihad “ berarti pengerahan seorang ahli fiqih, untuk menentukan sesuatu yang dzonny dari hukum hukum syara’ ,devinisi diatas menunjukkan bahwa ijtihad hanya berlaku dalam bidang fiqih atau bidang yang hanya berkenaan dengan amal bukan dibidang ilmu kalam dan atau ilmu tasawwuf. dikarnakan ijtihad itu menggunakan dalil dalil dhonni sedang ilmu kalam menggunakan dalil qhot’i.
Dasar ijtihad
Adapun yang menjadi dasar ijtihad adalah al Qur’an dan al HAdits, diantara hadits Amr Bin Ash yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, Muslim dan Ahmad yang menyebutkan bahwa nabi Muhammad bersabda tang artinya “apbila seorang hakim menetapkan hukum dengan berijtihad kemudian dia benar, maka maka dia mendapatkan dua pahala, akan tetapi apabil;a ia menetapkan hukum lalu dia salah maka dia mendapatkan satu pahala”
Hadits lain yaitu hadits muadz bin Jabal ketika diutus oleh Rosululloh untuk pergi ke Yaman (dari Madinah) untuk menjadi gubernur disana, sebelum berangkat nebi menguji sahabatnya itu dengan menanyakan perihal sumber hukum yang akan digunakan untuk memecahkan masalah disana. Pertanyaan itu dijawab oleh Muadz dengan mengatakan bahwa ia akan menggunakan al Qur,an dan jika tidak terdapat petunjuk khusus (mengenai suatu masalah) dalam al Qur’an maka, ia akan menggunakan sunah nabi sebagai sumber hukum, dan jika tidak ditemukan petunjuk pemecahannya dalam as sunah , maka ia akan berusaha sendiri untuk memecahkan suatu permasalahan dengan menggunakan ra’yunya atau akal nya dan akan mengikuti pendapat nya itu. Dan nabi sangat senang dan bersyukur atas jawaban yang telah diucapkan oleh Muadz tersebut.
Dari hadits Muadz bin Jabal tersebut diatas ,maka dapat disimpulkan bahwa sumber hukum islam ada tiga yaitu: a). al Qur’an b). as Sunah dan c). akal pikiran ( ra’yu) manusia yang memenuhi syarat syarat berijtihad.
Syarat syarat Mujtahid
Adapun untuk menjadi seorang mujtahid harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut:
1. mengetahui bahasa arab, karna alQur’an dan al Hadits berbahasa arab .
2. mengetahui serta memahami al Qur’an dan ulumul qur’an . seperti nasakh mansukh, amm, khos, dan lain lain .
3. mengetahui serta hafal hadits hadits nabi yang berkenaan dengan pembentu kan hukum.
4. mengetahui dan menguasai kaidah kaidah fiqhiyah.
5. mengetahui rahasia dan tujuan hukum islam
6. jujur dan ikhlas serta memiliki niat yang baik,
Langganan:
Postingan (Atom)