Kamis, 24 Juni 2010

cerita

Cerita Anak Ikan

Ceritanya mengisahkan seekor anak ikan dan ibunya yang sedang berenang-renang di lautan dalam. Ibu ikan sedang mengajar anak kesayangannya akan erti kehidupan dan realiti yang mereka hadapi.
Anak ikan ini bertanya, "Apa banyakkah perkara yang anakanda tidak ketahui wahai ibu?".
Ibu ikan ini pun berkata, "Duhai anakku yang ku kasihi, sesungguhnya terdapat suatu perkara yang amat penting yang ibu ingin sampaikan...ajaran ini telah disampaikan oleh pendita-pendita ikan yang terulung sejak zaman berzaman, telah disebarkan kepada seluruh warga alam air ini dan ibu harap anakanda juga ambil berat apa yang ingin ibu katakan....Suatu hari nanti, anakanda akan beruji dengan godaan-godaan yang mengelirukan akal... akan anakanda jumpa cacing yang sungguh enak sedang dicucuk oleh mata kail dan diikat pada tali yang tidak nampak oleh mata kasar. Cacing itu kelihatan sungguh mengiurkan, sungguh lazat sehinggakan anakanda tidak terfikir akan apapun kecuali utk menikmati juadah yang enak itu... tetapi anakanda kena ingat itu hanyalah muslihat manusia, mengumpan anakanda ke alam lain yang penuh sengsara."
"Alam apa itu ibu?"
"Jika anakanda terjerumus ke perangkap manusia itu.. leher anakanda akan disentap oleh besi yang bercangkuk tajam dan akananda akan merasa kesakitan di mulut anakanda. Kemudian, mereka akan tarik anakanda ke arah sesuatu yang menyilau pandangan sehingga anakanda rasa anakanda akan buta... anakanda akan di campak umpama sampah di perut perahu mereka dan anakanda akan berasa sesak kerana anakanda bukan lagi dikelilingi oleh air tetapi udara...Kemudian mereka akan membawa anakanda ke pasar, mereka letakkan harga..ada manusia yang datang dan mencocok-cocok badan anakanda sebelum ada yang membawa anakanda ke rumah mereka. Siksaan mereka belum selesai...manusia itu akan mengelar- ngelar anakanda, menghiris daging dan meletakkan garam dan .. pedihnya ibu tak dapat bayangkan dan ceritakan..", sambil si ibu tunduk sayu dan ketakutan.
"Setelah dikelar-kelar... anakanda akan melihat minyak yang panas mengelegak, sehingga percikannya bisa meleburkan kulit anakanda yang halus itu... manusia kemudiannya akan menurunkan anakanda ke dalam minyak yang panas itu sehingga segala daging dan kulit anakanda melecur dan bertukar warna... Akhirnya.. anakanda akan dilapah, dimamah dan dikunyah oleh gigi-gigi manusia yang tidak mengenal erti belas kasihan itu... Semua siksaan itu berpunca dari godaan yang sedikit... ibu berpesan agar anakanda ingat dan berhati-hati di laut lepas tu..."
Si anak..hanya mengangguk-anggukkan kepalanya... dalam hatinya masih tidak yakin..kerana belum pernah ketemu cacing yang sebegitu...
Suatu hari.. setelah di anak ini remaja..dan bersiar-siar dengan kawan-kawannya.. mereka terlihat seekor cacing yang amat besar, tampak lazat berseri-seri... semua ikan-kan itu telah mendengar cerita dari orang tua masing-masing.. cuma baru sekarang melihatnya dengan mata kasar sendiri.. masing- masing menolak satu sama lain.. dan mencabar-cabar agar pergi menjamah juadah itu.. akhirnya si anak yang tidak yakin dengan ceritaibunya tadi berkata,
" Ahhhh...masakan benar kata-kata ibuku.... makanan selazat ini tidak akan mendatangkan apa-apa kecuali kenyang perutku. Ini habuanku....", terlintas nafsu yang dtg menggoda... lalu.. setelah si anak itu mengangakan mulutnya luas-luas dan dengan rakusnya membaham cacing itu... mulut dan tekaknya terasa kesakitan yang amat sangat...setelah puas cuba melepaskan diri.. si anak tadi berasa kesal dan sedih dlm dirinya.. kerana dia tahu...apa yang ibu katakan memang benar...cuma segalanya sudah terlambat..hanya kerana nafsu.

Kisah tikus putih tikus hitam

Ada seorang pemburu masuk kehutan.. biasalah untuk berburu..
tiba2 terjumpa seekor harimau yang garang..terjatuh senapangnya. dia pun cabut lari sekuat2nya..sehingga sampai ketepi sungai.
no choice.. akar itu tergantung didahan pokok dangling over the river
dia lebih terkejut didalam sungai ada seekor buaya besar sedang menunggu.
harimau tadi berlegar seberang sungai.. dia terlihat ada dua tikus..satu putih satu hitam sedang gigit akar pokok yang dia bergantung diatas kepalanya ada sarang lebah yang ranum.. menitiskan madu.. madu menitik memasuki mulutnya..
dia rasa keenakan madu..dan terlupa segala musibah yang menanti.
so...
Pemburu adalah kita
harimau adalah malaikatmaut
buaya adalah mungkarnakir didalam kubur
taliakar adalah umur
tikus putih dan hitam adalah siang dan malam..gigit umur kita tak sedar
sekarang kita semua seperti pemburu.. tapi tak cemas pun?

Sebuah Cerita
"Alkisah tersebutlah di sebuah negeri 'S' namanya, di alam maya letaknya, aman dan makmur buminya, ramah dan mesra rakyat jelatanya. Negeri ini telah dibuka sekira2 12 purnama yang lampau. Adapun ketika dibuka, negeri ini tidaklah masyhur berbanding jiran2nya. Namun berkat kebijaksaan Raja, Bendahara, Temenggung, Laksamana dan jemaah menterinya, negeri ini terus maju jauh sekali dilanggar musuh mahupun todak laksana Temasek dahulu kala.
Tidaklah negeri ini makmur melainkan ia ada tarikannya. Tersohornya negeri ini bukan kerana hasil mahsul buminya bukan juga berkembang biak ternakannya tetapi kerana sebuah "free speech corner'. Arakian ramailah rakyat dekat dan jauh, tua dan muda, besar dan kecil, berpangkat mahupun melata datang bertandang semata2 kerana "free speech corner" di negeri ini. Negeri ini tidak lekang dek pujangga2 berwibawa, bahkan siang malam tidak putus2 pujangga2 ini mencurahkan bakatnya. Namun bukan syair mereka yang menjadi tarikan tetapi isinya, yang mengajak kepada kebaikan dan keburukan dijadikan ingatan serta sempadan.
Arakian pada suatu hari seperti biasa, berkumpullah rakyat jelata seluruh pelusuk benua ke "free speech corner". Masing2 riuh dek kerana tiada kelibat seorang pujangga di atas pentas seperti sediakala. Lalu bangunlah seorang dagang tidak diketahui asal usul datangnya, namun begitu cukup menarik patah2 katanya. Tidak lain Islam dan kehidupanlah hamburan dari bibirnya. Alang2 berhikayat biar sampai terbakar semangat.
Tatkala diri Sang Dagang bersemangat dengan kata2 tiba2 ditegur oleh memanda Bendahara "Wahai tuan hamba, perlahankan sedikit suara tuan hamba". Namun fitrah Sang Dagang tempat orang dianggap miliknya, Sang Dagang terus meninggikan lagi suaranya, sehingga bergemalah "free speech corner" dengan nasihatnya. Memanda Bendahara tidak puas hati dek kerana nasihatnya tidak didengari maka dipergunakanlah kuasa yang ada padanya. Adapun kuasanya sangatlah ajaib. Raja sendiri jarang2 menggunakannya. Maka sekali "ZASS..." terpelantinglah Sang Dagang dari pentas. Terpinga2 sekalian rakyat jelata dengan adegan pantas.
Sang Dagang tambah lagi terpinga2 namun dirinya bukan makhluk yang kenal putus asa. Digagahinya sekali lagi memanjat pentas dan meneruskan kata2nya. Degilnya tidak berubah juga lalu dijerkah dek memanda Bendahara sekali lagi "Patik kata jangan tinggikan suara!!" dan "ZASS.." terpelantinglah Sang Dagang. Bukan itu sahaja, dirinya di'blacklist'kan agar tidak menambah onar di mata Bendahara lagi.
Lalu bangkitlah seorang rakyat, Sang Berani gelarnya, menegur perkara perlakuan memanda Bendahara "Apa begini sikap memanda terhadap si dagang sedemikian?" katanya. Jawab Bendahara "Kalau tuan hamba tidak puas hati keluar saja dari negeri ini, faham?!!" Maka Sang Berani juga menerima nasib yang serupa dengan Sang Dagang, di"ZASS..."nya sekali oleh memanda Bendahara lalu terpelanting ia keluar dari negeri S.
Semakin bertambah bingung rakyat2 disekeliling "free speech corner". Apakah begini layanan Bendahara? Ke mana perginya Temenggung? Mana Laksamana? Apakah patut 'oppression' dan kuku besi Bendahara ini dibiar begitu saja? Apakah Bendahara insan maksum, teguran sudah tidak layak untuknya? Apakah imunitinya tidak layak dicabar rakyat jelata? Keadaan menjadi gawat. Bendahara semakin membebel tak tentu hala. Paku dulang paku serpih mengata orang dia sendiri yang lebih. Rakyat yang tua memohon agar keadaan kembali tenang seperti sediakala. Masing2 tidak memberanikan diri menyanggah Bendahara sekalipun diri terasa tidak puas hati, takut di"ZASS.." oleh memanda.
Di kejauhan, seorang pemuda mengatur langkahnya, putih kulitnya, lembut raut wajahnya, seraya menaiki pentas dan menggapai 'mikrofon'. Bismillah permulaannya dan Hadis baginda Rasulullah saw menjadi nasihatnya, agar sekalian rakyat terutama sekali memanda Bendahara menjadi ikutan kepada kata2 baginda. Rakyat kembali ceria, ada suara menyahut, riuh kedengaran, ketidakpuashatian yang terbuku mula terasa dileraikan. Namun memanda Bendahara masih acuh tidak acuh lagaknya oleh kerana terhijab dia dari kebijaksanaan kata2 pemuda tadi.
Sekianlah adanya. Panglipurlara mengundur diri. Minta maaf jika ada yang tidak kena.
Tidaklah ini semata2 cerita melainkan pengajaran yang perlu kita selami dari watak2 yang tertera. Wallahu waliyuttaufiq.

Mimpi Ngeri
Semalam aku bermimpi, aku bertemu seseorang ! Ia terus bertanya pada ku.
"Ingat kah peristiwa Siti Hajar bersama anaknya Ismail ?."
"Ya !," Jawab ku.
(Dalam hati ku berkata : Sungguh tinggi pengorbanannya rela di tinggalkan oleh suami yang tercinta Nabi Ibrahim, keseorangan bersama anak yang masih dalam susuan, demi suruhan Allah. Maka kerana pengorbanannya itu, ia di kenang dan di amalkan di setiap musim Haji)
"Ingat kah peristiwa Nabi Ibrahim bersama anaknya Ismail ?"
"Ya !," Jawab ku.
(Dalam hati ku berkata : Sungguh tinggi keyakinan dan cintanya terhadap Allah sehingga bersedia dan sanggup mengorbankan anak kesayangannya itu. Maka ia di kenang dan di amalkan setiap tahun)
"Sanggup kah engkau berkorban ?"
"Korban apa kah yang engkau maksudkan ?" Tanya ku
"Korban harta ?" "Ya !" Jawab ku
"Korban masa ? " "Ya !" Jawab ku
"Korban tenaga ?" "Ya !" Jawab ku
"Korban ternakan mu ?" "Ya !" Jawab ku
"Korban anak mu sepertimana Nabi Ibrahim ?"
Ya Allah ! (Tak di duga, air mata ku mengalir membasahi pipi ku) Benar kah ini yang Allah pinta ? Tanya ku
"Adakah engkau sanggup ?" Demi Allah, jika itu yang Allah pinta.
Namun, aku bukan setaraf Nabi,
Aku tidak mempunyai kekuatan seperti Nabi.
(Air mata ku terus mengalir,....)
Ya, Allah, adakah benar dugaan Mu ini ?
Terus ia menjawab: "Tidak, Allah tidak sekejam itu. "
(Air mata ku kini sudah boleh berhenti mengalir ... berasa lega)
Di sambungnya lagi:
"Allah mengetahui lebih dari apa yang manusia tahu. Namun Allah memerlukan engkau sedikit perngorbanan untuk Nya sebagai ganti. Sesungguhnya Islam yang engkau kehendaki bukan semudah itu untuk di tegakkan. Allah tidak sekali-kali memberikan pada mu dengan percuma. Jika Islam itu di puncak gunung, engkau perlu mendakinya. Jika Islam di dasar lautan, engkau perlu menyelamnya. Jika ia di tengah lautan, di pukul badai dan ombak yang tinggi, engkau perlu mendayungnya kesana. Sanggup kah engkau ?"
"Ya ! Insya Allah!" Jawab ku.
"Meski pun jiwa dan badan mu tersiksa ?" "Ya ! " Jawab ku
"Tahukah apa yang ada pada 10 Zulhijjah yang hampir ini ?."
"Ya, Korban!," Jawab ku.
"Korban apa ?"
"Lembu, kambing,..." Jawab ku.
Dengan cepat ia menjawab:
"Tidak !"
Dengan perasaan hairan, aku bersuara:
"Ya Allah,..." (...apa kah ada pengorbanan lain dari itu)
"Sudah kah engkau bersedia ?" Tanyanya lagi.
"Entah !" Jawab ku (Masih kehairanan,....persediaan apa yang harus aku buat)
"Apa kah senjata mu ?"
"Ya Allah !...." (sekali lagi aku menyebut Nya,...tapi dengan nada yang agak tinggi dan bertambah cemas)
Dalam hati ku berkata. Dugaan apa kah yang Engkau lakukan. Pengorbanan apa kah yang Engkau kehendaki, Ya Allah.
Aku menjawab: "Aku tidak punyai apa-apa. Aku bukan polis atau tentera. Aku tidak tahu silat, tae-kwando, judo,...entah apa lagi."
Jawabnya:
"Senjata mu ada pada Allah,... doa, ingat dan sebut Nya, banyak-banyak dan berharap padaNya sungguh-sungguh dengan sepenuh hati mu".
Aku terdiam,..dalam hati masih penuh tanda tanya - Ya Allah, aku tidak punyai cukup ilmu, ibadah ku masih kurang, aku di penuhi dosa-dosa. Adakah Engkau mahu menerima taubat ku. Adakah Engkau mahu menerima doa ku. adakah dosa ku di ampunkan. Mampu kah aku mengingati mu dan berharap pada Mu dengan sungguh-sungguh. mampu kah aku membuat pengorbanan sebesar ini.
Aku semakin gementar, tak tahu apa yang harus aku lakukan dan tak tahu apa yang akan berlaku.
Di tanya lagi:
"Apa perancangan mu ?"
"Perancangan ku ?" Tanya ku, terpinga-pinga antara sedar dan tidak.
"Ya, perancangan mu ?"
"Entah !" Jawab ku, selamba.
"Baiklah" Di teruskan ucapannya. Tetapi di tanya pula "Engkau tahu semua orang lelaki, tidak kira kecil besar, akan ke Masjid. Bukan ?. Engkau tahu, tidak siapa yang tahu apa yang berlaku di luar Masjid ketika engkau menunaikan solat. Bukan ?. Engkau tahu, yang tinggal di rumah hanya anak-anak dan wanita dan isteri kesayangan mu ?"
"Ya !,.." Jawab ku.
"Sudah kah engkau memikirkannya tentang itu semua ?. Mana perancangan mu ?"
Soalnya lagi. "Di luar masjid nanti,..sudah kah engkau cari penjaga nya ?.
Haruskah semuanya engkau benarkan mereka ke masjid tanpa memikirkan orang yang engkau tinggalkan ?"
Aku masih terdiam.
"Sayang kah engkau pada Isteri dan Anak-Anak mu ?" Soalnya dengan nada yang tinggi.
Aku terkejut. Perbicaraan terhenti.
Aku terjaga dari mimpi ngeri.
Sekian.

Senin, 21 Juni 2010

hadist shohih

shohih menurut bahasa sehat, tidak sakit.sedangkan menurut istilah ialah hadist yang sanadnya muttasil, yang di riwayatkan oleh para perowi yang adil dan dhobit, dari awal hingga ahir sanad, dan terbebas dari illat dan syadz.
• Syarat-syarat hadist shohih
1. sanadnya muttasil : Sanadnya bersambung dari awal hingga akhir.
2. semua perawinya adil : Muslim, Baligh, Akil, Tidak Fasiq ( pelaku dosa besar) dan terjaga muruahnya ( kehormatannya ). Sifat –sifat ini menjamin bahwa seorang perawi dalam menyampaiakn hadist adalah jujur.
3. Semua perawinya dhobith : mampu menyampaikan hadist sebagaimana ia mendapatkannya. Kemampuan ini di miliki oleh seoarang pwrawi karena dua hal. Pertama, karena hafalan yang baik ضبط الصدر)) kedua, karena memilki catatan ضبط السطر) ).
4. Tidak syadz : tidak menyalahi riwayat yang lebih tsiqoh ( lebih terpecaya , lebih kuat ).
5. Terbebas dari illat : illat adalah sesuatu yang samar ( hanya di ketahu oleh ahli hadist ) yang bisa merusak ke shohihan hadits.
• Hukum
Bisa di jadikan hujjah dan wajib di amalkan
حدثنا عبدالله بن يسف قال : اخبرنا مالك عن نافع عن عبدالله ان رسول الله صلم قال:اذا كانوا ثلاثة فلا يتناجى اثنان دون الثالث ( رواه البخارى)
• Urutan peringkat hadist shohih ( maratibus shohih)
1. Hadist yang di riwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim (syaikhoni, mutafaq alaihi ).
2. Hadist yang di riwayatkan oleh Imam Bukhori saja
3. Hadist yang di riwayatkan oleh Imam Muslim saja
4. Hadist yang di riwayatkan dengan syarat Imam Bukhori dan Imam Muslim
5. Hadist yang di riwayatkan dengan syarat Imam Bukhori saja
6. Hadist yang di riwayatkan dengan syarat Imam Muslim saja
7. Hadist yang di shohihkan oleh imam-imam hadist lain

ilmu Hadist

1.Pengertian ilmu hadist diroyah
ilmu untuk mengetahui keadaan sanad, matan, cara meyampaiaan dan penerimaan hadist. Sifat perowi dan lain-lain.

2. tujuan
mengetahui hadist yang shohih atau tidak.

3. penulis pertama
Abu Muhammad Al Hasan Arromaharmuzzi

4. hukum mempelajarinya
fardlu ain ketika sendiri, dan fardlu kifayah jika bersama dengan yang lain.

ANGGARAN RUMAH TANGGA COMMUNITY OF MAMBAST SCIENTIST (COMBATS)

COMMUNITY OF MAMBAST SCIENTIST (COMBATS)

BAB I
LAMBANG

Pasal 1
Bentuk dan arti lambang adalah sesuai dengan bentuk dan arti lambang COMBATS sebagaimana dinyatakan dalam Statuta COMBATS.

Penggunaan dan atau pemakaian lambang diatur dan ditetapkan oleh Musyawarah.
BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
1 . Anggota Biasa adalah alumni COMBATS.
2 . Anggota Kehormatan adalah mereka yang bukan anggota biasa dengan persyaratan sebagai berikut :
a . Berjasa dalam pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni atau
b . Berjasa dalam pengembangan IKA COMBATS pada khususnya dan COMBATS pada umumnya atau
c . Pernah menempuh pendidikan di COMBATS yang berjasa pada masyarakat dalam bidang politik, ekonomi,
sosial, budaya dan hankam.
BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 3
1 . Anggota Biasa berkewajiban :
a . Mentaati AD-ART IKA COMBATS.
b . Memelihara dan menjaga nama baik IKA COMBATS dan Almamater COMBATS.
2 . Anggota Biasa berhak :
a . Memilih dan dipilih.
b . Mengeluarkan pendapat dan saran-saran.
c . Membela diri dan memperoleh pembelaan.
d . Memperoleh kehormatan dan atau penghargaan.
Pasal 4
1 . Anggota Kehormatan berkewajiban :
a . Mentaati AD-ART IKA COMBATS.
b . Memelihara dan menjaga nama baik IKA COMBATS dan Almamater COMBATS.
2 . Anggota Kehormatan berhak :
a . Mengeluarkan pendapat dan saran-saran.
b . Membela diri dan memperoleh pembelaan.
c . Memperoleh penghargaan.
Pasal 5
Anggota IKA COMBATS kehilangan keanggotaannya bila :
1 . Meninggal dunia.
2 . Mengundurkan diri dari keanggotaan IKA COMBATS.
3 . Diberhentikan dari keanggotaan IKA COMBATS.
Pasal 6
Anggota Biasa kehilangan hak dipilih menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat bila :
1 . Menjabat Ketua Umum di Ikatan Alumni Perguruan Tinggi lain.
2 . Dijatuhi vonis hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
BAB IV
MUSYAWARAH IKA COMBATS

Pasal 7
1 . Musyawarah IKA COMBATS, untuk selanjutnya disebut Musyawarah, adalah perwujudan kedaulatan tertinggi IKA COMBATS.
2 . Musyawarah terdiri dari :
a . Musyawarah.
b . Musyawarah Luar Biasa.
Pasal 8
Kewenangan Musyawarah adalah :
1 . Mengatur dan menetapkan penggunaan dan atau pemakaian lambang.
2 . Menetapkan dan mensahkan Garis-garis Besar dan Arah Kebijakan IKA COMBATS (GABAKA).
3 . Memilih, menetapkan dan mensahkan Anggota Senat.
4 . Memilih, menetapkan dan mensahkan Ketua Umum Pengurus Pusat.
5 . Menerima atau menolak Laporan Pertanggung jawaban Ketua Umum Pengurus Pusat.
6 . Membentuk Panitia Ad-hoc sesuai keperluan organisasi.
7 . Kewenangan lain yang ditetapkan oleh Musyawarah dan tidak bertentangan dengan AD-ART IKA COMBATS.
Pasal 9
1 . Peserta Musyawarah terdiri dari :
a . Utusan, yakni Peserta Musyawarah sebanyak 200 (dua ratus) orang yang diutus oleh Pengurus Wilayah
IKA COMBATS dengan ketentuan :
a1) Jumlah Utusan dari masing-masing Pengurus Wilayah didasarkan atas kuota dari masing-masing
Komisariat Jurusan yang telah ditetapkan oleh Pengurus Pusat setelah berkonsultasi dan disahkan
oleh Senat.
a2) Kuota Komisariat Jurusan (KKJ) ditentukan berdasarkan jumlah Anggota Biasa Jurusan yang
dihitung secara proporsional, dengan rumusan sebagai berikut :
(Jumlah Anggota Biasa Jurusan / Jumlah Anggota Biasa IKA COMBATS) * 200 orang= KKJ
a3) Pengurus Pusat mensahkan utusan yang ditetapkan Pengurus Wilayah berdasarkan usulan
pengurus Komisariat Jurusan Wilayah.
b . Peninjau, yakni Peserta Musyawarah bukan Utusan yang terdiri dari :
b1) Pihak atau orang yang diundang oleh Panitia Penyelenggara Musyawarah.
b2) Anggota yang hadir dalam Musyawarah setelah mendaftarkan diri pada Panitia Penyelenggara
Musyawarah.
2 . Musyawarah diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Musyawarah yang diangkat dan diberhentikan oleh
Pengurus Pusat.
Pasal 10
1 . Sidang-sidang Musyawarah terdiri dari Sidang Pleno dan Sidang Komisi.
2 . Musyawarah diselenggarakan sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
3 . Kuorum untuk Sidang Pleno adalah 101 (seratus satu) orang Utusan.
4 . Untuk perubahan AD-ART IKA COMBATS, kuorum Sidang Pleno adalah 134 (seratus tiga puluh empat) orang
Utusan.
5 . Untuk menetapkan penyelenggaraan Referendum pembubaran IKA COMBATS, kuorum Sidang Pleno adalah 160
(seratus enam puluh) orang Utusan.
6 . Perhitungan kuorum dihitung dan ditetapkan pada pembukaan Sidang Pleno pertama Musyawarah. Bila kuorum
dimaksud telah dicapai, maka seluruh sidang-sidang Musyawarah dinyatakan sah.
7 . Segala sesuatu yang menyangkut penyelenggaraan sidang-sidang Musyawarah diatur dalam Tata Tertib
Sidang yang ditetapkan dan disahkan dalam Sidang Pleno pertama.
Pasal 11
Musyawarah Luar Biasa dapat diselenggarakan berdasarkan Keputusan Senat yang didukung oleh setengah jumlah Pengurus Wilayah ditambah satu dengan kewenangan untuk :
1 . Menetapkan atau membatalkan Keputusan Senat tentang pemberhentian sementara Ketua Umum
Pengurus Pusat.
2 . Mengangkat Ketua Umum Pengurus Pusat yang baru untuk menggantikan Ketua Umum Pengurus
Pusat yang telah ditetapkan pemberhentiannya.
3 . Menetapkan dan mensahkan perubahan AD-ART IKA COMBATS.
4 . Menetapkan penyelenggaraan Referendum untuk pembubaran IKA COMBATS serta mensahkan hasilnya.
Pasal 12
Pimpinan Musyawarah terdiri dari sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang dipilih dari dan oleh Utusan yang hadir dalam Musyawarah.
BAB V
SENAT IKA COMBATS

Pasal 13
1 . Senat adalah Badan Pengawas IKA COMBATS.
2 . Kewenangan Senat adalah :
a . Menyetujui Peraturan IKA COMBATS.
b . Menetapkan dan mensahkan hasil-hasil Panitia Ad-Hoc yang dibentuk Musyawarah.
c . Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan GABAKA serta Rencana Anggaran Penerimaan dan
Belanja IKA COMBATS (RAPBAKA).
d . Mengajukan pertanyaan dan atau permintaan keterangan kepada Pengurus Pusat serta melaksanakan
penyelidikan mengenai kasus-kasus tertentu yang berkaitan dengan kebijakan dan kegiatan Pengurus
Pusat. Bila dipandang perlu, Senat dapat menunjuk orang atau pihak lain yang kompeten untuk membantu
penyelidikan dimaksud.
e . Menyelenggarakan dengar pendapat Anggota-anggota Pengurus Pusat dan Anggota-anggota Badan
Kelengkapan IKA COMBATS yang lain serta Anggota IKA COMBATS pada umumnya tentang berbagai masalah
di lingkungan IKA COMBATS ataupun masalah-masalah nasional dan internasional yang menjadi
pusat perhatian masyarakat luas.
f . Memberhentikan sementara Ketua Umum Pengurus Pusat berdasarkan adanya dugaan bahwa dalam
kebijakan dan atau kegiatan Pengurus Pusat telah terjadi penyimpangan dari AD-ART IKA COMBATS
dan atau GABAKA, dengan ketentuan :
f1) Keputusan tentang pemberhentian sementara tersebut hanya dapat di keluarkan setelah
Ketua Umum Pengurus Pusat terbukti nyata-nyata tidak mengindahkan peringatan tertulis tentang
terjadinya penyimpangan dimaksud yang telah diberikan sebelumnya oleh Senat kepadanya
sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 2 (dua) bulan.
f2) Keputusan tentang pemberhentian sementara tersebut hanya berlaku efektif setelah
memperoleh dukungan Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya ½ (seperdua) dari jumlah
Pengurus Wilayah ditambah 1 (satu).
f3) Setelah Keputusan tentang pemberhentian sementara tersebut berlaku efektif,
Senat menunjuk Pelaksana Tugas untuk menjalankan tugas Ketua Umum Pengurus Pusat
sampai Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan.
f4) Bila dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak Keputusan
Senat tersebut dikeluarkan, Musyawarah Luar Biasa dimaksud tidak dapat diselenggarakan,
maka Keputusan Senat tersebut dinyatakan batal.
g . Kewenangan lain yang ditetapkan oleh Musyawarah.
Pasal 14
1 . Anggota Senat berjumlah 11 (sebelas) orang yang dipilih dari dan oleh Utusan yang hadir dalam Musyawarah.
2 . Anggota Senat bukanlah wakil dari Komisariat Jurusan dan atau Pengurus Wilayah tertentu.
Pasal 15
1 . Pimpinan Senat terdiri dari seorang Ketua dan sekurang-kurangnya seorang Wakil Ketua
serta seorang Sekretaris dan sekurang-kurangnya seorang Wakil Sekretaris, yang dipilih dari dan oleh
Anggota Senat.
2 . Pembagian tugas dan tanggung jawab Pimpinan dan Anggota Senat ditetapkan dalam
Rapat Senat yang khusus diselenggarakan untuk itu.
Pasal 16
1 . Rapat-Rapat Senat terdiri dari :
a . Rapat Senat Tertutup, yakni Rapat Senat yang hanya dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Senat.
b . Rapat Senat Terbuka, yakni Rapat Senat yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Senat serta orang
atau pihak lain yang diundang oleh Pimpinan Senat.
2 . Kuorum untuk semua Rapat Senat, adalah 7 (tujuh) orang Anggota Senat.
3 . Segala sesuatu yang menyangkut penyelenggaraan Rapat-Rapat Senat diatur dan ditetapkan dalam
Tata Tertib Rapat Senat.
BAB VI
PENGURUS PUSAT IKA-COMBATS
Pasal 17
1 . Pengurus Pusat, adalah badan eksekutif IKA COMBATS ditingkat Pusat.
2 . Pengurus Pusat beranggotakan Ketua Umum dan anggota-anggota lainnya yang terdiri dari
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan sekurang-kurangnya 2
(dua) orang Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan sekurang-kurangnya seorang
Bendahara serta para Ketua dan Anggota Departemen.
4 . Kewenangan Pengurus Pusat adalah :
a . Melaksanakan GABAKA melalui Program Kerja Pengurus Pusat dan RAPBAKA yang telah disetujui
olehSenat.
b . Mewakili IKA COMBATS dalam hubungannya dengan pihak-pihak di luar IKA COMBATS.
c . Mengkoordinir kegiatan-kegiatan Anggota yang bersifat lintas Jurusan.
d . Menetapkan Peraturan IKA COMBATS atas persetujuan Senat.
e . Mengangkat dan memberhentikan Anggota Kehormatan atas persetujuan Senat.
f . Memberhentikan Anggota Biasa atau Anggota Luar Biasa dengan persetujuan Senat.
g . Membentuk dan atau mengesahkan badan-badan dan atau lembaga-lembaga lain di lingkungan
organisasi IKA COMBATS termasuk membuka kantor atau sekretariat di ibu kota Republik Indonesia sepanjang
tidak bertentangan dengan AD-ART IKA COMBATS dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
h . Kewenangan lain yang ditetapkan oleh Musyawarah.
BAB VII
PENGURUS WILAYAH IKA COMBATS
Pasal 18
1 . Pengurus Wilayah adalah Badan Eksekutif IKA COMBATS di tingkat Wilayah.
2 . Pengurus Wilayah dipilih dari dan oleh Anggota IKA COMBATS di Wilayah melalui Musyawarah Wilayah
dan disahkan oleh Pengurus Pusat.
3 . Pengurus Wilayah terdiri dari seorang Ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Wakil Ketua,
seorang Sekretaris dan sekurang-kurangnya seorang Wakil Sekretaris serta seorang Bendahara dan
seorang Wakil Bendahara serta para pengurus lainnya.
4 . Pengurus Wilayah bertanggung jawab kepada Musyawarah Wilayah.
5 . Tugas dan Kewenangan Pengurus Wilayah adalah :
a . Melaksanakan GABAKA melalui Program Kerja Pengurus Wilayah.
b . Mewakili IKA COMBATS dalam hubungannya dengan pihak-pihak di luar IKA COMBATS pada tingkat Wilayah.
c . Mengkoordinir kegiatan-kegiatan Anggota di tingkat Wilayah yang bersifat lintas Jurusan.
d . Membentuk dan atau mengesahkan badan-badan dan atau lembaga-lembaga lain di lingkungan
organisasi IKA COMBATS di tingkat Wilayah sepanjang tidak bertentangan dengan AD-ART IKA COMBATS dan
ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
e . Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan tugas-tugas yang diberikan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 19
Musyawarah Wilayah :
1 . Peserta Musyawarah Wilayah adalah Anggota di Wilayah yang hadir dan mendaftarkan diri pada
Panitia Penyelenggara Musyawarah Wilayah.
2 . Panitia Penyelenggara Musyawarah Wilayah diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus Wilayah.
3 . Dalam hal cabang belum terbentuk, untuk pertama kalinya Pengurus Pusat dapat memfasilitasi
penyelenggaraan Musyawarah Wilayah dengan ketentuan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20
(dua puluh)Anggota di Wilayah tersebut.
BAB VIII
PERANGKAPAN DAN MASA JABATAN SERTA PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 20
1 . Seorang Anggota Senat tidak dapat menduduki jabatan rangkap sebagai Pengurus Pusat dan
Pengurus Cabang.
2 . Masa Jabatan dalam Badan Kelengkapan IKA COMBATS adalah 4 (empat) tahun.
3 . Ketua Umum Pengurus Pusat tidak dapat menduduki jabatan yang sama untuk dua periode berturut-turut.
4 . Penggantian Anggota Senat yang berhalangan tetap atau mengundurkan diri ditetapkan oleh
Senat berdasarkan urutan perolehan suara pemilihan Anggota Senat pada Musyawarah yang memilihnya.
BAB IX
KOMISARIAT JURUSAN
Pasal 21
1 . Kegiatan-kegiatan Anggota di lingkungan Komisariat Jurusan bersifat otonom dan berkoordinasi dengan
Pengurus Pusat atau Pengurus Wilayah.
2 . Dalam hal Komisariat Jurusan belum terbentuk, untuk pertamakalinya Pengurus Pusat dapat
memfasilitasi pembentukannya.
B A B X
U S A H A
Pasal 22
Badan Usaha yang dibentuk dan atau difasilitasi oleh Pengurus IKA COMBATS di tingkat Pusat maupun Wilayah harus berbentuk Badan Hukum resmi sesuai dengan hukum negara Republik Indonesia.
B A B XI
K E U A N G A N
Pasal 23
1 . Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah berhak untuk mengelola keuangan masing – masing secara
otonom.
2 . Iuran anggota dipungut oleh Pengurus Pusat. Pengurus Wilayah dapat memungut Iuran Anggota dengan
pembagian 50%-50% (limapuluh prosen – limapuluh prosen) antara Pengurus Pusat dan Pengurus
Wilayah.
3 . Laporan keuangan dibuat berkala secara layak dan transparan untuk setiap 1 (satu) tahun buku,
selambat-lambatnya pada bulan Oktober.
B A B XII
P E M B U B A R A N
Pasal 24
1 . Pembubaran IKA COMBATS hanya dapat diputuskan melalui Referendum yang disetujui oleh sekurang-kurangnya
¾ (tiga perempat) dari jumlah Anggota.
2 . Persetujuan untuk penyelenggaraan Referendum diputuskan melalui Musyawarah Luar Biasa yang
diselenggarakan khusus untuk itu dengan persetujuan sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari Utusan
yang hadir.
B A B XIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 25
1 . Perumusan dan penyempurnaan AD-ART IKA COMBATS ini dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) IKA COMBATS
yang memperoleh mandat dari Sidang Umum Majelis Alumni (SUMA) COMBATS tahun 2006, untuk merumuskan
dan menyempurnakan AD-ART IKA COMBATS hasil Musyawarah Luar Biasa IKA COMBATS tanggal 17 September 2000.
2 . Pengesahan AD-ART IKA COMBATS ini dilaksanakan dalam SUMA COMBATS yang diselenggarakan pada tanggal 8
Nopember 2007.
3 . Dengan berakhirnya SUMA COMBATS 2007 2007 maka masa jabatan dari :
a . Anggota Majelis Alumni COMBATS periode 2007-2009.
b . Anggota Senat Alumni COMBATS periode 2006-2009.
c . Badan Pertimbangan periode 2006 – 2009.
Dinyatakan berakhir.
4 . Dengan disahkannya AD-ART IKA COMBATS ini maka untuk pertama kalinya pimpinan dan utusan Musyawarah yang
akan bersidang pada tanggal 9 Nopember 2007 adalah pimpinan dan anggota Majelis Alumni COMBATS yang
bersidang dalam SUMA COMBATS pada tanggal 8 Nopember 2007.

skripsi

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Perkembangan masyarakat Indonesia berjalan semakin hari semakin cepat searah dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan, maka pendidikan dalam kehidupan suatu bangsa mempunyai peranan yang sangat penting, oleh karena itu kita sebagai bangsa Indonesia harus senantiasa dituntut untuk menyelesaikan dan menyempurnakan pendidikan yang ada selama ini. Negara kita adalah negara yang sedang berkembang maka diperlukan tenaga ahli dan terampil serta ahli dalam bidangnya untuk membangun bangsa dan negara, oleh karena itu bidang pendidikan menempati prioritas pertama.
Pembangunan bangsa memang membutuhkan tenaga sesuai dengan bidang pendidikan, maka dari itu program akuntansi mempunyai peran penting dalam pembangunan tersebut, sehingga banyak para mahasiswa di perguruan tinggi negeri maupun swasta mengambil bidang akuntansi dengan pertimbangan atas minat, lulusan akuntansi banyak dibutuhkan oleh perusahaan dan jurusan akuntansi lebih tinggi tingkatannya dibandingkan dengan jurusan lain pada fakultas ekonomi. Meskipun mahasiswa mempunyai prioritas mengambil program akuntansi tidak lepas dari kelemahan.
Sundem (1993) dalam Machfoedz (1998) mengkhawatirkan akan ketidakjelasan industri akuntansi yang dihasilkan oleh pendidikan tinggi akuntansi, hal ini berarti bahwa banyak perguruan tinggi tidak sanggup
membuat anak didiknya menguasai dengan baik pengetahuan dan keterampilan hidup (karena mahasiswa cuman menghafal). Sekolah elitpun tidak lagi membekali anak didiknya dengan pengetahuan dan pegangan yang memadai untuk menghadapi tantangan zaman ini (Trisniwati dan Suryaningsum, 2003).
Dengan begitu banyak perguruan tinggi yang kurang menghasilkan seorang lulusan akuntan yang mempunyai kemampuan intelektual yang terdiri dari keterampilan teknis, dasar akuntansi dan kapasitas untuk berfikir kritis dan kreatif. Selain itu juga kemampuan komunikasi, organisasional, interpersonal dan sikap. Maka perguruan tinggi bertanggung jawab mengembangkan keterampilan mahasiswa untuk memiliki tidak hanya kemampuan dan pengetahuan dibidang akuntansi tetapi juga kemampuan lain yang diperlukan untuk berkarir dilingkungan yang selalu berubah dan ketat persaingan.
Goleman (2000) menyatakan bahwa kemampuan akademik bawaan, nilai raport, dan prediksi kelulusan pendidikan tinggi tidak memprediksi seberapa baik kinerja seseorang dalam bekerja atau seberapa tinggi sukses yang dicapainya dalam hidup. Sebaliknya ia menyatakan bahwa seperangkat kecakapan khusus seperti empati, disiplin diri, dan inisiatif mampu membedakan orang sukses dari mereka yang berprestasi biasa-biasa saja.
Dalam keberhasilan dan kesuksesan kecerdasan intelektual (IQ) hanya berperan rata-rata 4 % saja dan maksimal hanya tak lebih dari 25 % sedangkan sisanya adalah kecerdasan emosional (EQ). Kecerdasan emosional (EQ) sangat erat hubungannya dengan daya kreatifitas di mana kita bisa merasakan situasi, bagaimana keberanian dalam mengambil keputusan, komitmen sangat dibutuhkan. Daya kreatifitas diri inilah yang tidak ada dalam kecerdasan intelektual (IQ), jadi IQ saja tidak cukup untuk menuju kesuksesan, dibutuhkan juga EQ, dua kecerdasan tadi hanya bisa membantu mencapai kesuksesan manusia dalam kehidupannya di dunia (Imam, 2004).
Banyak manusia yang sukses dalam pekerjaannya dikarenakan pengaruh dari adanya kecerdasan emosional dan kecerdasan intelektual, tetapi orang sukses tersebut bisa saja mengalami kecenderungan perilaku yang negatif, merasa tidak bahagia, mudah stres, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan perilaku yang tidak bermakna atau tak bernilai. Maka dari itu untuk mencapai kesuksesan hidup yang sebenarnya tidak cukup hanya dengan mempunyai kecerdasan emosional (EQ) dan kecerdasan intelektual (IQ) tetapi perlu kecerdasan spiritual (SQ).
Menurut Zohar dan Marshal kecerdasan spiritual adalah kecerdasan yang bertumpu pada bagian dalam diri kita yang berhubungan dengan kearifan di luar ego atau jiwa sadar, sehingga mampu menghadapi dan memecahkan makna nilai. SQ mempunyai kaitan erat dengan kreativitas, tetapi kreativitas disini juga terkait dengan masalah nilai. Dikatakan bahwa SQ memungkinkan manusia menjadi kreatif, mengubah aturan dan situasi, memberikan rasa moral, menentukan baik dan jahat, memberikan gambaran kemungkinan yang belum terwujud. Kecerdasan spiritual sangat erat dengan hubungan antar manusia, manusia dengan Tuhan, SQ membantu tidak hanya mencapai kesuksesan di dunia tapi juga di akhirat, IQ sangat berhubungan dengan intelektual, EQ sangat erat dengan emosional manusia dan SQ erat kaitannya dengan spiritualitas manusia, dengan penggunaan tiga kecerdasan itu secara benar dan seimbang kesuksesan dapat diraih baik kesuksesan hidup di dunia dan kesuksesan hidup di akhirat (Subandi, 2001).
Pada umumnya proses belajar mengajar dalam berbagai aspeknya sangat berkaitan dengan kecerdasan emosional mahasiswa. Kecerdasan emosional ini mampu melatih kemampuan mahasiswa tersebut yaitu kemampuan untuk mengelolah perasaannya, untuk memotivasi dirinya sendiri, kesanggupan untuk tegar dalam menghadapi frustasi, kesanggupan mengendalikan dorongan dan menunda kepuasan sesaat, mengatur suasana hati yang reaktif, serta mampu berempati dan berkerja sama dengan orang lain. Kemampuan–kemampuan ini mendukung mahasiswa dalam pencapaian tujuan dan cita-citanya. Kecerdasan emosional ini sangat penting bagi seorang lulusan pendidikan akuntansi. Kecerdasan emosional memandu kita untuk mengakui dan menghargai perasaan diri sendiri dan orang lain untuk menggapainya dengan tepat, menerapkan dengan efektif informasi dan energi emosi dalam kehidupan dan pekerjaan sehari-hari (Trisniwati dan Suryaningsum, 2003).
Selain Kecerdasan Emosional (EQ), Minat belajar sangat berpengaruh terhadap tingkat pemahaman Akuntansi pada mahasiswa Akuntansi. Hal ini disebabkan karena semua tindakan-tindakan yang dilakukan dalam proses belajar akan dipengaruhi kecenderungan-kecenderungan terhadap berbagai aspek proses belajar antara lain: keinginan, kecenderungan hati, kemauan dan perhatian terhadap suatu bidang studi.
Mengenalkan sesuatu yang baru kepada pemula bukan pekerjaan yang mudah, termasuk mengenalkan pengetahuan akuntansi kepada mereka yang belajar diperguruan tinggi. Kesalahan strategi dan pendekatan pengenalan dapat menimbulkan perilaku dan persepsi yang tidak diharapkan terhadap akuntansi. Kesalahan dalam pendekatan pengajaran akuntansi tidak saja menyebabkan perilaku yang diharapkan tidak terjadi tetapi juga sering menyebabkan adanya persepsi dan pemahaman yang keliru tentang akuntansi. Kesalahan pendekatan dapat menimbulkan dua perilaku yang eksterm. Disatu pihak, akuntansi dipandang sebagai keterampilan dan prosedur pencatatan belaka yang bersifat teknis. Dipihak lain, akuntansi adalah segala-galanya serta menguasai teknik-teknik akuntansi akan dapat memecahkan segala masalah bisnis. Karena mengubah pemahaman yang keliru juga bukan merupakan hal yang mudah. Pemahaman akuntansi dalam penelitian ini dapat diukur dari nilai mata kuliah akuntansi yaitu: Pengantar akuntansi, akuntansi keuangan menengah, akuntansi keuangan lanjutan, auditing, teori akuntansi (Suwardjono, 1999).
Keluhan yang sering dilontarkan terhadap akuntansi adalah bahwa akuntansi merupakan mata kuliah yang sangat sulit dan penghalang untuk melangkah ketingkat berikutnya, padahal sulitnya memahami akuntansi sebenarnya disebabkan oleh pendekatan yang tidak logis dalam proses pengenalan, dalam hal ini diperlukan kecerdasan emosional.
Kecerdasan emosional dipengaruhi oleh pengalaman hidup yang dijalani seseorang. Semakin banyak aktivitas atau pengalaman seseorang dalam berorganisasi dan semakin tinggi pengalaman kerja maka tingkat kecerdasan emosional mahasiswa akan semakin tinggi (Trisniwati dan Suryaningsum, 2003).

Dari uraian di atas maka penelitian ini diberi judul ”Pengaruh Kecerdasan Emosional dan Minat belajar Mahasiswa Akuntansi terhadap Tingkat Pemahaman Akuntansi”.
1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka dapat dirumuskan permasalahannya sebagai berikut:
“Apakah terdapat pengaruh kecerdasan emosional yang diukur dengan pengenalan diri, pengendalian diri, motivasi, empati dan keterampilan sosial serta minat belajar terhadap tingkat pemahaman akuntansi?”.

1.3 Tujuan Penelitian

Sesuai dengan latar belakang dan perumusan masalah yang telah dikemukakan di atas, secara garis besar tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:
“Untuk menguji secara empiris pengaruh kecerdasan emosional mahasiswa akuntansi yang diukur dengan pengenalan diri, pengendalian diri, motivasi, empati, dan keterampilan sosial serta minat belajar terhadap tingkat pemahaman akuntansi pada mahasiswa fakultas ekonomi jurusan akuntansi Universitas Muhammadiyah Gresik?”.








1.4 Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat untuk informasi :
1. Bagi peneliti
Penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan sekaligus menerapkan ilmu pengetahuan yang selama ini diperoleh di Universitas Muhammadiyah Gresik.
2. Bagi universitas
Hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan untuk menambah referensi dan sebagai bahan perbandingan bagi peneliti yang akan datang mengenai kecerdasan emosional dan pengaruhnya terhadap pemahaman akuntansi.
3. Bagi pihak lain
Dari penelitian ini dimaksudkan agar dapat menjadi masukan bagi perguruan tinggi dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan (proses belajar mengajar) agar dapat meningkatkan kecerdasan emosional dan minar belajar mahasiswa akuntansi, sehingga mampu memahami akuntansi dengan benar.

Minggu, 20 Juni 2010

Ketiadaan perang

Sebuah definisi yang sederhana dan sempit dari damai adalah ketiadaan perang. (bahasa Roma kuno untuk damai adalah Pax yang didefinisikan sebagai Absentia Belli, ketiadaan perang). Dengan definisi seperti ini, kita dapat menganggap Congo, Sudan, dan mungkin Korea Utara dalam keadaan damai karena mereka tidak sedang berperang dengan musuh dari luar.

Dan lagi, dengan definisi ini, kita sekarang tinggal di zaman dunia damai, tanpa perang aktif antara negara-negara. Perawatan perdamaian yang lama antar negara merupakan kesuksesan besar dari PBB. Damai dapat terjadi secara sukarela, dimana peserta perang memilih untuk tidak masuk dalam keributan, atau dapat dipaksa, dengan menekan siapa yang menyebabkan gangguan.

Kenetralan yang kuat telah membuat Swiss terkenal sebagai sebuah negara yang mempertahankan perdamaian sejak lama. Swedia sekarang ini memiliki sejarah perdamaian yang berkelanjutan terlama. Sejak invasi 1814 Norwegia, Kerajaan Swedia tidak melakukan kekerasan gaya-militer.

where is the peace

What's wrong with the world, mama
People livin' like they ain't got no mamas
I think the whole world addicted to the drama
Let your soul gravitate to the love, y'all, y'all

It just ain't the same, always unchanged
New days are strange, is the world insane
If love and peace is so strong
Why are there pieces of love that don't belong
With ongoin' sufferin' as the youth die young
So ask yourself is the lovin' really gone
So I could ask myself really what is goin' wrong
In this world that we livin' in people keep on givin'
Makin' wrong decisions, only visions of them dividends
Not respectin' each other, deny thy brother
A war is goin' on but the reason's undercover
The truth is kept secret, it's swept under the rug
If you never know truth then you never know love
Lack of understanding, leading lives away from unity
That's the reason why sometimes I'm feelin' under
That's the reason why sometimes I'm feelin' down
There's no wonder why sometimes I'm feelin' under
Gotta keep my faith alive til love is found
Where's the love, y'all, come on (I don't know)
Where's the truth, y'all, come on (I don't know)
Where's the love, y'all
Now ask yourself.,.,.

UMAT ISLAM DAN TANTANGAN MODERNISASI

Islam dan Modernisasi
Sebagaimana yang diyakini oleh banyak pakar, bahwa dunia ini tanpa terkecuali sedang mengalami the grand process of modernization. Menurut ajaran Islam, perubahan adalah bagian dari sunnatullâh dan merupakan salah satu sifat asasi manusia dan alam raya secara keseluruhan. Maka suatu kewajaran, jika manusia, kelompok masyarakat dan lingkungan hidup mengalami perubahan. Hal ini senada dengan yang dinyatakan oleh Scott Gordon tentang progress, di mana segala sesuatu itu mengalami evolusi, perpindahan atau perubahan. “All must change, to something new and to something strange.”
Modernisasi selalu melibatkan globalisasi dan berimplikasi pada perubahan tatanan sosial dan intelektual, karena dibarengi oleh masuknya budaya impor ke dalam masyarakat tersebut. Menurut Boeke, ketika budaya impor yang unsur-unsurnya lebih maju, berwatak kapitalis, berhadapan dengan budaya lokal yang berwatak tradisional, terjadi pergulatan antara budaya luar dengan budaya lokal. Pertarungan kedua budaya tersebut tidak selalu berakhir dengan model antagonistik, tetapi unsur yang tersisih akhirnya tidak berfungsi dan digantikan oleh unsur baru yang kemungkinan besar dimenangkan oleh unsur impor. Biasanya, unsur lokal berangsur-angsur menurun dan tidak lagi diminati oleh masyarakat tradisional.
Selain masuknya budaya asing, globalisasi juga tidak bisa dilepaskan dari persoalan sekularisasi. Globalisasi dan sekularisasi seakan-akan merupakan satu paket yang terjadi di dunia Barat dan Timur. Konsekuensinya, ajaran dan dogmatisme agama, termasuk Islam, yang semula sakral sedikit demi sedikit mulai dibongkar oleh pemeluknya, yang pandangannya telah mengalami perkembangan mengikuti realitas zaman. Agama pada dataran itu pun akhirnya menjadi profan, sehingga sangat tepat jika munculnya modernisasi seringkali dikaitkan dengan perubahan sosial, sebuah perubahan penting dari struktur sosial (pola-pola perilaku dan interaksi sosial).
Perubahan itu berbentuk, antara lain; perubahan tatanan hubungan tradisional antara masyarakat, pemerintah dan Agama, di mana masyarakat sakral-integralis, yang sebelumnya diatur oleh sistem-sistem religio-politik, bergerak menuju transformasi baru sebagai masyarakat pluralis non-sakral.
Dari kenyataan seperti itu, dalam era modern umat Islam sering dihadapkan pada sebuah tantangan, di antaranya adalah menjawab pertanyaan tentang di mana posisi Islam dalam kehidupan modern, serta bentuk Islam yang bagaimana yang harus ditampilkan guna menghadapi modernisasi dalam kehidupan publik, sosial, ekonomi, hukum, politik dan pemikiran.
Clifford Geertz menyatakan bahwa dalam menghadapi dunia modern, sikap orang bisa bermacam-macam. Ada yang kehilangan sensibilitas mereka, ada yang menyatu ke dalam ideologi penjajah atau sekedar mengadopsi kreasi impor, ada yang mengambil jarak dengan penuh waspada atau menjadikan beberapa tradisi bentuk yang lebih efektif, ada yang membagi dirinya menjadi dua dunia; hidup secara spiritual sesuai dengan keyakinan lama dan hidup secara fisik sesuai dengan kekinian, ada pula yang mencoba mengekspresikan keberagamaan mereka dalam aktivitas-aktivitas sekular. Sikap semacam inilah yang terjadi pada umat Islam, di mana mereka tidak memiliki kesepakatan sikap dalam memahami ajaran agamanya di tengah kehidupan publik yang modern.
Perbedaan sikap di atas karena Islam sebagai agama yang diturunkan di tengah bangsa Arab kemudian diadopsi oleh masyarakat non-Arab dengan kultur yang berbeda, sehingga dalam memahami ajaran Islam mereka pun akhirnya memiliki perbedaan. Dari itu muncul banyak corak Islam, ada Islam Iran, ada Islam Indonesia, ada Islam Afrika, yang masing-masing varian merepresentasikan dimensi budayanya.
Nabi Muhammad sendiri tidak menuntut pengikutnya untuk menjadi masyarakat yang harus merealisasikan semua ide Islam secara tepat, persis dengan yang ia lakukan. Jadi wajar jika terdapat perbedaan bentuk, antara Islam sekarang dengan Islam di masa lampau. Hal semacam ini mendapatkan pengakuan dari Hallaq, yang menyatakan bahwa dalam bidang fikih misalnya, ajaran Islam tumbuh dan berkembang dalam bentuk yang berbeda dalam komunitas yang beragam. Itu artinya, meskipun Islam tumbuh dalam tradisi dan masyarakat bangsa Arab, setiap muslim tidak harus menterjemahkan Islam sesuai dengan yang diterapkan oleh bangsa Arab, akan tetapi menformulasikannya sesuai dengan kondisi sosial mereka.
Dari itulah dalam merespon modernisasi, umat Islam terbagi menjadi beberapa kelompok. Ada yang merespon secara berbalikan, yaitu dengan sikap anti modernisme dan pada akhirnya anti Barat. Ada yang menjadikan Barat sebagai kiblat dan role model dalam masa depan dan bahkan untuk way of life mereka. Kelompok ini memandang bahwa konsepsi tradisional memiliki kelemahan dalam menghadapi modernisasi. Ada lagi kelompok ketiga yang bersikap kritis, namun tidak secara otomatis anti modernisasi dan anti Barat. Di mata kelompok yang disebutkan terakhir ini, modernisasi dimodifikasi sekiranya tidak bertentangan dengan hal-hal yang dianggap prinsip oleh mereka. Kelompok ketiga ini menganggap Barat tidak secara otomatis sebagai musuh, dan dalam waktu bersamaan tidak pula mengganggap Barat sebagai role model yang hebat dalam segalanya dan harus ditiru. Bagi mereka, Barat mengandung unsur kebaikan, sehingga mereka tidak berkeberatan untuk menerimanya selama tidak harus mengorbankan agamanya. Dalam waktu bersamaan mereka juga sadar bahwa Barat harus disikapi dengan kritis, bahkan dalam batas tertentu harus ditolak.
Semua perbedaan sikap di atas, terjadi karena terjadi perbedaan antara ajaran ideal Islam dengan praktik yang terjadi di lapangan. Kedua permasalahan tersebut (the ideal and the practical) akhirnya menjadi sumber konflik di antara umat Islam di dunia ini. Sebagai contoh adalah bentuk ajaran dan konsep bernegara di Madinah pada masa Rasulullah, yang selalu menjadi utopia di kalangan umat Islam.
Dari cara pandang yang berbeda tersebut, di dunia Islam muncul berbagai macam bentuk pemikiran ideologis, antara kelompok yang memandang Islam sebagai model dari sebuah realitas (models of reality) dan kelompok yang memandang Islam sebagai model untuk sebuah realitas (models for reality). Yang pertama mengisyaratkan bahwa Agama adalah representasi dari sebuah realitas, sementara yang kedua mengisyaratkan bahwa Agama merupakan konsep bagi realitas, seperti aktivitas manusia. Dalam pemahaman yang kedua ini Agama mencakup teori-teori, dogma atau doktrin bagi sebuah realitas.
Lalu sikap manakah yang paling tepat untuk menghadapi dunia yang serba modern ini? Apakah harus seperti yang dikatakan oleh salah seorang orientalis Jerman bahwa masa depan Islam hanya bisa eksis jika mau beradaptasi dengan kehidupan intelektual Eropa?
Jawabannya adalah bahwa kita tidak bisa menjadi religius dalam cara yang sama seperti para pendahulu kita di dunia pra modern yang konservatif. Betapapun kerasnya kita berusaha menerima dan melaksanakan warisan tradisi Agama pada masa keemasannya, kita memiliki kecenderungan alami untuk melihat kebenaran secara faktual, historis dan empiris. Baik konservatisme maupun modernisme, bukanlah pilihan yang tepat. Keduanya produk historis yang perlu dikaji ulang validitasnya. Artinya, semua tipologi pemikiran di atas tidak perlu ada yang disalahkan.
Apapun respon umat Islam terhadap modernisasi, yang jelas dalam dunia modern ini budaya Eropa Barat yang bersifat industrial sangat dominan, sementara budaya Islam menjadi terdominasi karena masih bersifat pre-industrial, sehingga banyak hal baru yang masuk ke dalam masyarakat Islam dan menimbulkan kecemasan, karena dampaknya pada kehidupan yang materialistis, unmoralis, dan sekuler. Maka manusia modern sekarang ini mulai merasakan kehampaan spiritual dan ingin kembali kepada agama. Seperti yang ditulis oleh Thoureau, bahwa kini banyak sekali orang yang hidup dalam keputus asaan.
Dalam kecemasan itu, umat beragama seringkali kemudian mencari bentuk format ajaran agamanya yang merujuk pada masa lampau untuk mendapatkan otentisitas keberagamaannya. Dalam tubuh umat Islam sendiri terjadi kekecewaan terhadap Islam yang menekankan aspek esoteris, yang hanya memuaskan segi kognitif, Islam yang mengenyirkan kening. Orang sekarang mencari Islam yang menyentuh secara afektif, Islam yang meneteskan air mata.
Akan tetapi manusia dan masyarakat tetap berjalan terus ke masa depan, dan di depan mereka dihadapkan pada kemajuan sains, wacana-wacana intelektual dan transaksi-transaksi rasional, yang semua itu harus disikapi dengan perubahan, sehingga terjadilah perdebatan panjang dalam masyarakat beragama, antara keinginan untuk kembali kepada masa lampau dengan keinginan untuk melakukan perubahan, antara keinginan untuk tetap mempertahankan tradisi masa lampau dengan keinginan untuk menyongsong masa depan.

Memahami Makna Modernisasi
Istilah modern secara bahasa berarti baru, kekinian, akhir, up-todate atau semacamnya. Bisa dikatakan sebagai kebalikan dari lama, kolot atau semacamnya. Esensi modernisasi, menurut sebagian ahli, adalah sejenis tatanan sosial modern atau yang sedang berada dalam proses menjadi modern. Bagi ahli lain, esensi modernisasi ditemukan dalam kepribadian individual. Istilah modern juga bisa berkaitan dengan karakteristik. Oleh karena itu, istilah modern ini bisa diterapkan untuk manusia dan juga untuk yang lainnya.
Modernisasi memang sangat luas artinya, mencakup proses memperoleh citra (images) baru seperti citra tentang arah perubahan atau citra tentang kemungkinan perkembangan. Batasan-batasan modernisasi seringkali hanya ditekankan pada aspek-aspek perubahan di bidang teknologi dan ekonomi. Akan tetapi, sebagaimana dikemukakan oleh Manfred Halpern, revolusi modernisasi sebenarnya melibatkan transformasi semua sistem yang berlaku sebelumnya dalam masyarakat, baik sistem politik, sosial, ekonomi, intelektual, keagamaan maupun psikologi.

Modernisasi; Globalisasi, Industrialisasi, Urbanisasi, Sekularisasi
Sejarah modern oleh Aziz al Azmeh dikarakteristikkan dengan globalisasi kekuasaan Barat. Globalisasi menunjukkan perkembangan yang cepat di bidang komunikasi, teknologi, transportasi dan informasi, yang menjadikan dunia semakin sempit karena segala sesuatu semakin mudah dicapai. Proses globalisasi juga terbentuk oleh pertukaran informasi dan budaya.
Kaitanya dengan dunia Barat, ada beberapa teori mengenai modernisasi. Daniel Lerner misalnya, beranggapan bahwa modernisasi identik dengan Westernisasi, sekularisasi, demokratisasi dan pada akhirnya liberalisasi. Tetapi ada yang membuat dikotomi antara modernisasi dan Westernisasi, di mana modernisasi lebih bersifat teknologis, sementara Westernisasi lebih berorientasi pada nilai. Akan tetapi dikotomi ini dalam beberapa hal tidak tepat. Sebagai contoh, pesawat terbang dan bioskop, adalah sama-sama ciptaan Barat, akan tetapi kita bisa menerima pesawat terbang dan tidak menerima bioskop.
Selain itu, di dalam beberapa studi tentang sosiologi dikatakan bahwa di beberapa wilayah, industrialisasi merupakan bagian dari modernisasi. Artinya, modernisasi berimplikasi pada munculnya industrialisasi. Akan tetapi di beberapa negara lain terjadi sebaliknya, di mana industrialisasi berimplikasi pada modernisasi, sehingga ada yang menyebut abad modern terjadi karena adanya revolusi industri.
Secara historis, sebenarnya kedua istilah di atas berkaitan erat, tetapi tidak sama artinya. Modernisasi adalah istilah yang lebih inklusif, karena modernisasi dapat terjadi terlepas dari industrialisasi. Seperti dikemukakan oleh Apter, bahwa modernisasi di Barat didahului oleh komersialisasi dan industrialisasi, sedangkan di negara non-Barat, modernisasi didahului oleh komersialisasi dan birokrasi, sehingga Bendix mendefinisikan modernisasi sebagai seluruh perubahan sosial dan politik yang menyertai industrialisasi di kebanykan negara yang menganut peradaban Barat. Jadi modernisasi dapat dilihat terlepas dari industrialisasi.
Yang jelas, modernisasi telah membentuk sebuah perubahan yang mendasar tentang tingkah laku dan keyakinan di bidang ekonomi, politik, organisasi sosial dan bentuk pemikiran. Di bidang ekonomi, perubahan bisa dilihat dalam wujud industrialisasi dan pertumbuhan ekonomi, munculnya kebutuhan-kebutuhan kapital dalam jumlah besar, pertumbuhan sains dan munculnya kelas-kelas baru dan mobilisasi sosial. Di bidang politik, ditandai oleh munculnya partai-partai politik, kesatuan-kesatuan dan kelompok-kelompok kepemudaan. Di bidang dimensi sosial, terjadinya perubahan hubungan antar lawan jenis, komunikasi masa, dan urbanisasi. Modernisasi juga menimbulkan difusi norma-norma sekuler-rasional dalam kebudayaan.
Peter Berger menyatakan bahwa ada lima pilar modernisasi:
1. Abstraction, yaitu gaya hidup dalam bentuk birokrasi dan teknologi.
2. Futurity, bahwa masa depan menjadi orientasi pokok dalam beraktivitas dan berimajinasi, serta gaya hidup diatur oleh waktu.
3. Individuation, pemisahan individu dari segala rasa entitas kolektif, dan membentuk alinasi.
4. Liberation, bahwa pandangan hidup didominasi oleh pilihan bukan kebutuhan; artinya, segala sesuatu yang di luar kebutuhan, mampu diwujudkan.
5. Secularization, terjadinya kemerosotan di bidang keyakinan keagamaan.
Andrew Rippin menyebutkan lima faktor yang memiliki dampak sangat besar di dunia Islam:
1. Ascendasy and Dicline. Bahwa dengan adanya kekuatan Eropa dan Amerika di dunia, dunia Islam di seluruh belahan negara berkembang, secara politis tertindas, dan secara ekonomi tereksploitasi.
2. Nationalism and Socialism. Ideologi politik modern oleh beberapa kalangan bukan penyebab dari masalah kemunduran, akan tetapi juga merupakan sebuah pemikiran modern yang atraktif.
Emmanuel Sivan menyatakan bahwa televisi adalah salah satu sarana utama sekaligus merupakan simbol dari sebuah invasi dunia modern, sebagai sarana yang paling efektif untuk melakukan propagasi modernisasi.
Sementara itu, D.J. Dwyer menyatakan bahwa kota menjadi pusat perubahan sosial dan modernisasi. Memang ada studi yang mendalam atas struktur interen kota, seperti yang dilakukan oleh Terry McGee, menyebutkan bahwa kota sama sekali bukan merupakan pusat pembaruan, modernisasi, ataupun perubahan kemasyarakatan, sehingga ada teori dualisme dalam masyarakat kota, yang membedakan antara sektor modern dan tradisional. Akan tetapi penelitian ini dilakukan di dalam masyarakat yang belum berkembang, di mana kehidupan semacam ini dijalani oleh mereka yang datang dari pedalaman, dan di kota besar mereka hidup dengan gaya semi desa.
Kota disebut sebagai pusat perubahan dan modernisasi, karena adanya perpindahan masyarakat yang terus-menerus dari desa menuju kota (urbanisasi), yang didasarkan pada keinginan untuk mencapai perubahan hidup di bidang ekonomi, dan perubahan status sosial yang lebih baik. Maka Daniel Lerner, dalam teorinya, menyatakan bahwa urbanisasi merupakan prakondisi untuk modernisasi dan pembangunan atau kemajuan. Akan tetapi banyak para ahli yang kurang optimis terhadap urbanisasi. Kota-kota tidak lagi dipandang sebagai pusat perubahan dan kemajuan, tetapi sebagai daerah krisis, sebagai pusat problem sosial, penyakit, kejahatan, dan kemiskinan.

Akibat Modernisasi
Yang dimaksud dari akibat modernisasi di sini adalah perubahan yang biasanya terjadi bersamaan dengan usaha modernisasi. Perubahan itu bisa terjadi dalam enam bidang besar: demografi, sistem stratifikasi, pemerintahan, pendidikan, sistem keluarga, dan nilai, sikap serta kepribadian.
Perubahan demografis yang terjadi bersamaan dengan upaya modernisasi mencakup pertumbuhan penduduk dan perpindahan dari kawasan pedesaan ke kawasan perkotaan. Jadi ciri khas dari perubahan demografis dalam proses modernisasi adalah pertambahan jumlah penduduk di kota.
Dalam perubahan sistem stratifikasi, pembagian kerja menjadi semakin rumit, bersamaan dengan meningkatnya jumlah spesialisasi, status cenderung berdasarkan atas prestasi, sebagai pengganti status berdasarkan atas asal-usul (ascription), terjadinya pergeseran dalam peluang hidup di berbagai strata sosial, kecenderungan peningkatan status sosial wanita, perubahan di bidang pendidikan; baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Di sini pendidikan menjadi sangat penting dalam membentuk manusia modern.
Perubahan dalam bidang kehidupan keluarga juga tidak lepas dari pengaruh faktor modernisasi. di mana pergeseran dari kawasan pedesaan ke kawasan urban, meningkatkan ketegangan hubungan antara anggota keluarga besar. Keluarga kecil sering menjadi ide utama modernisasi. Masyarakat memiliki orientasi nilai budaya masa kini. Warganya ditandai oleh kebebasan yang semakin berkembang, kesetiaannya berkurang, penghormatannya terhadap individualitas orang lain semakin bertambah besar.
Lerner menyatakan bahwa manusia modern gemar mencari sesuatu sendiri, mempunyai kebutuhan untuk berprestasi dan gemar mencari sesuatu yang berbeda dari orang lain. Jadi manusia modern adalah manusia yang mampu berfungsi secara efektif dalam sebuah bangsa yang sedang mengalami pertumbuhan.

Modernisasi dan Perubahan Sosial
Dalam teori modernisasi, Tipps menyebutkan teori dikotomi. Tipe teori ini adalah adanya proses transformasi masyarakat tradisional menjadi masyarakat modern. Jadi ada dikotomi antara masyarakat tradisional dan modern.
Menurut Herbert Spencer, masyarakat adalah sebuah organisme –sesuatu yang hidup-. Dengan kata lain, masyarakat selalu mengalami pertumbuhan, perkembangan dan perubahan. Munculnya modernisasi seringkali dikaitkan dengan perubahan sosial, sebuah perubahan penting dari struktur sosial (pola-pola perilaku dan interaksi sosial). Dan sebaiknya kita melihat perubahan sosial sebagai sesuatu yang melekat pada sifat sesuatu, termasuk di dalam sifat kehidupan sosial.
Ketika berbicara mengenai alam fisik, sejarah manusia atau intelektualitas manusia, kita menemukan bahwa tidak ada yang tetap, melainkan segala sesuatu selalu bergerak, dan berubah keadaannya. Realitas tidak statis, seperti yang diamati oleh filusuf Yunani kuno, Heraclitus, bahwa semua makhluk senantiasa mengalir, terus-menerus berubah, terus-menerus tercipta dan lenyap. Sebagaimana juga yang diungkap oleh Ibnu Khaldun tentang teori siklus peradaban, bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, selalu terjadi perpindahan gaya hidup, dari nomadic ke arah sedentary. Atau seperti yang dikatakan oleh Toynbee bahwa perpindahan (mutation) dari masyarakat primitif ke arah masyarakat beradab (civilized), atau dari kondisi yang statis ke arah dinamis, adalah suatu hal yang natural dalam sejarah peradaban kemanusiaan.
Perubahan itu dilalui dengan tiga proses: pertama, masa nomadic/badâwah. Yaitu sebuah bentuk kehidupan yang dialami oleh kaum nomad di padang pasir, kaum Barbar di pegunungan, atau kaum Tartar di padang rumput. Kedua, masa pembenetukan organisasi (al ‘umrân). Yaitu sebuah masa untuk membentuk suatu kekuatan dalam bentuk ikatan (organisasi). Keiga, masa peradaban (civilization). Sebua masa yang penuh dengan gaya hidup yang mewah, penuh dengan seni, pemikiran yang terbuka, bahkan sekuler, materialistik.
Sebagai contoh semenjak Orde Baru (1965), Indonesia menghadapi peningkatan ekonomi dan modernisasi, dengan ditandai oleh masuknya beberapa bentuk produk multi-nasional seperti Pizza Hut, Mc Donald’s, Wendy’s, ke wilayah ibukota, yang berimplikasi pada adanya perubahan. Beberapa kalangan muda memakai pakaian jeans, pergi ke diskotik, dan meminum minuman beralkohol, karena mereka memandang hal tersebut sebagai sesuatu yang modern, Barat.
Dan untuk saat ini, kita akan menemukan hal-hal tersebut di beberapa tempat di dunia ini. Semua itu terjadi dengan cepat karena arus globalisasi. Dengan globalisasi, modernisasi yang dimunculkan oleh bangsa-bangsa Barat diserap dengan cepat oleh bangsa-bangsa Asia. Benjamin Barber menyatakan bahwa McWorld merupakan penjajah kultural. Ia akan menghancurkan segala bentuk kultur lokal dan merubah menjadi tatanan pertokoan baru yang disebut dengan Mall.
Perubahan itu juga terjadi dalam bidang pemikiran (intelektual). Sebagai contoh bahwa abad modern ditandai oleh kemenangan supremasi rasionalisme, empirisme, positivisme dari dogmatisme agama pada abad ke-17. Metode ilmiah yang berwatak rasional dan empiris telah mengantarkan kehidupan manusia pada suasana modernisme. Jadi masyarakat modern secara intelektual adalah masyarakat rasional, didasarkan pada ilmu dan teknologi yang logis dan empiris.
Memang perubahan terjadi di mana-mana dalam kehidupan sosial sepanjang masa. Terkadang ia terjadi secara tiba-tiba dan cepat, yaitu ketika sistem suatu pemerintahan dihancurkan oleh revolusi dan digantikan oleh sistem baru. Terkadang perubahan juga terjadi secara lamban, yaitu ketika anggota masyarakat itu yang melakukannya secara perlahan.

Sikap Umat Islam dalam Menghadapi Modernisasi
Jika kita teliti lebih cermat secara global, dalam kaitannya dengan sikap yang dimunculkan untuk menghadapi modernisasi, di kalangan umat Islam Indonesia terdapat empat orientasi pemikiran ideologis yang dianggap mewakili kelompok-kelompok yang ada: tradisionalis-konservatif, radikal-puritan (fundamentalis), reformis-modernis, dan sekuler-liberal.
Kelompok tradisionalis-konservatif adalah mereka yang menentang kecenderungan pembaratan (westernizing) yang terjadi pada beberapa abad yang lalu atas nama Islam, seperti yang dipahami dan dipraktekkan di kawasan-kawasan tertentu. Kelompok ini juga ingin mempertahankan beberapa tradisi ritual yang diperaktekkan oleh beberapa ulama’ salaf. Para pendukung orientasi ideologis semacam ini bisa ditemukan khususnya di kalangan penduduk desa dan kelas bawah.
Kaum radikal-puritan adalah kelompok yang juga menafsirkan Islam berdasarkan sumber-sumber asli yang otoritatif, sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan kontemporer, tapi mereka sangat keberatan dengan tendensi modernis untuk membaratkan Islam. Kelompok ini melakukan pendekatan konsevatif dalam melakukan reformasi keagamaan, bercorak literalis, dan menekankan pada pemurnian doktrin (purifikasi).
Kelompok ini juga bisa disebut sebagai kelompok fundamentalis, meskipun ada yang menolak penyebutan tersebut, dengan alasan bahwa kelompok fundamentalis lebih keras dalam menolak pembaratan dan lebih bersikap konfrontasional dibandingkan kelompok di atas, lebih-lebih kelompok fundamentalis lebih cenderung untuk menjadikan Agama sebagai doktrin politik dalam kehidupan bermasyarakat.
Bagi kelompok radikal-puritan ini, syari’ah memang fleksibel dan bisa berkembang untuk memenuhi kebutuhan yang terus berubah, tetapi penafsiran dan perkembangan harus dilakukan melalui cara Islam yang murni. Maka mereka mengkritik gagasan-gagasan dan praktek-praktek kaum tradisional, dan menganggapnya sebagai suatu hal yang bid’ah. Ibn Taymiyyah, tokoh yang meninggal pada tahun 1328, adalah tokoh intelektual pemikiran fundamentalis.
Sebuah gerakan pemikiran bercorak radikal-puritan ini pernah muncul pada abad ke-18, di Najd (sekarang Saudi Arabia), bernama Wahhabiyyah, di bawah pimpinan Muhammad bin ‘Abd al Wahhab (1703-1787), seorang teolog, yang mengikuti gaya Ahmad bin Hanbal, dan Ibn Taymiyyah, dalam memahami al Qur’an secara literal.
Gerakan Wahhabiyyah adalah gerakan yang muncul pada saat terjadinya degradasi moral masyarakat Islam, mengajak untuk kembali kepada ajaran Islam murni, memberantas segala bentuk peraktek yang dianggap menyimpang dari ajaran murni Islam, mengajak untuk mereformasi pandangan-pandangan keagamaan tradisional yang menganggap bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Mereka menyatakan anti-intelektualisme, teturama filsafat.
Gerakan lain yang bercorak semacam ini adalah Jama’at Islam di Pakistan dengan tokohnya Abu A’la al-Maudûdî (1903-1979), Ikhwanul Muslimin di Mesir, dengan tokonya Hassan al-Banna dan Seyyed Qutb (1906-1966). dan Muhammadiyyah di Indonesia, dengan tokohnya K.H. Ahmad Dahlan (1868-1923), meskipun pada akhirnya, kelompok yang disebut terakhir ini cenderung menjadi kelompok yang reformis-modernis.
Menurut penelitian, munculnya beberapa kelompok radikal adalah karena kehidupannya yang jauh dari kehidupan modern. Sebagai contoh, penganut Khawarij, adalah mereka yang hidup di gurun, nomaden. Wahhabiyyah, muncul pada masa sebelum masuknya modernisasi di dunia Arab, bahkan ia disebut sebagai kelompok yang muncul di suatu wilayah yang tidak pernah disentuh oleh dunia luar, Najd. Muhammad bin ‘Abd al-Wahhab, tokohnya, muncul pada abad sebelum modern (pre-modern), sebelum adanya pengaruh industrialisasi dari Barat. Dari itu, secara kultural Wahhabiyyah muncul sebagai gerakan yang merepresentasikan bentuk primitif.
Dalam penelitian yang diadakan di Mesir menyebutkan bahwa kaum militan fundamentalis adalah para penduduk asli dan tinggal di wilayah urban hanya dalam beberapa waktu.
Ikhwanul Muslimin, kelompok fundamentalis di Mesir, adalah kaum rural dan menjadi kaum urban hanya dalam beberapa waktu, dan tidak mampu menghadapi realitas yang disekitarnya. Muhammadiyyah, didirikan oleh tokoh yang hidupnya tidak pernah mendapat pendidikan Barat dan tidak pernah melihat kebudayaan Barat dalam arti yang sebenarnya, yaitu K.H. Ahmad Dahlan.
Kelompok reformis-modernis adalah kelompok yang memandang Islam sangat relevan untuk semua lapangan kehidupan, publik, dan pribadi. Bahkan mereka menyatakan bahwa pandangan-pandangan dan praktek tradisional harus direformasi berdasarkan sumber-sumber asli yang otoritatif, yakni al Qur’an dan al Sunnah (purifikasi Agama), dalam konteks situasi dan kebutuhan kontemporer.
Pemikiran Islam modern ini merupakan pemikiran yang memiliki kecenderungan untuk mengambil beberapa pemikiran Barat yang modern, rasional bahkan liberal. Atau menafsirkan Islam melalui pendekatan rasional untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Kelompok modernis ingin menjadikan Agama sebagai landasan dalam menghadapi modernitas. Menurutnya, Agama tidak bertentangan dengan perkembangan zaman modern, sehingga mereka ingin menginterpretasikan ajaran-ajaran Agama sesuai dengan kebutuhan modern.
Mereka menyatakan bahwa tidak ada pertentangan antara Islam dan modernitas. Menurut mereka, hukum Islam tidak baku, tapi harus dirubah sesuai dengan situasi sosial yang sedang berkembang.
Kelompok ini menganjurkan penafsiran ulang atas Islam secara fleksibel dan bekelanjutan, sehingga umat Islam dapat mengembangkan pemikiran keagamaan yang sesuai dengan kondisi modern. Kelompok ini ada yang menyebutnya sebagai neo-mu’tazilah, karena pemikiran Mu’tazilah yang rasional memiliki peran dalam membentuk pola berpikirnya kelompok ini.
Kecenderungan modernisasi pemikiran Islam muncul pada dekade akhir abad ke-19 sebagai tanggapan atas pembaratan rezim dan pemerintahan Eropa. Kultur elit muslim saat itu terbagi menjadi kelompok yang terbaratkan dan kelompok tradisional, dan kelompok modernis mencoba untuk mempersatukannya.
Kelompok ini berkembang pada abad ke-19 dengan beberapa tokohnya seperti Jamaluddin al-Afghani (1839-1897), M. Abduh (1849-1905), Rashid Rida (1865-1935) dari Mesir, Sayyid Ahmad Khan (1817-1898), M. Iqbal (1876-1938) dari India.
Yang memebedakan kelompok ini dengan gerakan revivalisme adalah bahwa yang pertama lebih banyak terjun di dunia intelektual, sementara yang ke dua terjun di dunia politik, doktrin.
Kelompok sekuler-liberal adalah mereka yang memandang bahwa jalan untuk mereformasi masyarakat adalah dengan menyerahkan atau membatasi segala urusan Agama dan ritual kepada personal dan menegaskan kekuatan logika dalam kehidupan publik. Kelompok ini dipengaruhi oleh ideologi Barat terutama paham nasionalisme.
Meskipun komunitas Islam di dunia ini sangat beragam, di sana hanya ada satu Islam, yang beragam hanya bentuk interpretasi dari masing-masing pemeluknya terhadap ajaran Islam itu. Sifat tradisional dari sebuah Agama adalah bahwa ia dimanifestasikan dalam kecenderungannya kepada Yang Maha Kuasa, yang didasarkan pada kesatuan tentang Yang Maha Suci, dan memandang Yang Maha Kuasa sebagai sesuatu yang tidak bisa berubah dari masa lampau hingga sekarang.
Sesungguhnya yang menjadi perdebatan di antara beberapa kelompok di atas bukanlah tentang pokok-pokok ajaran Agama itu sendiri (great tradition), akan tetapi bagaimana memanifestasikan ajaran Islam itu di dalam sistem kehidupan sosial (little tradition).
Sebagaimana yang terjadi pada kemunculan beberapa pemikiran teologi dan filsafat di dunia Islam pada abad klasik, bahwa kemunculan gagasan tentang pemikiran ideologis itu tidak terlepas dari pengaruh kondisi sosial dan politik, begitu juga dengan yang berkembang di masa berikutnya, tidak terlepas dari beberapa kepentingan dan kondisi sosial dan budaya bangsa yang sedang berkembang.
Di samping alasan di atas, ada alasan lain yang menjadi kemelut di antara orientasi ideologis dari beberapa pemikiran di atas, yaitu pemahaman yang berbeda di antara mereka dalam memahami Islam, apakah sebagai model dari sebuah realitas (model of reality) ataukah model untuk sebuah realitas (models for reality).
Yang pertama mengisyaratkan bahwa Agama adalah representasi dari sebuah realitas, sementara yang kedua mengisyaratkan bahwa Agama merupakan konsep bagi realitas, seperti aktivitas manusia. Dalam pemahaman yang kedua ini Agama mencakup teori-teori, dogma atau doktrin bagi sebuah realitas.
Dalam kajian modern tentang sejarah umat Islam ditemukan bahwa, meskipun berdasarkan pada Agama yang sama, para pemeluk Agama ini memiliki pemahaman yang berbeda, dan seringkali perbedaan itu memicu persaingan dan konflik, di dalam menghadapi tantangan modernitas.
Di Indonesia, terutama di dalam masyarakat Jawa, hanya dikenal adanya Islam NU dan Islam Muhammadiyyah. NU sering dilihat sebagai kelompok tradisionalis, sementara Muhammadiyyah, sebagai kelompok modernis. Namun dikotomi ini kemudian dianggap tidak layak lagi, karena dalam perkembangan selanjutnya, NU bersifat lebih terbuka terhadap modernitas. Bahkan dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Arbiyah Lubis, ditemukan bahwa Muhammadiyyah termasuk dalam kelompok tradisionalis modernis. Di mana Muhammadiyyah tampil sebagai modernis hanya dalam dunia pendidikan, dan dalam memahami teks al Qur’an dan Hadith sebagai sumber ijtihad, Muhammadiyyah berada dalam kelompok tradisonalis.
Paham tradisionalisme yang dianut oleh organisasi Muhammadiyyah, menurut Arbiyah Lubis, tercermin dalam teologi yang dianutnya, yaitu paham jabariyyah yang mengakui kehendak mutlak Tuhan, ketidak bebasan manusia dalam memilih perbuatannya dan memberikan daya yang kecil kepada akal untuk memamahmi masalah-masalah akidah.
Sementara dalam penelitian lain, Muhammad Azhar juga mengatakan bahwa dalam beberapa hal, NU yang dianggap tradisional, ternyata lebih modern keimbang Muhammadiyah. Sebagai contoh, proses penerimaan asas Pancasila, pendirian BPR Nusumma, ternyata NU terkesan mendahului Muhammadiyah. Nurcholish Madjid, tokoh intelektual Muslim Indonesia, juga mengatakan bahwa pola pemikiran Neo-modernisme Islam akan muncul dari kalangan NU yang kaya khazanah klasik, ketimbang Muhammadiyah, dan kini hal itu terbukti dengan munculnya Jaringan Islam Liberal (JIL) yang tokohnya banyak didominasi oleh kalangan pemuda NU.
Terlepas dari perdebatan pendapat dalam masalah itu, yang jelas, kelompok tradisionalis, di Indonesia, biasanya bergabung dengan organisasi bernama NU, sementara kelompok modernis, reformis, radikalis, puritan, dan fundamentalis, lebih memilih Muhammadiyyah sebagai organisasi keagamaannya. Dari itu, untuk lebih memudahkan pembagian kelompok umat Islam di Indonesia, seringkali hanya digunakan dua organisasi ternama di atas.
Beberapa hal yang menjadi perbedaan antara NU dan Muhammadiyyah adalah bahwa NU lebih besifat rural (gejala pedesaan), syarat dengan simbol tradisional (dulu disimbolkan dengan pakaian sarung dan serban), berlebihan dalam pengamalan ibadah, lebih mempercayai kata ulama’, lebih terikat dengan jama’ah, lemah inisiatif dan lebih hirarkis-struktural dalam hal status sosial, tidak menolak beberapa praktek ritual yang tidak tertulis di dalam hadith sahih, atau tidak sesuai dengan pemikiran modern, karena, menurut mereka, tidak berarti sesuatu yang tidak tercantum di dalam hadith sahih itu bertentangan dengan Islam selama masih belum menyangkut masalah akidah. Prinsip kaum tradisionalis adalah ‘adam al wujûd lâ yadullu ‘alâ ‘adam al wujdân.
Sebaliknya, Muhammadiyyah lebih bersifat urban (gejala perkotaan) yang sangat apresiatif dengan simbol modernitas (dulu disimbolkan dengan memakai dasi, dan sebagainya), kritis, mandiri, individu jadi fokus perhatian, penuh inisiatif, menganggap sesuatu yang tidak tercantum di dalam hadith sahih dianggap sebagai sesuatu yang menyimpang dari ajaran Islam dan tidak boleh diamalkan, karena akan berdosa dan berimplikasi buruk terhadap akidah.
Dalam bentuk peraktek ritual di waktu sholat jum’at misalnya, NU menggunakan dua adzan, sementara Muhammadiyyah menggunakan satu adzan. Bentuk mimbar yang digunakan juga berbeda, NU menggunakan mimbar bertongkar, sementara Muhammadiyyah menggunakan bentuk mimbar modern.
Perbedaan lain yang sangat mencolok adalah dalam penetapan awal puasa dan hari raya, pelaksanaan sholat tarawih dan sholat Id. Kelompok NU dalam menetapkan awal bulan puasa dan hari raya (Id) berpegang pada konsep ru’yah, sementara Muhammadiyyah berpegang pada hisâb. Dalam pelaksanaan sholat tarawih, kelompok NU berpegang pada jumlah 20 raka’at, sementara Muhammadiyyah berpegang pada jumlah 8 raka’at. Dalam pelaksanaan shholat Id, kelompok NU melakukannya di masjid, sementara orang Muhammadiyyah di lapangan terbuka.
Dalam bidang pendidikan, NU menggunakan gaya sorogan, menggunakan kitab kuning sebagai bahan kajian, yaitu kitab-kitab karya al-Ghazali dan beberapa pemikir lainnya, yang muncul pada abad Islam klasik. Sementara dalam pendidikan yang dikelola Muhammadiyyah, menggunakan sistem klasikal, menggunakan kitab putih sebagai ganti dari kitab kuning. Dan masih banyak lagi beberapa bentuk perbedaan yang lain, yang bisa dijadikan sebagai dasar dalam memilah masyarakat Islam di Indonesia, menjadi NU dan Muhammadiyyah.
Secara rigkas, dalam Islam ada banyak ragam sikap dari gerakan-gerakan berbasis Agama dalam menyikapi modernisasi. Pertama, mereka yang menunjukkan sikap skeptis dan protes terhadap perubahan mendasar dalam struktur kehidupan sosial, yang diakibatkan oleh modernisasi. Kedua, yang mengikuti modernisasi tetapi menentang sekularisasi. Ketiga, yang melakukan penyesuaian terhadap lingkungan modern, bahkan secara implisit menjadi agen penyebar sekularisasi, karena di antara karakteristik abad modern adalah munculnya sekularisasi terhadap sistem keagamaan tradisional.
Kelompok yang disebut terakhir ini memiliki pandangan bahwa munculnya sebuah modernitas memaksa adanya sebuah perubahan. Dan Agama selalu menghadapi perubahan, sehingga memaksa terjadinya pengembangan beberapa mekanisme keagamaan yang sesuai dengan keadaan.

MASALAH PENDIDIKAN

Masalah pendidikan sangat berkaitan dengan masalah bidang lainnya, seperti ekonomi, hukum, sosial dan politik. Tidak bisa menyelesaikan masalah pendidikan hanya dari satu sudut bidang pendidikan semata, karena hasil pendidikan siswa disekolah sangat dipengaruhi juga oleh lingkungan dan keluarganya, maka solusinya harus bersifat revolusioner yaitu merubah secara total paradigma berpikir dan bersikap dari pola pikir dan pola sikap dari kapitalis menjadi pola berpikir islam.
Di masyarakat kita saat ini berkembang persepsi kapitalis, semisal sekolah bertujuan dapat kerja, sekolah biar jadi orang kaya, sekolah sekedar mengisi waktu luang atau dari pada menganggur. Pelajaran ekonomi misalnya, mengajarkan: demi keuntungan sebesar-besarnya, dengan pengorbanan sekecil-kecilnya.
Allah menciptakan manusia, pasti dengan segala panduannya termasuk sistem pendidikan. Dalam islam bersekolah atau menuntut ilmu merupakan kewajiban. Hendaknya ditanamkan pada anak didik bahwa belajar atau menuntut ilmu hukumnya wajib, jika dilakukan akan mendapat pahala dan derajat yang tinggi, dan kalo tidak dilakukan berarti dosa. Hal ini kebanyakan tidak dipikirkan oleh masyarakat sekuler saat ini.
Beberapa abad silam pendidikan umat islam amat maju. diketahui bahwa peletak science modern adalah pemikir dan ilmuwan muslim. Mengapa dulu, pada semasa khalifah umar bin abdul aziz umat islam ulamanya ahli dibidang science dan sekaligus menjadi ahli agama? kalo ditelusuri jawabnya adalah tidak ada sekulerisasi antara agama dan science. Para ilmuwan waktu itu berlomba-lomba mencapai derajat yang tinggi karena didorong oleh keyakinan, bahwa barang siapa menuntut ilmu Alloh akan meninggikan derajatnya. Disamping itu negara atau kahlifah sadar bahwa memberikan sarana agar rakyatnya dapat melakukan kewajiban menuntut ilmu merupakan tanggung jawabnya. Khalifah banyak mendirikan perpustakaan diberbagai tempat yang bisa diakses oleh masyarakat luas. Sekolah-sekolah digratiskan, usia sekolah tidak dibatasi, guru atau ulama digaji tinggi, bahkan konon seorang ulama dihadiahi emas seberat buku yang berhasil ditulisnya. Dalam proses belajar siswa tidak dibebani harus ujian tanggal seki! an, tetapi siswa diberi kesempatan sampai benar-benar menguasai materi pelajaran dan jika telah siap maka siswa menghadap guru untuk diuji secara lisan.
prinsip islam lainnya adalah :ilmu untuk amal agar benar-benar memahami maka ilmu yang telah diperoleh harus diamalkan. Dalam hal ini ilmu-ilmu yang bersifat fardhu kifayah atau keahlian dipelajari oleh orang-orang tertentu yang berminat. tidak seperti saat ini, siswa begitu banyak dijejali materi yang sekedar informasi dan sulit dipraktekkan. inilah setitik kehebatan sistem pendidikan islam, jika kita trmasuk orang yang yakin akan kebenaran islam, maka usahakan dan tegakkanlah syariah secara menyeluruh. pendidikan yang bermutu katanya tidak bisa dicapai kalau tidak ada biaya, bagaimana bisa membiayai pendidikan, jika ekonominya seret? bagaimana agar ekonomi tidak susah? jawabnya buang ekonomi kapitalis, terapkan ekonomi islam yang menjamin distribusi yang merata. Mana mungkin menerapkan ekonomi, jika negara tidak memfasilitasi? negara tidak mau dan tidak mampu menerapkan ekonomi islam jika sistemnya bukan sistem islam. Kesimpulannya tegakkan syariah islam secara total.

Sabtu, 19 Juni 2010

Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.
Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari tuhan, mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu.
Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama.dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut,setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. jadi,kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan,sebagai berikut.
1) Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia.kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya.semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras,agama,suku,bahasa,dan sebagainya.
2) Landasan yang kedua dan yang lebih dalam: Tuhan menciptakan manusia.Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu tuhan yang maha esa.Karena itu di hadapan tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
B.Penegakan HAM di Indonesia
Sebagai mana kita ketahui, bahwa hak asasi manusia bersifat Universal sehingga masalah ini menjadi perhatian segenap umat manusia, tanpa memperdulikan dari mana para korban atau pelaku pelanggaran HAM berasal. Dunia internasional sendiri memiliki berbagai instrumen sanksi untuk para penjahat kemanusiaan, mulai dari sanksi ringan berupa pengucilan atau pemboikotan hingga sanksi pidana melalui pengadilan internasional. Penegakkan hak asasi manusia membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.
Persaingan berbagai kekuatan politik menjadi warna utama dalam kehidupan politik pada masa orde lama, persaingan tersebut meluas kesegenap kehidupan rakyat hingga memicu perseteruan diantara mereka. Haruskah persaingan politik selalu mengarah pada perseteruan.????
Kenyataan menunjukan bahwa hingga kini proses penegakan HAM di indonesia masih menghadapi berbagai kendala. Tetapi, proses demokratisasi yang terjadi pasca tumbangnya kekuasaan orde baru telah memberi harapan yang besar bagi kita agar pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat ditegakkan.
Kendati demikian, diera reformasi dapat kita catat bahwa pemerintah dan lembaga legislatif telah bekerja sama menyusun perangkap perundangan yang menunjukkan upaya nyata untuk mengedepankan perlindungan tentang hak asasi manusia. Tetapi, meski iklim demokratis kini tengah tumbuh subur bukan berarti upaya penegakkan hak asasi manusia di indonesia tidak mengalami hambatan sama sekali. Kita dapat mencermati bahwa dalam lingkungan sosial kita terdapat beberapa hambatan yang bersifat structural (berkenaan dengan budaya masyarakat). Walau demikian hambatan tersebut sepatutnya tidak membuat semangat kita untuk menegakkan hak asasi manusia menjadi surut.
Dari faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penegakan hak asasi manusia tersebut, mari kita upayakan sedikit demi sedikit untuk dikurangi, demi terwujudnya hak asasi manusia yang baik, mulailah dari diri kita sendiri untuk belajar menghormati hak-hak orang lain. Kita harus terus berupaya untuk menyuarakan tetap tegaknya hak asasi manusia, agar harkat dan martabat yang ada pada setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa tetap terpelihara dalam sebaik-baiknya.

C.Hubungan Pancasila Dengan Agama Islam
Islamisasi Indonesia lewat politik dakwah, sebenarnya telah berjalan secara pasti sejak awal Orde Baru hingga puncaknya saat berjalan seiring dengan Penguasa dalam ICMI menjadi letak mendasar bagi Islamisasi Indonesia. Seruan Hisbutahrir Indonesia (HTI) dan simpatisan politik Islamisasi lainnya tantang shariah Islam sebagai solusi kini memuncak pada gol tidaknya RUU Anti Pornoaksi dan Pornografi (APP) atau kini yang berubah nama menjadi RUU Anti Pornografi (AP) yang kontroversial itu. Kaum Nasionalis banyak yang melihat bahwa ini adalah awal dari shariatisasi Indonesia. Teman dari Bali menyatakan kekhawatirannya pada penulis bahwa golnya RUUP ini adalah tanda dari Islamisasi Indonesia. Terlihat dari wacana ini bahwa semenjak euforia reformasi Islam adalah wacana politik di public dan elite pemimpin yang Islamis. Media massa dan elite Muslim yang duduk di pemerintahan tengah ‘haus’ akan keislaman yang otentik (bahkan ironisnya cenderung ke arah konsuptivisme akut). Sementara itu, wacana Pancasila oleh kaum Nasionalis terasa direduksi menjadi isu kebangsaan dan kebinekaan yang boleh jadi merupakan kegamangan akan trauma stigmatisasi Pancasila di bawah Rezim Orba. Diakui atau tidak ‘perasaan’ kaum nasionalis ini menumpulkan wacana Pancasila sebagai Dasar Negara RI.
Walaupun demikian, meski wacana Islam sebagai solusi bangsa sangatlah lantang sebenarnya kaum Islamis ini juga belum sepenuhnya mengerti bagaimana Islam menjawab secara riil permasalahan bangsa yang multietnis, multiras, multikeyakinan, dan multikultur. Hal ini dikarenakan Islam yang tidak tunggal, itu hanya mengulang-ulang kembali perdebatan yang ada pada sidang Konstituante 1957. Bahkan kaum nasionalispun sepertinya terbawa arus debat kusir yang tak berkesudahan tentang dasar negara yang cocok untuk Bangsa Indonesia yang multi segalanya ini, tanpa pernah serius mengerti dan menjalankan esensi untuk apa Dasar Negara itu dibuat. Semua energi kaum Islamis dan Nasionalis pada akhirnya hanya berkutat payah dan letih hingga berbusa pada debat material Dasar Negara daripada bagaimana menjalankan dan mencapai tujuan berbangsa dan bernegara. Mengapa bisa seperti ini keadaannya dan bagimana seharusnya umat Islam dan umat agama lainnya menyikapi krisis kebangsaan dan kenegaraan kita ini? Bagaimana dengan Pancasila?
Kalau kita menengok kembali perdebatan tentang Pancasila sebagai Dasar Negara NKRI di sidang Konstituante 1957, tampak jelas bahwa keberatan kaum agama lain terhadap klaim keunggulan Islam sebagai Dasar Negara adalah Islam dalam sejarahnya di dunia maupun di Indonesia masih mengandung ketidakadilan dalam artian demokrasi modern. Prof Mr. R.A. Soehardi dari partai Katholik dan perwakilan dari kaum nasionalis seperti Soedjatmoko dan sebaginya serta wakil agama lain dalam sidang tersebut dengan tegas menyatakan bahwa nilai-nilai Pancasila yang ada seperti yang dijabarkan oleh pendiri Bangsa ada di setiap agama termasuk Islam maupun Katholik dan sebagainya. Oleh karenanya, Pancasila lebih luas dan universal dari pada pandangan Islam yang meletakkan umat agama lain dalam status dibawahnya (dzimmi,). Ada ketidakadilan yang signifikan dalam menempatkan status dzimmi bagi bangsa yang didirikan diatas pengorbanan semua kaum yang ingin menjadi satu bangsa dalam satu tatanan kenegaraan, NKRI. Keberatan lainnya adalah bahwa fakta sejarah yang memperlihatkan bahwa penguasa dan kaum intelektual Islam zaman dahulu di dunia maupun di Indonesia hingga kini selalu dalam perbedaan dalam menginterpretasi dan memaknai (shariat) Islam. Bila direfleksikan pada kondisi sekarang ini, dunia Islam seperti Iran dan Pakistan misalnya penuh dengan pertentangan ideologi Islam yang bahkan menyeret umat Islam pada perpecahan yang berdarah antar sesama Muslim dan lebih senang melupakan makna dan tujuan berbangsa dan bernegara. Hal ini karena politik Islam selama ini lebih cenderung pada politik ideologi daripada politik kebangsaan dan kebernegaraan. Politik shariat Islam boleh jadi hingga kini masih berkutat pada politik interpretasi ideologi (teologis). Berdakwah politis untuk mencapai satu shariat Islam sepertinya jauh dari pada kenyataan, dan ini akan berakibat fatal karena nafsu syahwat kekuasaan politik lebih dominan dan menarik daripada niat untuk membangun kehidupan yang rahmatan lil alamin dalam satu bangsa dan negara.
Umat Islam dan umat agama lainnya di Indonesia dalam kebangsaan yang tunggal ini sebenarnya lebih memungkinkan untuk bekerjasama dalam membangun bangsa, lepas dari keterpurukkan ekonomi maupun sosial, dan filsafat Pancasila disini bisa menjadi kalimat al sawaa untuk semua golongan. Hal inilah yang sebenarnya menjadi ‘kesepakatan’ bersama dalam rekap laporan Komisi I Konstituante Tentang Dasar Negara 1957. Nilai dan falsafah Pancasila bagi dasar negara Indonesia tidak diragukan lagi ada di setiap agama yang menjunjung keadilan dan kemanusiaan. Sesuatu dasar neagra yang memuat semua hal yang merupakan kepribadian luhur bangsa Indonesia, dijiwai semangat revolusi 17 Agustus 1945 yang menjamin hak asasi manusia dan menjamin berlakunya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, yang menjadikan musyawarah sebagai dasar segala perundingan dan penyelesaian mengenai segala persoalan kenegaraan, menjamin kebebasan beragama dan beribadat dan berisikan sendi-sendi perikemanusiaan dan kebangsaan yang luas.

HUBUNGAN PANCASILA DENGAN AGAMA

Perdebatan mengenai apa dasar negara RI harus didasarkan telah lama menjadi debat yang panas terutama kelompok Islam dan Pancasilais. Pada sidang konstituante 1957 debat itu kembali terulang dengan hasil yang boleh dikatakan menggantung. Bahkan bagi kaum Islamis fanatik wacana ini belumlah padam, faktanya adalah kembali maraknya wacana shariatisasi tatanan hukum seiring dengan euforia reformasi. Kegagalan pembangunan dan krisis moral nasional pasca rezim Suharto menjadi momentum kaum Islamis untuk menyatakan mosi tidak percaya (lagi) pada Pancasila. Pancasila dianggap gagal, oleh kelompok islamis ini, menjadi dasar kenegaraan dan kebangsaan RI. Bertumpuk-tumpuk artikel tentang ini bisa dibaca online maupun cetak di media kaum islamis seperti Sabili, Mujahidin, Salafy, Hidayatullah dll. Kaum Islamis ini jelas mengusung romantisisme Negara Islam Indonesia (NII) dengan cita rasa baru yakni bukan lagi mencitakan NII namun “Indonesia Nan Islami”.
Islamisasi Indonesia lewat politik dakwah (Collins, 2004) sebenarnya telah berjalan secara pasti sejak awal Orde Baru hingga puncaknya saat berjalan seiring dengan Penguasa dalam ICMI menjadi letak mendasar bagi Islamisasi Indonesia (Hefner, 1997). Seruan Hisbutahir Indonesia (HTI) dan simpatisan politik Islamisasi lainnya tantang shariah Islam sebagai solusi kini memuncak pada gol tidaknya RUU Anti Pornoaksi dan Pornografi (APP) atau kini yang berubah nama menjadi RUU Anti Pornografi (AP) yang kontroversial itu. Kaum Nasionalis banyak yang melihat bahwa ini adalah awal dari shariatisasi Indonesia. Teman dari Bali menyatakan kekhawatirannya pada penulis bahwa golnya RUUP ini adalah tanda dari Islamisasi Indonesia. Terlihat dari wacana ini bahwa semenjak euforia reformasi Islam adalah wacana politik di public dan elite pemimpin yang Islamis. Media massa dan elite Muslim yang duduk di pemerintahan tengah ‘haus’ akan keislaman yang otentik (bahkan ironisnya cenderung ke arah konsupmtivisme akut). Sementara itu, wacana Pancasila oleh kaum Nasionalis terasa direduksi menjadi isu kebangsaan dan kebinekaan yang boleh jadi merupakan kegamangan akan trauma stigmatisasi Pancasila di bawah Rezim Orba. Diakui atau tidak ‘perasaan’ kaum nasionalis ini menumpulkan wacana Pancasila sebagai Dasar Negara RI.
Walaupun demikian, meski wacana Islam sebagai solusi bangsa sangatlah lantang sebenarnya kaum Islamis ini juga belum sepenuhnya mengerti bagaimana Islam menjawab secara riil permasalahan bangsa yang multietnis, multiras, multikeyakinan, dan multikultur. Hal ini dikarenakan Islam yang tidak tunggal (Lawrence, 1998) itu hanya mengulang-ulang kembali perdebatan yang ada pada sidang Konstituante 1957. Bahkan kaum nasionalispun sepertinya terbawa arus debat kusir yang tak berkesudahan tentang dasar negara yang cocok untuk Bangsa Indonesia yang multi segalanya ini, tanpa pernah serius mengerti dan menjalankan esensi untuk apa Dasar Negara itu dibuat. Semua energi kaum Islamis dan Nasionalis pada akhirnya hanya berkutat payah dan letih hingga berbusa pada debat material Dasar Negara daripada bagaimana menjalankan dan mencapai tujuan berbangsa dan bernegara. Mengapa bisa seperti ini keadaannya dan bagimana seharusnya umat Islam dan umat agama lainnya menyikapi krisis kebangsaan dan kenegaraan kita ini? Bagaimana dengan Pancasila?
Kalau kita menengok kembali perdebatan tentang Pancasila sebagai Dasar Negara NKRI di sidang Konstituante 1957, tampak jelas bahwa keberatan kaum agama lain terhadap klaim keunggulan Islam sebagai Dasar Negara adalah Islam dalam sejarahnya di dunia maupun di Indonesia masih mengandung ketidakadilan dalam artian demokrasi modern. Prof Mr. R.A. Soehardi dari partai Katholik dan perwakilan dari kaum nasionalis seperti Soedjatmoko dan sebaginya serta wakil agama lain dalam sidang tersebut dengan tegas menyatakan bahwa nilai-nilai Pancasila yang ada seperti yang dijabarkan oleh pendiri Bangsa ada di setiap agama termasuk Islam maupun Katholik dan sebagainya. Oleh karenanya, Pancasila lebih luas dan universal dari pada pandangan Islam yang meletakkan umat agama lain dalam status dibawahnya (dzimmi, pen). Ada ketidakadilan yang signifikan dalam menempatkan status dzimmi bagi bangsa yang didirikan diatas pengorbanan semua kaum yang ingin menjadi satu bangsa dalam satu tatanan kenegaraan, NKRI. Keberatan lainnya adalah bahwa fakta sejarah yang memperlihatkan bahwa penguasa dan kaum intelektual Islam zaman dahulu di dunia maupun di Indonesia hingga kini selalu dalam perbedaan dalam menginterpretasi dan memaknai (shariat) Islam. Bila direfleksikan pada kondisi sekarang ini, dunia Islam seperti Iran dan Pakistan misalnya penuh dengan pertentangan ideologi Islam yang bahkan menyeret umat Islam pada perpecahan yang berdarah antar sesama Muslim dan lebih senang melupakan makna dan tujuan berbangsa dan bernegara. Hal ini karena politik Islam selama ini lebih cenderung pada politik ideologi daripada politik kebangsaan dan kebernegaraan. Politik shariat Islam boleh jadi hingga kini masih berkutat pada politik interpretasi ideologi (teologis). Berdakwah politis untuk mencapai satu shariat Islam sepertinya jauh dari pada kenyataan, dan ini akan berakibat fatal karena nafsu syahwat kekuasaan politik lebih dominan dan menarik daripada niat untuk membangun kehidupan yang rahmatan lil alamin dalam satu bangsa dan negara.
Umat Islam dan umat agama lainnya di Indonesia dalam kebangsaan yang tunggal ini sebenarnya lebih memungkinkan untuk bekerjasama dalam membangun bangsa, lepas dari keterpurukkan ekonomi maupun sosial, dan filsafat Pancasila disini bisa menjadi kalimat al sawaa untuk semua golongan. Hal inilah yang sebenarnya menjadi ‘kesepakatan’ bersama dalam rekap laporan Komisi I Konstituante Tentang Dasar Negara 1957. Nilai dan falsafah Pancasila bagi dasar negara Indonesia tidak diragukan lagi ada di setiap agama yang menjunjung keadilan dan kemanusiaan. Sesuatu dasar neagra yang memuat semua hal yang merupakan kepribadian luhur bangsa Indonesia, dijiwai semangat revolusi 17 Agustus 1945 yang menjamin hak asasi manusia dan menjamin berlakunya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, yang menjadikan musyawarah sebagai dasar segala perundingan dan penyelesaian mengenai segala persoalan kenegaraan, menjamin kebebasan beragama dan beribadat dan berisikan sendi-sendi perikemanusiaan dan kebangsaan yang luas .
Terpuruknya suatu bangsa yang memiliki pandangan yang luhur seperti Indonesia kini bukanlah kesalahan dan kegagalan dari dasar negaranya Pancasila. Bahkan fakta sosial bahwa banyak umat agama yang terpuruk bukan berarti agama itu salah atau gagal. Pandangan bijak seperti ini sebenarnya telah diucapkan oleh para wakil Komisi I di sidang Konstituante ini. Kiranya pernyataan ini adalah pernyataan bijak yang abadi. Islam atau agama apapun dalam sejarah bangsa dan negara di dunia ini banyak yang mengalami kegagalan dan kehancuran, hal ini dikarenakan penguasa saat itu tidaklah demokratis dan menjunjung keadilan bagi terciptanya kesejahteraan rakyatnya. Hal itu diperparah oleh elite penguasa dan agama yang korup, mementingkan kepentingan diri sendiri dan kelompoknya. Pancasila juga mengalami hal itu terutama sejak (dan bila) penguasa melupakan tujuan dari pancasila itu sendiri yakni menciptakan keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyatnya. Jadi bukan salah Pancasila apalagi Agama bila suatu bangsa terpuruk, namun lebih daripada itu semua dalah kesalahan elite penguasa dan agama yang rakus pada kekuasaan dan kemakmuran diri sendiri. Namun demikian, dibanding dengan agama yang selalu eksklusif sifatnya, Pancasila dengan nilai demokratisnya lebih menjanjikan bagi suatu kebangsaan yang multi-segalanya seperti Indonesia ini.
Akan tetapi, bukan berarti dasar negara tidak boleh diganti (dengan suatu agama misalnya) seperti yang diingatkan oleh Soedjamoko di Sidang Konstituante ini. Sebab bila rakyat semua berkehendak untuk dirubah maka sah lah dasar negara yang disepakatinya nanti. Walaupun demikian, Soedjatmoko mengingatkan bahwa tujuan dasar negara itu adalah untuk menciptakan keadilan, kemanusiaan, dan kemakmuran sebesar-besarnya bagi seluruh bangsa. Hal yang hanya bisa diciptakan dalam mekanisme demokrasi modern. Disinilah arti daripada demokrasi modern bagi semua agama yang memiliki naluri eksklusifitas bisa direkonstruksi demi tujuan yang lebih mulia yakni kemanusiaan yang adil dan beradab dalam mencapai kesejahteraan sosial dan ekonomi serta politik yang seluas-luasnya. Demokrasi bukan berarti kesempatan bagi sekelompok elite agama untuk memaksakan kehendaknya seperti halnya tampak dalam kasus akhir-akhir ini di Indonesia lewat Islamisasi Perda maupun RUUP yang sepihak tanpa adanya musyawarah dan rasa keadilan.
Meskipun begitu, nilai etik dan moral pada Pancasila sesungguhnya berasal dari nilai-nilai tradisi dan agama itu sendiri yang tentu saja musti disempurnakan dengan imbangan nilai-nilai kemanusiaan modern seperti yang dimaktub dalam deklarasi HAM. Doktrin Agama yang tumbuh dalam ruang dan waktu sejarah tertentu jelas mengalami dislokasi dengan rasa budaya dan kemanusiaan yang ada, apalagi agama yang datang dari satu daerah ke daerah lain. Dislokalitas dan temporalitas agama jelas terkandung didalamya suatu nilai budaya tertentu -misal Islam dan Arab atau Kristen dan Barat. Negoisasi dan akulturasi yang terjadi di ruang dan waktu sejarah selanjutnya juga ikut mewarnai sosok agama tersebut hingga tercipta simbiosis semacam Islam Jawa atau Kristen Batak. Nilai-nilai modern ini sebenarnya tumbuh dari pengalaman manusia dalam mencari dan mamaknai keadilan dan kemanusiaan akibat perjumpaan antar dan inter agama dan budaya. Pancasila yang tumbuh dari kepribadian bangsa inilah (yakni agama yang memiliki nilai demokrasi modern) yang akan mampu membawa manusia menjalani dan mengekspresikan agamanya menjadi lebih dewasa. Beragama dalam bingkai keindonesiaan berarti mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan berpancasila dalam segala tindakan etik dan moral kita sejatinya buah dari religiusitas beragama yang dewasa dan modern. Celakanya agama modern sekarang lebih berorientasi pada masa lalu yang dianggap otentik dan murni, mirip dengan Pancasila di Zaman Orba yang memfosilkan Pancasila itu sendiri.

Collins, Elizabeth Fuller, 2004, Islam is the Solution, Dakwah and Democracy in Indonesia, working paper.
Hefner, R. 1997. 'Islamization and Democratization in Indonesia'. dalam R. Hefner & P. Horvatich (eds), Islam in an Era of Nation States: Politics and Religious Renewal in Muslim Southeast Asia. Honolulu: University of Hawaii Press.
Lawrence, Bruce, B., 1998, Shattering the Myth: Islam Beyond Violence, Princeton University Press, New Jersey