فَإِنِ إشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِىٌّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ.
“Bila wali itu tidak mau menikahkan, maka sultan menjadi wali bagi perempuan yang tidak lagi mempunyai wali.”
قال الله تعالى في كتابه العزييز : فَلاَ تَعْضُلُو هُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ.
“…maka janganlah kamu menghalang-halangi mereka untuk kawin lagi dengan suami-suami mereka...”. (Qs. Al Baqarah: 232)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar