Sabtu, 19 Juni 2010

sumber hokum islam

A.1 Devinisi sumber hokum islam
Menurut kamus umum bahasa Indonesia Sumber berarti asal dari sesuatu, sumber hukum islam adalah asal atau dasar ( tempat pengambilan ) hukum islam . alloh telah menentukan sendiri sumber sumber hukum islam yang wajib diikuti oleh setiap muslim. Kata kata sumber mungkin hanya digunakan untuk al Quran dan as Sunnah , karna memang keduanya mengandung hukum hukum syara', dan tidak mungkin digunakan dalm ijma' ataupun qiyas karna keduanya bukanlah wadah yang dapat ditimba, keduanya adalah cara dalam penemuan hukum islam . Adapun karakteristik hukum islam itu sebagai sinonim dari fikih yang merupakan norma norma hukum hasil interpretasi dari syariah oleh para ulama ( Mujtahidin ). Karna sebagai hasil pengarahan kemampuan ijtihad oleh para mujtahid, maka konsekwensi logis adanya beberapa aliran pemikiran atau medzhab madzhab mengenai hukum islam , seperti Madzhab Hanafi, syafi'I, Maliki dan Hanafi. Oleh sebab itu, pengertian hokum islam disini tidak lagi terbatas oleh teks teks hukum seperti nash nash dalm al Qur'an dan as Sunnah, tetapi juga mencakup hukum hukum fiqih ijtihad sebagai hasil pengembangan dari al Qur'an dan as Sunnah.

A.2 sumber sumber hukum islam
sebagaiman yang telah kita ketahui bersama bahwa terdapat beberapa hukum islam yang telah disepakati oleh pera ulama', yaitu diantaranya ialah:
a. Al Qur'an
b. Hadist
c. Akal pikiran ( ra'yu )manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad karena pengetahuan dan pengalamannya dengan mempergunakan berbagai jalan (metode) atau cara, diantaranya adalah (a) ijma' (b) Qiyas, (c) Istidlal (d) al Masalih al mursalah (e)Istihsan (f)Istishab dan (g) Urf.
Al QUR'AN
Al quran adalah sumber hukum islam yang pertama, yang memuat kaidah kaidah asasi yang perlu dikaji dengan teliti dan merupakan sumber utama dalam melakukan penelitian dalam memecahkan masalah hukum, dalil yang menunjukkan bahwa alQur’an sebagai sumber utama dan sumber dari segala hukum ialah keimanan dan keyakinan bahwa beriman kepada Alloh mengandung konsekwensi akan kewajiban mengamalkan segala aturan yang diturunkan Nya .Secara etimologi al Quran berarti bacaan, sedang menurut arti terminology adalah Muhammad Ali ash-Shabuni mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut
"Al-Qur'an adalah firman Allah yang tiada tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW penutup para Nabi dan Rasul, dengan perantaraan Malaikat Jibril a.s. dan ditulis pada mushaf-mushaf yang kemudian disampaikan kepada kita secara mutawatir, serta membaca dan mempelajarinya merupakan ibadah, yang dimulai dengan surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas"
Fath Ridwan menerangkan bahwa para ahli tafsir bersilang pendapat tentang penamaan al Quran pertama sebagian ulama' berpendapat bahwa al Quran adalah nama yang khusus (khas) bagi firman Alloh yang diturunkan pada Rosululloh, kedua sebagian ulama' berpendapat bahwa al qur'an diambil dari kata Qara'in (petunjuk atau indikator)karna ayat ayat alqur'an satu sama lain saling menguatkan dan membenarkan.

HADITS ATAU AS SUNNAH
As sunah merupakan sumber hukum islam yang kedua setelah al Qur'an, yang mempunyai pengertian bahwa al hadits adalah suatu perkataan ,perbuatan dan ketetapan nabi Muhammad SAW. Dalam surat al Ahzab:21 menjelaskan bahwa peda diri rosul terdapat keteladanan yang baik, dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa sunah adalah sumber kedua yang digunakan dalam menetapkan hukum islam setelah al qur'an, jika ada kasus yang tidak ditemukan dalam al qur'an maka penyelesaiannya dengan sunah nabi. Sunah menurut pengertian ahli ushul dari segi materinya terbagi menjadi tiga (3) macam yaitu sunah qoulyah , sunah Fi'lyah dan sunah taqririah.
Kehujjahan sunah dalam hukum islam tidak diragukan lagi, sebagaiman firman Alloh dalam Q.S 59 :07 bahwa fungsi sunah adalah pertama sebagai bayan (penjelas)seperti dijelaskan oleh Alloh dalam surat an Nahl :44. kedua berfungsi untuk mentakhsis ayat ayat umum dalam al Qur'an . ketiga membuat peraturan tambahan atau suatu kewajiban yang disebutkan pokok pokok dalam al Qur'an. Keempat menetapkan hukum yang belum disinggung dalam al Qur'an.

AL IJTIHAD
Menurut etimologi ijtihad berasal dari kata “ jahada “ yang berarti mengerahkan semua kemampuan dan kekuatan supaya sampai pada ujung yang di tujunya.
Sedang menurut arti terminologinya “ijtihad “ berarti pengerahan seorang ahli fiqih, untuk menentukan sesuatu yang dzonny dari hukum hukum syara’ ,devinisi diatas menunjukkan bahwa ijtihad hanya berlaku dalam bidang fiqih atau bidang yang hanya berkenaan dengan amal bukan dibidang ilmu kalam dan atau ilmu tasawwuf. dikarnakan ijtihad itu menggunakan dalil dalil dhonni sedang ilmu kalam menggunakan dalil qhot’i.
Dasar ijtihad
Adapun yang menjadi dasar ijtihad adalah al Qur’an dan al HAdits, diantara hadits Amr Bin Ash yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, Muslim dan Ahmad yang menyebutkan bahwa nabi Muhammad bersabda tang artinya “apbila seorang hakim menetapkan hukum dengan berijtihad kemudian dia benar, maka maka dia mendapatkan dua pahala, akan tetapi apabil;a ia menetapkan hukum lalu dia salah maka dia mendapatkan satu pahala”
Hadits lain yaitu hadits muadz bin Jabal ketika diutus oleh Rosululloh untuk pergi ke Yaman (dari Madinah) untuk menjadi gubernur disana, sebelum berangkat nebi menguji sahabatnya itu dengan menanyakan perihal sumber hukum yang akan digunakan untuk memecahkan masalah disana. Pertanyaan itu dijawab oleh Muadz dengan mengatakan bahwa ia akan menggunakan al Qur,an dan jika tidak terdapat petunjuk khusus (mengenai suatu masalah) dalam al Qur’an maka, ia akan menggunakan sunah nabi sebagai sumber hukum, dan jika tidak ditemukan petunjuk pemecahannya dalam as sunah , maka ia akan berusaha sendiri untuk memecahkan suatu permasalahan dengan menggunakan ra’yunya atau akal nya dan akan mengikuti pendapat nya itu. Dan nabi sangat senang dan bersyukur atas jawaban yang telah diucapkan oleh Muadz tersebut.
Dari hadits Muadz bin Jabal tersebut diatas ,maka dapat disimpulkan bahwa sumber hukum islam ada tiga yaitu: a). al Qur’an b). as Sunah dan c). akal pikiran ( ra’yu) manusia yang memenuhi syarat syarat berijtihad.
Syarat syarat Mujtahid
Adapun untuk menjadi seorang mujtahid harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut:
1. mengetahui bahasa arab, karna alQur’an dan al Hadits berbahasa arab .
2. mengetahui serta memahami al Qur’an dan ulumul qur’an . seperti nasakh mansukh, amm, khos, dan lain lain .
3. mengetahui serta hafal hadits hadits nabi yang berkenaan dengan pembentu kan hukum.
4. mengetahui dan menguasai kaidah kaidah fiqhiyah.
5. mengetahui rahasia dan tujuan hukum islam
6. jujur dan ikhlas serta memiliki niat yang baik,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar