Senin, 21 Juni 2010

ANGGARAN RUMAH TANGGA COMMUNITY OF MAMBAST SCIENTIST (COMBATS)

COMMUNITY OF MAMBAST SCIENTIST (COMBATS)

BAB I
LAMBANG

Pasal 1
Bentuk dan arti lambang adalah sesuai dengan bentuk dan arti lambang COMBATS sebagaimana dinyatakan dalam Statuta COMBATS.

Penggunaan dan atau pemakaian lambang diatur dan ditetapkan oleh Musyawarah.
BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
1 . Anggota Biasa adalah alumni COMBATS.
2 . Anggota Kehormatan adalah mereka yang bukan anggota biasa dengan persyaratan sebagai berikut :
a . Berjasa dalam pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni atau
b . Berjasa dalam pengembangan IKA COMBATS pada khususnya dan COMBATS pada umumnya atau
c . Pernah menempuh pendidikan di COMBATS yang berjasa pada masyarakat dalam bidang politik, ekonomi,
sosial, budaya dan hankam.
BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 3
1 . Anggota Biasa berkewajiban :
a . Mentaati AD-ART IKA COMBATS.
b . Memelihara dan menjaga nama baik IKA COMBATS dan Almamater COMBATS.
2 . Anggota Biasa berhak :
a . Memilih dan dipilih.
b . Mengeluarkan pendapat dan saran-saran.
c . Membela diri dan memperoleh pembelaan.
d . Memperoleh kehormatan dan atau penghargaan.
Pasal 4
1 . Anggota Kehormatan berkewajiban :
a . Mentaati AD-ART IKA COMBATS.
b . Memelihara dan menjaga nama baik IKA COMBATS dan Almamater COMBATS.
2 . Anggota Kehormatan berhak :
a . Mengeluarkan pendapat dan saran-saran.
b . Membela diri dan memperoleh pembelaan.
c . Memperoleh penghargaan.
Pasal 5
Anggota IKA COMBATS kehilangan keanggotaannya bila :
1 . Meninggal dunia.
2 . Mengundurkan diri dari keanggotaan IKA COMBATS.
3 . Diberhentikan dari keanggotaan IKA COMBATS.
Pasal 6
Anggota Biasa kehilangan hak dipilih menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat bila :
1 . Menjabat Ketua Umum di Ikatan Alumni Perguruan Tinggi lain.
2 . Dijatuhi vonis hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
BAB IV
MUSYAWARAH IKA COMBATS

Pasal 7
1 . Musyawarah IKA COMBATS, untuk selanjutnya disebut Musyawarah, adalah perwujudan kedaulatan tertinggi IKA COMBATS.
2 . Musyawarah terdiri dari :
a . Musyawarah.
b . Musyawarah Luar Biasa.
Pasal 8
Kewenangan Musyawarah adalah :
1 . Mengatur dan menetapkan penggunaan dan atau pemakaian lambang.
2 . Menetapkan dan mensahkan Garis-garis Besar dan Arah Kebijakan IKA COMBATS (GABAKA).
3 . Memilih, menetapkan dan mensahkan Anggota Senat.
4 . Memilih, menetapkan dan mensahkan Ketua Umum Pengurus Pusat.
5 . Menerima atau menolak Laporan Pertanggung jawaban Ketua Umum Pengurus Pusat.
6 . Membentuk Panitia Ad-hoc sesuai keperluan organisasi.
7 . Kewenangan lain yang ditetapkan oleh Musyawarah dan tidak bertentangan dengan AD-ART IKA COMBATS.
Pasal 9
1 . Peserta Musyawarah terdiri dari :
a . Utusan, yakni Peserta Musyawarah sebanyak 200 (dua ratus) orang yang diutus oleh Pengurus Wilayah
IKA COMBATS dengan ketentuan :
a1) Jumlah Utusan dari masing-masing Pengurus Wilayah didasarkan atas kuota dari masing-masing
Komisariat Jurusan yang telah ditetapkan oleh Pengurus Pusat setelah berkonsultasi dan disahkan
oleh Senat.
a2) Kuota Komisariat Jurusan (KKJ) ditentukan berdasarkan jumlah Anggota Biasa Jurusan yang
dihitung secara proporsional, dengan rumusan sebagai berikut :
(Jumlah Anggota Biasa Jurusan / Jumlah Anggota Biasa IKA COMBATS) * 200 orang= KKJ
a3) Pengurus Pusat mensahkan utusan yang ditetapkan Pengurus Wilayah berdasarkan usulan
pengurus Komisariat Jurusan Wilayah.
b . Peninjau, yakni Peserta Musyawarah bukan Utusan yang terdiri dari :
b1) Pihak atau orang yang diundang oleh Panitia Penyelenggara Musyawarah.
b2) Anggota yang hadir dalam Musyawarah setelah mendaftarkan diri pada Panitia Penyelenggara
Musyawarah.
2 . Musyawarah diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Musyawarah yang diangkat dan diberhentikan oleh
Pengurus Pusat.
Pasal 10
1 . Sidang-sidang Musyawarah terdiri dari Sidang Pleno dan Sidang Komisi.
2 . Musyawarah diselenggarakan sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
3 . Kuorum untuk Sidang Pleno adalah 101 (seratus satu) orang Utusan.
4 . Untuk perubahan AD-ART IKA COMBATS, kuorum Sidang Pleno adalah 134 (seratus tiga puluh empat) orang
Utusan.
5 . Untuk menetapkan penyelenggaraan Referendum pembubaran IKA COMBATS, kuorum Sidang Pleno adalah 160
(seratus enam puluh) orang Utusan.
6 . Perhitungan kuorum dihitung dan ditetapkan pada pembukaan Sidang Pleno pertama Musyawarah. Bila kuorum
dimaksud telah dicapai, maka seluruh sidang-sidang Musyawarah dinyatakan sah.
7 . Segala sesuatu yang menyangkut penyelenggaraan sidang-sidang Musyawarah diatur dalam Tata Tertib
Sidang yang ditetapkan dan disahkan dalam Sidang Pleno pertama.
Pasal 11
Musyawarah Luar Biasa dapat diselenggarakan berdasarkan Keputusan Senat yang didukung oleh setengah jumlah Pengurus Wilayah ditambah satu dengan kewenangan untuk :
1 . Menetapkan atau membatalkan Keputusan Senat tentang pemberhentian sementara Ketua Umum
Pengurus Pusat.
2 . Mengangkat Ketua Umum Pengurus Pusat yang baru untuk menggantikan Ketua Umum Pengurus
Pusat yang telah ditetapkan pemberhentiannya.
3 . Menetapkan dan mensahkan perubahan AD-ART IKA COMBATS.
4 . Menetapkan penyelenggaraan Referendum untuk pembubaran IKA COMBATS serta mensahkan hasilnya.
Pasal 12
Pimpinan Musyawarah terdiri dari sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang dipilih dari dan oleh Utusan yang hadir dalam Musyawarah.
BAB V
SENAT IKA COMBATS

Pasal 13
1 . Senat adalah Badan Pengawas IKA COMBATS.
2 . Kewenangan Senat adalah :
a . Menyetujui Peraturan IKA COMBATS.
b . Menetapkan dan mensahkan hasil-hasil Panitia Ad-Hoc yang dibentuk Musyawarah.
c . Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan GABAKA serta Rencana Anggaran Penerimaan dan
Belanja IKA COMBATS (RAPBAKA).
d . Mengajukan pertanyaan dan atau permintaan keterangan kepada Pengurus Pusat serta melaksanakan
penyelidikan mengenai kasus-kasus tertentu yang berkaitan dengan kebijakan dan kegiatan Pengurus
Pusat. Bila dipandang perlu, Senat dapat menunjuk orang atau pihak lain yang kompeten untuk membantu
penyelidikan dimaksud.
e . Menyelenggarakan dengar pendapat Anggota-anggota Pengurus Pusat dan Anggota-anggota Badan
Kelengkapan IKA COMBATS yang lain serta Anggota IKA COMBATS pada umumnya tentang berbagai masalah
di lingkungan IKA COMBATS ataupun masalah-masalah nasional dan internasional yang menjadi
pusat perhatian masyarakat luas.
f . Memberhentikan sementara Ketua Umum Pengurus Pusat berdasarkan adanya dugaan bahwa dalam
kebijakan dan atau kegiatan Pengurus Pusat telah terjadi penyimpangan dari AD-ART IKA COMBATS
dan atau GABAKA, dengan ketentuan :
f1) Keputusan tentang pemberhentian sementara tersebut hanya dapat di keluarkan setelah
Ketua Umum Pengurus Pusat terbukti nyata-nyata tidak mengindahkan peringatan tertulis tentang
terjadinya penyimpangan dimaksud yang telah diberikan sebelumnya oleh Senat kepadanya
sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 2 (dua) bulan.
f2) Keputusan tentang pemberhentian sementara tersebut hanya berlaku efektif setelah
memperoleh dukungan Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya ½ (seperdua) dari jumlah
Pengurus Wilayah ditambah 1 (satu).
f3) Setelah Keputusan tentang pemberhentian sementara tersebut berlaku efektif,
Senat menunjuk Pelaksana Tugas untuk menjalankan tugas Ketua Umum Pengurus Pusat
sampai Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan.
f4) Bila dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak Keputusan
Senat tersebut dikeluarkan, Musyawarah Luar Biasa dimaksud tidak dapat diselenggarakan,
maka Keputusan Senat tersebut dinyatakan batal.
g . Kewenangan lain yang ditetapkan oleh Musyawarah.
Pasal 14
1 . Anggota Senat berjumlah 11 (sebelas) orang yang dipilih dari dan oleh Utusan yang hadir dalam Musyawarah.
2 . Anggota Senat bukanlah wakil dari Komisariat Jurusan dan atau Pengurus Wilayah tertentu.
Pasal 15
1 . Pimpinan Senat terdiri dari seorang Ketua dan sekurang-kurangnya seorang Wakil Ketua
serta seorang Sekretaris dan sekurang-kurangnya seorang Wakil Sekretaris, yang dipilih dari dan oleh
Anggota Senat.
2 . Pembagian tugas dan tanggung jawab Pimpinan dan Anggota Senat ditetapkan dalam
Rapat Senat yang khusus diselenggarakan untuk itu.
Pasal 16
1 . Rapat-Rapat Senat terdiri dari :
a . Rapat Senat Tertutup, yakni Rapat Senat yang hanya dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Senat.
b . Rapat Senat Terbuka, yakni Rapat Senat yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Senat serta orang
atau pihak lain yang diundang oleh Pimpinan Senat.
2 . Kuorum untuk semua Rapat Senat, adalah 7 (tujuh) orang Anggota Senat.
3 . Segala sesuatu yang menyangkut penyelenggaraan Rapat-Rapat Senat diatur dan ditetapkan dalam
Tata Tertib Rapat Senat.
BAB VI
PENGURUS PUSAT IKA-COMBATS
Pasal 17
1 . Pengurus Pusat, adalah badan eksekutif IKA COMBATS ditingkat Pusat.
2 . Pengurus Pusat beranggotakan Ketua Umum dan anggota-anggota lainnya yang terdiri dari
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan sekurang-kurangnya 2
(dua) orang Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan sekurang-kurangnya seorang
Bendahara serta para Ketua dan Anggota Departemen.
4 . Kewenangan Pengurus Pusat adalah :
a . Melaksanakan GABAKA melalui Program Kerja Pengurus Pusat dan RAPBAKA yang telah disetujui
olehSenat.
b . Mewakili IKA COMBATS dalam hubungannya dengan pihak-pihak di luar IKA COMBATS.
c . Mengkoordinir kegiatan-kegiatan Anggota yang bersifat lintas Jurusan.
d . Menetapkan Peraturan IKA COMBATS atas persetujuan Senat.
e . Mengangkat dan memberhentikan Anggota Kehormatan atas persetujuan Senat.
f . Memberhentikan Anggota Biasa atau Anggota Luar Biasa dengan persetujuan Senat.
g . Membentuk dan atau mengesahkan badan-badan dan atau lembaga-lembaga lain di lingkungan
organisasi IKA COMBATS termasuk membuka kantor atau sekretariat di ibu kota Republik Indonesia sepanjang
tidak bertentangan dengan AD-ART IKA COMBATS dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
h . Kewenangan lain yang ditetapkan oleh Musyawarah.
BAB VII
PENGURUS WILAYAH IKA COMBATS
Pasal 18
1 . Pengurus Wilayah adalah Badan Eksekutif IKA COMBATS di tingkat Wilayah.
2 . Pengurus Wilayah dipilih dari dan oleh Anggota IKA COMBATS di Wilayah melalui Musyawarah Wilayah
dan disahkan oleh Pengurus Pusat.
3 . Pengurus Wilayah terdiri dari seorang Ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Wakil Ketua,
seorang Sekretaris dan sekurang-kurangnya seorang Wakil Sekretaris serta seorang Bendahara dan
seorang Wakil Bendahara serta para pengurus lainnya.
4 . Pengurus Wilayah bertanggung jawab kepada Musyawarah Wilayah.
5 . Tugas dan Kewenangan Pengurus Wilayah adalah :
a . Melaksanakan GABAKA melalui Program Kerja Pengurus Wilayah.
b . Mewakili IKA COMBATS dalam hubungannya dengan pihak-pihak di luar IKA COMBATS pada tingkat Wilayah.
c . Mengkoordinir kegiatan-kegiatan Anggota di tingkat Wilayah yang bersifat lintas Jurusan.
d . Membentuk dan atau mengesahkan badan-badan dan atau lembaga-lembaga lain di lingkungan
organisasi IKA COMBATS di tingkat Wilayah sepanjang tidak bertentangan dengan AD-ART IKA COMBATS dan
ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
e . Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan tugas-tugas yang diberikan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 19
Musyawarah Wilayah :
1 . Peserta Musyawarah Wilayah adalah Anggota di Wilayah yang hadir dan mendaftarkan diri pada
Panitia Penyelenggara Musyawarah Wilayah.
2 . Panitia Penyelenggara Musyawarah Wilayah diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus Wilayah.
3 . Dalam hal cabang belum terbentuk, untuk pertama kalinya Pengurus Pusat dapat memfasilitasi
penyelenggaraan Musyawarah Wilayah dengan ketentuan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20
(dua puluh)Anggota di Wilayah tersebut.
BAB VIII
PERANGKAPAN DAN MASA JABATAN SERTA PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 20
1 . Seorang Anggota Senat tidak dapat menduduki jabatan rangkap sebagai Pengurus Pusat dan
Pengurus Cabang.
2 . Masa Jabatan dalam Badan Kelengkapan IKA COMBATS adalah 4 (empat) tahun.
3 . Ketua Umum Pengurus Pusat tidak dapat menduduki jabatan yang sama untuk dua periode berturut-turut.
4 . Penggantian Anggota Senat yang berhalangan tetap atau mengundurkan diri ditetapkan oleh
Senat berdasarkan urutan perolehan suara pemilihan Anggota Senat pada Musyawarah yang memilihnya.
BAB IX
KOMISARIAT JURUSAN
Pasal 21
1 . Kegiatan-kegiatan Anggota di lingkungan Komisariat Jurusan bersifat otonom dan berkoordinasi dengan
Pengurus Pusat atau Pengurus Wilayah.
2 . Dalam hal Komisariat Jurusan belum terbentuk, untuk pertamakalinya Pengurus Pusat dapat
memfasilitasi pembentukannya.
B A B X
U S A H A
Pasal 22
Badan Usaha yang dibentuk dan atau difasilitasi oleh Pengurus IKA COMBATS di tingkat Pusat maupun Wilayah harus berbentuk Badan Hukum resmi sesuai dengan hukum negara Republik Indonesia.
B A B XI
K E U A N G A N
Pasal 23
1 . Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah berhak untuk mengelola keuangan masing – masing secara
otonom.
2 . Iuran anggota dipungut oleh Pengurus Pusat. Pengurus Wilayah dapat memungut Iuran Anggota dengan
pembagian 50%-50% (limapuluh prosen – limapuluh prosen) antara Pengurus Pusat dan Pengurus
Wilayah.
3 . Laporan keuangan dibuat berkala secara layak dan transparan untuk setiap 1 (satu) tahun buku,
selambat-lambatnya pada bulan Oktober.
B A B XII
P E M B U B A R A N
Pasal 24
1 . Pembubaran IKA COMBATS hanya dapat diputuskan melalui Referendum yang disetujui oleh sekurang-kurangnya
¾ (tiga perempat) dari jumlah Anggota.
2 . Persetujuan untuk penyelenggaraan Referendum diputuskan melalui Musyawarah Luar Biasa yang
diselenggarakan khusus untuk itu dengan persetujuan sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari Utusan
yang hadir.
B A B XIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 25
1 . Perumusan dan penyempurnaan AD-ART IKA COMBATS ini dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) IKA COMBATS
yang memperoleh mandat dari Sidang Umum Majelis Alumni (SUMA) COMBATS tahun 2006, untuk merumuskan
dan menyempurnakan AD-ART IKA COMBATS hasil Musyawarah Luar Biasa IKA COMBATS tanggal 17 September 2000.
2 . Pengesahan AD-ART IKA COMBATS ini dilaksanakan dalam SUMA COMBATS yang diselenggarakan pada tanggal 8
Nopember 2007.
3 . Dengan berakhirnya SUMA COMBATS 2007 2007 maka masa jabatan dari :
a . Anggota Majelis Alumni COMBATS periode 2007-2009.
b . Anggota Senat Alumni COMBATS periode 2006-2009.
c . Badan Pertimbangan periode 2006 – 2009.
Dinyatakan berakhir.
4 . Dengan disahkannya AD-ART IKA COMBATS ini maka untuk pertama kalinya pimpinan dan utusan Musyawarah yang
akan bersidang pada tanggal 9 Nopember 2007 adalah pimpinan dan anggota Majelis Alumni COMBATS yang
bersidang dalam SUMA COMBATS pada tanggal 8 Nopember 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar